-
-
Jujur...
Jika engkau hendak mengungkap kejujuran orang, ajaklah ia pergi bersama .. dalam bepergian itu jati diri manusia terungkap .. penampilan lahiriahnya akan luntur dan jatidirinya akan tersingkap! Dan “bepergian itu disebut safar karena berfungsi mengungkap yang tertutup, mengungkap akhlaq dan tabiat”... -
Pemimpin
Seringkali terbukti bahwa tugas utama seorang pemimpin hanyalah bagaimana memilih orang yang tepat. Begitu berhasil memilih orang yang tepat seringkali tugas seorang pemimpin sudah selesai. Setidaknya sudah 80 persen selesai. Tapi begitu seorang pemimpin salah memilih orang, sang pemimpin tidak terbantu sama sekali, bahkan justru terbebani... -
Karena Ukuran Kita Tak Sama
seperti sepatu yang kita pakai, tiap kaki memiliki ukurannya memaksakan tapal kecil untuk telapak besar akan menyakiti memaksakan sepatu besar untuk tapal kecil merepotkan kaki-kaki yang nyaman dalam sepatunya akan berbaris rapi-rapi... -
Kemenangan..
Kemenangan sejati yang paling mendasar dan substansial adalah jika kebenaran tetap bersemayam di hati kita. Tidak terkontaminasi oleh racun-racun kehidupan, tidak tergoda oleh iming-iming apapun bentuknya, yang membuat hati kita diisi oleh nilai-nilai lain selain nilai kebenaran yang bersumber dari Allah SWT, ...
Oleh: Farid Nu’man Hasan
I. Definisi
Secara bahasa (lughatan) atau etimologis, Qurban berasal dari kata Qaruba – Yaqrubu – Qurban – Qurbanan, dengan huruf Qaf didhammahkan artinya bermakna mendekat. Qaruba ilaihi artinya mendekat kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: Inna Rahmatallahi Qariibun Minal Muhsinin (Sesungguhnya Rahmat Allah dekat dengan orang-orang berbuat baik).[1]
Secara istilah (Syar’an) atau terminologis, Qurban bermakna menyembelih hewan tertentu dengan niat Qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada waktu tertentu pula. [2]
Pada masa modern, istilah Qurban telah masuk ke bahasa Indonesia yakni ‘Korban’, yakni memberikan sesuatu secara rela karena faktor cinta dan ridha. Semakin hari istilah ‘Korban’ semakin meluas, dia juga bisa bermakna menjadi penderita, seperti istilah ‘Korban gempa’, ‘Korban banjir’, dan lain-lain.
II. Aktifitas Berkurban dan Hewan Qurban
Aktifitas menyembelih berkurban dalam bahasa Arab ada beberapa istilah, pertama, disebut dengan dhahhaa, dikatakan: dhahhaa bi Syaatin minal Udh-hiyah artinya dia berkurban dengan ‘Kambing Qurban.’[3] Ada pun Hewan Qurban-nya sendiri lebih dikenal dengan istilah Al Udh-hiyah, jamaknya Al Adhaahiy. Oleh karena itu hari penyembelihannya disebut ‘Iedul Adhaa (Hari Raya Qurban). Sementara, pengorbanan adalah tadh-hiyah.
Kedua, dalam Al Quran, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nahr (diambil dari kata nahara – yanhuru –nahran). Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”
Oleh karena itu, hari raya kurban juga dikenal dengan Yaumun Nahri.
Ketiga, dalam Al Quran juga, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nusuk (diambil dari kata nasaka – yansuku – nusukan).
Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“ …jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. “ (QS. Al Baqarah (2): 196) Keempat, dalam Al Quran juga, aktifitas menyembelih disebut dzab-ha (diambil dari kata dzabaha – yadzbahu – dzabhan).
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً
“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina. …..” (QS. Al Baqarah (2): 67)
Kelima, dalam Al Quran aktifitas tersebut juga di sebut Al Hadyu.
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban (Al Hadyu) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. (QS. Al Baqarah (2): 196)
III. Hukumnya
Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, ada yang mengatakan wajib bagi yang memiliki kelapangan rezeki, ada pula yang mengatakan sunah mu’akadah, dan inilah pendapat mayoritas sahabat, tabi’in, dan para ulama.
Ulama yang mewajibkan berdalil dengan hadits berikut, dari Abu Hurairah Radhiallhu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan dia tidak berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami.”[4]
Mengomentari hadits ini, berkata Imam Amir Ash Shan’ani Rahimahullah:
وَقَدْ اسْتَدَلَّ بِهِ عَلَى وُجُوبِ التَّضْحِيَةِ عَلَى مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ لِأَنَّهُ لَمَّا نَهَى عَنْ قُرْبَانِ الْمُصَلَّى دَلَّ عَلَى أَنَّهُ تَرَكَ وَاجِبًا كَأَنَّهُ يَقُولُ لَا فَائِدَةَ فِي الصَّلَاةِ مَعَ تَرْكِ هَذَا الْوَاجِبِ وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى { فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ } وَلِحَدِيثِ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ مَرْفُوعًا { عَلَى أَهْلِ كُلِّ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ } دَلَّ لَفْظُهُ عَلَى الْوُجُوبِ ، وَالْوُجُوبُ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ
“Hadits ini dijadikan dalil wajibnya berkurban bagi yang memiliki kelapangan rezeki, hal ini jelas ketika Rasulullah melarang mendekati tempat shalat, larangan itu menunjukkan bahwa hal itu merupakan meninggalkan kewajiban, seakan Beliau mengatakan shalatnya tidak bermanfaat jika meninggalkan kewajiban ini. Juga karena firmanNya: “maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” Dalam hadits Mikhnaf bin Sulaim secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah) berbunyi: “ (wajib) atas penduduk setiap rumah pada tiap tahunnya untuk berkurban.” Lafaz hadits ini menunjukkan wajibnya. Pendapat yang menyatakan wajib adalah dari Imam Abu Hanifah.[5]
Sementara yang tidak mewajibkan, menyatakan bahwa dua hadits di atas tidak bisa dijadikan hujjah (dalil), sebab yang pertama mauquf (hanya sampai sahabat nabi, bukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam), hadits kedua dha’if. Sedangkan ayat Fashalli li Rabbika wanhar, tidak bermakna wajib kurban melainkan menunjukkan urutan aktifitas, yakni menyembelih kurban dilakukan setelah shalat Id.
Berikut keterangan dari Imam Ash Shan’ani:
وَقِيلَ لَا تَجِبُ وَالْحَدِيثُ الْأَوَّلُ مَوْقُوفٌ فَلَا حُجَّةَ فِيهِ وَالثَّانِي ضَعْفٌ بِأَبِي رَمْلَةَ قَالَ الْخَطَّابِيُّ : إنَّهُ مَجْهُولٌ وَالْآيَةُ مُحْتَمِلَةٌ فَقَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ ( { وَانْحَرْ } ) بِوَضْعِ الْكَفِّ عَلَى النَّحْرِ فِي الصَّلَاةِ أَخْرَجَهُ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ وَابْنُ شَاهِينَ فِي سُنَنِهِ وَابْنُ مَرْدُوَيْهِ وَالْبَيْهَقِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَفِيهِ رِوَايَاتٌ عَنْ الصَّحَابَةِ مِثْلُ ذَلِكَ وَلَوْ سُلِّمَ فَهِيَ دَالَّةٌ عَلَى أَنَّ النَّحْرَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ تَعْيِينٌ لِوَقْتِهِ لَا لِوُجُوبِهِ كَأَنَّهُ يَقُولُ إذَا نَحَرْت فَبَعْدَ صَلَاةِ الْعِيدِ فَإِنَّهُ قَدْ أَخْرَجَ ابْنُ جَرِيرٍ عَنْ أَنَسٍ { كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْحَرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَأُمِرَ أَنْ يُصَلِّيَ ثُمَّ يَنْحَرُ } وَلِضَعْفِ أَدِلَّةِ الْوُجُوبِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَالْفُقَهَاءِ إلَى أَنَّهَا سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ بَلْ قَالَ ابْنُ حَزْمٍ لَا يَصِحُّ عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ أَنَّهَا وَاجِبَةٌ .
“Dikatakan: Tidak wajib, karena hadits pertama adalah mauquf dan tidak bisa dijadikan hujjah (dalil). Hadits kedua (dari Mikhnaf bin Sulaim) dhaif karena dalam sanadnya ada Abu Ramlah. Berkata Imam Al Khathabi: “Dia itu majhul (tidak dikenal).” Sedangkan firmanNya: “…berkurbanlah.” adalah tentang penentuan waktu penyembelihan setelah shalat. Telah diriwayatkan oleh Abu Hatim, Ibnu Syahin di dalam sunan-nya, Ibnu Mardawaih, dan Al Baihaqi dari Ibnu Abbas dan didalamnya terdapat beberapa riwayat dari sahabat yang seperti ini, yang menunjukkan bahwa menyembelih kurban itu dilakukan setelah shalat (‘Ied). Maka ayat itu secara khusus menjelaskan tentang waktu penyembelihnnya, bukan menunjukkan kewajibannya. Seolah berfirman: Jika engkau menyembelih maka (lakukan) setelah shalat ‘Ied. Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Anas: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyembelih sebelum shalat Id, lalu Beliau diperintahkan untuk shalat dulu baru kemudian menyembelih.” Maka nyatalah kelemahan alasan mereka yang mewajibkannya. Sedangkan, madzhab jumhur (mayoritas) dari sahabat, tabi’in, dan ahli fiqih, bahwa menyembelih qurban adalah sunah mu’akkadah, bahkan Imam Ibnu Hazm mengatakan tidak ada yang shahih satu pun dari kalangan sahabat yang menunjukkan kewajibannya.”[6]
Seandainya hadits-hadits di atas shahih, itu pun tidak menunjukkan kewajibannya. Sebab dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Jika kalian memasuki tanggal 10 (Dzulhijjah) dan hendak berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikit pun dari rambutnya dan kulitnya.”[7] [8]
Hadits tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa berkurban itu terkait dengan kehendak, manusianya oleh karena itu Imam Asy Syafi’i menjadikan hadits ini sebagai dalil tidak wajibnya berkurban alias sunah.[9]
Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah mengatakan:
تجب الأضحية مرة في كل عام عند أبي حنيفة، وهي سنة مؤكدة عند جمهور الأئمة.
Wajib berqurban sekali dalam setahun menurut Abu Hanifah, dan menurut mayoritas imam adalah sunah muakadah. [10]
Hadits lainnya:
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ
“Aku diwajibkan untuk berkurban, namun tidak wajib bagi kalian.” [11]
Tetapi hadits ini didhaifkan para ulama seperti Syaikh Al Albani.[12] Juga Syaikh Syu’aib Al Arna’uth.[13]
Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:
الأُْضْحِيَةُ فَرْضٌ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دُونَ أُمَّتِهِ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ الْمُتَقَدِّمِ : ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَلَكُمْ تَطَوُّعٌ : النَّحْرُ وَالْوِتْرُ وَرَكْعَتَا الضُّحَى
Berqurban adalah fardhu (wajib) atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak bagi umatnya. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas yang telah lalu: ada tiga hal yang diwajibkan kepada diriku, namun bagi kalian adalah sunah: berqurban, witir, dan dua rakaat dhuha. [14]
Hadits yang disebutkan ini diriwayatkan oleh Ahmad No. 2050. Ad Daruquthni dalam Sunannya, 2/21. Al Hakim dalam Al Mustadrak, 1/300. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 4248. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1119, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 4573, Abu Nu’aim dalam Hilayatul Auliya, 9/232. [15] Wallahu A’lam
Niat Untuk Berqurban
Berqurban adalah termasuk amal ibadah, dan amal ibadah mestilah didahulukan dengan niat untuk membedakannya dengan adat (kebiasaan). Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah menerangkan:
لا تجزئ الأضحية بدون النية؛ لأن الذبح قد يكون للحم، وقد يكون للقربة، والفعل لا يكون قربة بدون النية، لقوله عليه الصلاة والسلام: «إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى» قال الكاساني: والمراد منه عمل هو قربة، فلا تتعين الأضحية إلا بالنية.
Qurban tidaklah sah tanpa niat, karena sembelihan yang akan menjadi daging akan menjadi qurbah (sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala), dan perbuatan tidaklah dinilai sebagai qurbah tanpa dengan niat, sesuai sabdanya: (sesungguhnya amal perbuatan hanyalah dengan niat dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa-apa yang sesuai yang diniatkannya). Al Kisani mengatakan: “maksudnya adalah amal perbuatan untuk qurbah, maka berqurban tidaklah memiliki nilai kecuali dengan niat.” [16]
Beliau meneruskan:
واشترط الشافعية والحنابلة: أن تكون النية عند ذبح الأضحية؛ لأن الذبح قربة في نفسه. ويكفيه أن ينوي بقلبه، ولا يشترط أن يتلفظ بالنية بلسانه؛ لأن النية عمل القلب، والذكر باللسان دليل عليها
Kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah mengsyaratkan: hendaknya berniat sebelum menyembelih, karena menyembelih (hewan qurban) merupakan qurbah. Telah mencukupi bahwa niat adalah di hati. Tidak disyaratkan melafazkan niat dengan lisan, karena niat adalah amalan hati, dan pengucapan di lisan merupakan petunjuk bagi amalan di hati. [17]
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan Qurban hanyalah tertentu saja, yakni setelah Shalat ‘Ied (10 Zulhijjah) hingga selesai ayyamut tasyriq (hari-hari tasyrik), yakni 11,12,13 Zulhijjah. Lewat itu maka bukan lagi disebut Hewan Qurban (Al Udh-hiyah) tetapi sedekah biasa, namun tetap akan mendapat ganjaran dari Allah Ta’ala. Insya Allah.
Hal ini berdasarkan hadits dari Jubeir bin Muth’im Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Setiap hari-hari tasyriq merupakan waktu penyembelihan.”[18]
Penyembelihan dilakukan setelah shalat Ied, sesuai ayat berikut:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)
Ayat ini menunjukkan bahwa an nahr (penyembelihan) dilakukan setelah shalat ‘Ied sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ash Shan’ani di atas.
Juga diterangkan dalam riwayat Jundab Al Bajali Radhiallahu ‘Anhu:
شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ أَضْحًى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat pada Idul Adha, kemudian berkhutbah dan berkata: barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka dikembalikan tempatnya, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah.”[19]
IV. Jenis Hewan Sembelihan
Tidak semua hewan bisa dijadikan sembelihan qurban. Sebab, ini adalah ibadah yang sudah memiliki petunjuk bakunya dalam syariat yang tidak boleh diubah, baik dikurang atau ditambah.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata tentang hal ini:
أجمع العلماء على أن الهدي لا يكون إلا من النعم ، واتفقوا: على أن الافضل الابل، ثم البقر، ثم الغنم. على هذا الترتيب. لان الابل أنفع للفقراء، لعظمها، والبقر أنفع من الشاة كذلك.
“Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya dapat diambil dari hewan ternak (An Na’am)[20]. Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta (Ibil), lalu sapi/kerbau (Baqar), lalu kambing (Ghanam), demikianlah urutannya. Alasannya adalah karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya, pen) bagi fakir miskin, dan demikian juga sapi lebih banyak manfaatnya dibanding kambing.”[21]
Dalil-dalilnya adalah, dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu:
حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami haji bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kami berkurban dengan Unta untuk tujuh orang, dan Sapi untuk tujuh orang.”[22]
Untuk kambing, dalilnya adalah:
وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ[23]
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih Unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibasy yang putih.”[24]
V. Syarat-Syarat Hewan Layak Qurban
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menuliskan ada dua syarat:
1 – أن يكون ثنيا، إذا كان من غير الضأن، أما الضأن فإنه يجزئ منه الجذع فما فوقه. وهوما له ستة أشهر، وكان سمينا. والثني من الابل: ماله خمس سنين، ومن البقر: ما له سنتان، ومن المعز ما له سنة تامة، فهذه يجزئ منها الثني فما فوقه.
2 – أن يكون سليما، فلا تجزئ فيه العوراء ولا العرجاء ولا الجرباء، ولاالعجفاء . وعن الحسن: أنهم قالوا: إذا اشترى الرجل البدنة، أو الاضحية، وهي وافية، فأصابها عور، أو عرج، أو عجف قبل يوم النحر فليذبحها وقد أجزأته. رواه سعيد بن منصور.
1. 1. Hendaknya yang sudah besar, jika selain jenis Adh Dha’nu (benggala, biri-biri, kibasy, dan domba). Jika termasuk Adh Dha’nu maka cukup jadza’ atau lebih. Jadza’ adalah enam bulan penuh dan gemuk badannya. Unta dikatakan besar jika sudah mencapai umur lima tahun. Sapi jika sudah dua tahun. Kambing jika sudah setahun penuh. Bika hewan-hewan ini telah mencapai umurnya masing-masing maka sudah boleh dijadikan hewan kurban.
2. 2. Hendaklah sehat dan tidak cacat. Maka tidak boleh ada pincang, buta sebelah, kurap (penyakit kulit), dan kurus. Dari Al Hasan: bahwa mereka berkata jika seorang membeli Unta atau hewan kurban lainnya dan kondisinya sehat-sehat saja, namun sehari sebelum hari – H mengalami pincang, buta sebelah, atau kurus kering, maka hendaklah diteruskan penyembelihannya, karena yang demikian telah cukup memadai. (HR. Said bin Manshur).[25] Demikian dari Syaikh Sayyid Sabiq.
Jadi, bisa diringkas, jika hewan kurbannya adalah jenis kibas, biri-biri, dan domba, maka minimal adalah setengah tahun penuh. Jika selain itu maka hendaknya yang sudah cukup besar, biasanya ukuran ‘besar’ bagi kambing biasa adalah setahun penuh. Sapi adalah dua tahun penuh, dan Unta adalah lima tahun.
VI. Tata Cara Penyembelihan
Unta Didirikan dan Yang lain dibaringkan
Jika unta maka dipotong sewaktu ia berdiri, dan itu sunah, ada pun yang lainnya dengan cara berbaring. Hal ini disebutkan beberapa hadits berikut:
وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا
“Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih Unta dengan tangannya dengan cara berdiri ..” [26]
Dari Ziyad bin Jubeir, dia berkata:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَتَى عَلَى رَجُلٍ وَهُوَ يَنْحَرُ بَدَنَتَهُ بَارِكَةً فَقَالَ ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bahwa Ibnu Umar mendatangi seorang laki-laki yang sedang menyembelih Unta sambil dibaringkan, lalu beliau berkata: “Bangkitkanlah agar berdiri, lalu ikatlah, itulah sunah nabimu Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”[27]
Didirikan dengan tiga kaki, dan kaki kiri depan diikat, dari Abdurrahman bin Sabith, dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَانُوا يَنْحَرُونَ الْبَدَنَةَ مَعْقُولَةَ الْيُسْرَى قَائِمَةً عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ قَوَائِمِهَا
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya, mereka menyembelih Unta dengan keadaan kaki kiri depannya terikat, dan Unta berdiri atas tiga kakinya yang lain.”[28]
Sedangkan selain Unta, maka disembelih dengan cara dibaringkan. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
أما البقر والغنم، فيستحب ذبحها مضطجعة. فإن ذبح ما ينحر، ونحر ما يذبح، قيل: يكره، وقيل: لا يكره.
“Ada pun sapi dan kambing, disunahkan menyembelih dengan cara dibaringkan. Jika terjadi sebaliknya, yang diri justru dibaringkan atau yang baring justru didirikan, maka dikatakan: makruh, ada pula yang mengatakan; tidak makruh.” [29]
Orang yang Menyembelih
Disunnahkan orang yang menyembelih adalah yang berkurban, jika dia memiliki keahlian. Demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih Unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibasy yang putih.”[30]
Namun, bagi yang tidak ada keahlian dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq:
ويستحب أن يذبحها بنفسه، إن كان يحسن الذبح، وإلا فيندب له أن يشهده.
“Disunahkan disembelih sendiri oleh yang berkurban, jika dia bisa menyembelih dengan baik, jika tidak bisa, maka dianjurkan untuk menyaksikan.”[31]
Dibolehkan menurut ijma’i ulama bagi orang bisu untuk menjadi penyembelih. Berkata Imam Ibnul Mundzir:
وأجمعوا على إباحة ذبيحة الأخرس.
“Para ulama telah ijma’ (sepakat), bahwa bolehnya sembelihan dari orang bisu.”[32]
Tasmiyah (membaca bismillah)
Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan wajib membaca bismillah (dan takbir) ketika menyembelih, sebagian lain mengatakan sunah. Namun, yang benar adalah wajib, sebab Allah Ta’ala berfirman:
“Maka makanlah dari (sembelihan binatang-binatang halal) Yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika betul kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am (6): 118)
Ayat ini mengaitkan antara keimanan dengan menyebut nama Allah Ta’ala ketika menyembelih, maka tidak syak (ragu) lagi atas wajibnya hal tersebut.
Dari Ibnu Umar, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:
وَلَا آكُلُ إِلَّا مَا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Aku tidaklah makan makanan yang tidak disebut nama Allah atasnya (ketika menyembelihnya, pen).”[33]
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Dari Anas, dia berkata: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua kambing Kibas berwarna putih dan bertanduk, dan memotong keduanya dengan tangannya sendiri, beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi Kibas tersebut (untuk mencengkram, pen).”[34]
Mendoakan Orang Yang Berkurban
Hal juga dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika hendak
menyembelih. Sebagimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
‘Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa min ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.” [35]
VII. Upah Untuk Penjagal (Penyembelih)
Tidak boleh memberikan upah dengan mengambil dari daging kurban, sebab Daging kurban adalah harta yang dipersembahkan dari dan untuk kaum muslimin, oleh karena itu dia tidak boleh dijadikan sebagai alat pembayaran atau dijual belikan, termasuk kulitnya, demikian ijma’ (kesepakatan) para ulama. Namun, penyembelih dibolehkan diberikan sedekah darinya, dan tidak dinamakan upah. Sedangkan upahnya diambil dari sumber dana yang lain.
Dalilnya adalah, dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya, dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.”[36]
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang hadits tersebut:
وأنه لا يجوز أن يعطى الجزار منه شيئا، على معنى الاجرة، ولكن يعطى أجرة عمله، بدليل قوله: ” نعطيه من عندنا “. وروي عن الحسن أنه قال لا بأس أن يعطى الجازر الجلد.
“Bahwa tidak diperbolehkan memberikan tukang potong dari hasil potongannya sedikit pun, maksudnya adalah tidak boleh memberikan upah (dari daging potongan), tetapi dia boleh diberikan upah atas kerjanya itu, dalilnya adalah: “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.” Diriwayatkan oleh Al Hasan bahwa dia berkata: “Tidak mengapa memberikan kulit untuk tukang potongnya.”[37]
Jadi, ada beberapa pelajaran dari hadits tersebut. Pertama, tukang potong tidak diupah dengan daging hewan kurban, namun boleh diberikan daging tersebut untuknya asalkan atas nama sedekah, bukan upah, sebab daging kurban adalah hak seluruh kaum muslimin, termasuk si pemotong. Kedua, tukang potong boleh diupah melalui sumber dana lain. Ketiga, dibolehkannya pengurusan hewan kurban diamanahkan kepada orang lain. (istilah sekarang: Panitia Qurban). Keempat, semua daging dan kulitnya adalah dibagi-bagikan (disedekahkan), bukan dijual.
Tertulis dalam Ta’sisul Ahkam:
التصدق بجميع الهدي وكل ما يتصل به
Bersedekah itu adalah dengan semua qurban dan semua hal yang terkait dengannya.[38]
Imam Al ‘Aini mengatakan:
وفيه من استدل به على منع بيع الجلد قال القرطبي وفيه دليل على أن جلود الهدي وجلالها لا تباع لعطفها على اللحم وإعطائها حكمه وقد اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذلك الجلود والجلال
Dalam hadits ini terdapat dalil bagi pihak yang mengatakan terlarangnya menjual kulit. Berkata Al Qurthubi: “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa kulit hewan qurban dan Jilal (daging punuk Unta) tidaklah dijual belikan, karena hukum menyedekahkannya itu satu kesatuan dengan daging. Mereka (para ulama) sepakat bahwa daging tidak boleh dijual, begitu juga kulitnya.” [39]
Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:
فلا يجوز لكم إعطاء الجلد كأجرة للجزار، كما لا يجوز بيع شيء من الأضحية بما في ذلك الجلد له أو لغيره
Maka, tidak boleh bagimu memberikan kulit sebagai upah bagi penjagal, sebagaimana tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan qurban, seperti kulit atau lainnya. [40]
Ada pula yang membolehkan, yakni Al Auza’i, Ishaq, Ahmad, Abu Tsaur, dan segolongan Syafi’iyah. Abu Tsaur beralasan karena semua ulama sepakat bahwa kulit boleh dimanfaatkan, maka menjual kulit termasuk makna “memanfaatkan.” [41]
Menurut mayoritas ulama adalah tidak boleh. Berkata Imam Ash Shan’ani Rahimahullah:
واختلفوا في جلدها وشعرها مما ينتفع به فقال الجمهور لا يجوز وقال أبو حنيفة يجوز بيعه بغير الدنانير والدراهم يعني بالعروض
Para ulama berbeda pendapat tentang menjual kulit dan bulunya, yang termasuk bisa dimanfaatkan. Mayoritas ulama mengatakan tidak boleh, Abu Hanifah berpendapat boleh menjualnya dengan bukan dinar dan dirham, yakni dengan ’uruudh (barang berharga selain emas). [42]
Imam An Nawawi menjelaskan:
ومذهبنا أنه لا يجوز بيع جلد الهدى ولا الأضحية ولا شيء من أجزائهما
Pendapat madzhab kami adalah tidak boleh menjual kulit hewan qurban, tidak pula boleh dijual sedikit pun bagian-bagiannya. [43]
Beliau juga mengatakan:
وحكى بن المنذر عن بن عمر وأحمد واسحق أنه لا بأس ببيع جلد هديه ويتصدق بثمنه قال ورخص في بيعه أبو ثور
Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Ibnu Umar, Ahmad, dan Ishaq menyatakan bahwa boleh menjual kulid hewan qurban, dan mensedekahkan uangnya. Katanya: Abu Tsaur memberikan keringanan dalam menjual kulit.[44]
Lalu, Imam An Nawawi juga menceritakan bahwa Al Auza’i dan An Nakha’i membolehkan menjual kulit dengan ayakan, timbangan, dan semisalnya. Al Hasan Al Bashri membolehkan kulit diberikan untuk penjagal. Lalu semua pendapat ini dikomentari Imam An Nawawi, katanya:
وهذا منابذ للسنة والله أعلم
Semua ini berlawanan dengan sunah. Wallahu A’lam.[45]
Demkianlah adanya perbedaan pendapat dalam hal menjual kulit. Namun, yang shahih –wallahu a’lam- adalah tidak boleh menjualnya sesuai zahir hadits tersebut, dan apa yang dikatakan oleh Imam An Nawawi, bahwa menjualnya adalah: “Berlawanan dengan sunah.”
VIII. Cara Pembagian Daging Kurban
Pemilik hewan kurban berhak mendapatkannya dan memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Ta’ala sendiri:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:
للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث.
“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.”[46]
IX. Bolehkah Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Wafat?
Imam Al Bahuti mengatakan:
قَالَ أَحْمَدُ : الْمَيِّتُ يَصِلُ إلَيْهِ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ الْخَيْرِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ صَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهِ لِلْأَخْبَارِ .
Imam Ahmad berkata: bahwa semua bentuk amal shalih dapat sampai kepada mayit baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. [47]
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ .
“Segala puji bagi Allah. Tidak ada dalam ayat, dan tidak pula dalam hadits, yang mengatakan bahwa ‘Tidak Bermanfaat’ doa seorang hamba bagi mayit, dan juga amal perbuatan yang diperuntukkannya berupa amal kebaikan, bahkan para imam Islam sepakat hal itu bermanfaat bagi mayit, hal ini sudah ketahui secara pasti dalam agama Islam, hal itu telah ditunjukkan oleh Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Barang siapa yang menyelesihinya, maka dia adalah ahli bid’ah.” [48]
Beliau juga berkata:
وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ
“Para imam telah sepakat bahwa sedekah akan sampai kepada mayit, demikian juga ibadah maaliyah (harta), seperti membebaskan budak.” [49]
Dan, qurban termasuk ibadah maaliyah.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
أَيَّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا الإِْنْسَانُ وَجَعَل ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى : كَالدُّعَاءِ وَالاِسْتِغْفَارِ ، وَالصَّدَقَةِ وَالْوَاجِبَاتِ الَّتِي تَدْخُلُهَا النِّيَابَةُ
“Amal apa pun demi mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit seorang muslim, maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu, Insya Allah, seperti: doa, istighfar, sedekah, dan berbagai kewajiban yang bisa diwakilkan.” [50]
Kelompok yang membolehkan berdalil:
1. Diqiyaskan dengan amalan orang hidup yang sampai kepada orang yang sudah wafat, seperti doa, sedekah, dan haji.
2. Ibadah maaliyah (harta) bisa diniatkan untuk orang yang sudah wafat seperti sedekah, dan berqurban jelas-jelas ibadah maaliyah.
3. Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengisyaratkan bahwa qurban untuk orang yang sudah wafat adalah boleh dan pahalanya sampai, Insya Allah.
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
‘Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa min ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.” [51]
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan agar qurban dari Beliau, dan umatnya diterima Allah Ta’ala. Hadits ini menyebut “umat Muhammad” secara umum, tidak dikhususkan untuk yang masih hidup saja. Sebab, “umat Muhammad” ada yang masih hidup dan yang sudah wafat.
Sebenarnya, telah terjadi perbedaan pandangan para ulama tentang berqurban untuk orang yang sudah wafat. Berikut ini rinciannya:
إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ . فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ . أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَا فَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ . وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لأَِنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ .
وَقَدْ صَحَّ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْ نَفْسِهِ ، وَالآْخَرُ عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِهِ . وَعَلَى هَذَا لَوِ اشْتَرَكَ سَبْعَةٌ فِي بَدَنَةٍ فَمَاتَ أَحَدُهُمْ قَبْل الذَّبْحِ ، فَقَال وَرَثَتُهُ – وَكَانُوا بَالِغِينَ – اذْبَحُوا عَنْهُ ، جَازَ ذَلِكَ . وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الذَّبْحَ عَنِ الْمَيِّتِ لاَ يَجُوزُ بِغَيْرِ وَصِيَّةٍ أَوْ وَقْفٍ .
Jika seseorang berwasiat untuk berkurban atau berwaqaf untuk itu, maka dibolehkan berkurban baginya menurut kesepakatan ulama. Jika dia memiliki kewajiban karena nazar atau selainnya, maka ahli waruisnya wajib melaksanakannya. Ada pun jika dia tidak berwasiat, dan ahli waris dan selainnya nya hendak berkurban untuknya dari hartanya sendiri, maka menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, membolehkan berkurban untuknya, hanya saja Malikiyah membolehkan dengan kemakruhan. Mereka membolehkan karena kematian tidaklah membuat mayit terhalang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sebagaimana sedekah dan haji.
Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua kambing kibas, satu untuk dirinya dan satu untuk umatnya yang belum berkurban. Atas dasar ini, seandainya tujuh orang berpartisipasi dalam kurban Unta, lalu salah seorang ada yang wafat sebelum penyembelihan. Lalu ahli warisnya mengatakan –dan mereka sudah baligh- : sembelihlah untuknya, maka itu boleh. Sedangkan kalangan Syafi’iyah berpendapat tidak boleh berkurban untuk mayit tanpa diwasiatkan dan waqaf. [52]
X. Perbedaan Antara Aqiqah dan Qurban
Telah terjadi kesimpangsiuran dan campur aduk antara aqiqah dan qurban. Banyak umat Islam yang menyamakan aqiqah dengan kurban, seperti yang terjadi di beberapa daerah, bahkan –sayangnya- hal ini dikuatkan oleh pandangan tokoh yang dinilai ahli agama, sebagimana yang terjadi di TV Swasta ketika acara tanya jawab yang cukup digemari. Sang Nara sumber mengatakan –tanpa dalil- bolehnya aqiqah dengan sapi, sebab sapi bisa untuk tujuh orang! (adakah aqiqah untuk tujuh bayi !?)
Ada tiga perbedaan prinsip antara Aqiqah dan Qurban.
Pertama, Jenis hewan yang di sembelih.
Qurban jelas-jelas membolehkan hewan ternak seperti Unta, Sapi, Lembu, dan Kambing (dengan berbagai jenisnya). Itulah yang disebut dengan An Na’am (hewan ternak). Ini sudah kita bahas pada halaman awal. Sedangkan Aqiqah, pendapat yang lebih kuat adalah hanya menggunakan kambing sebagai hewan yang disembelih.
Dalilnya adalah:
عن ابن أبى مليكة يقول نفس لعبد الرحمن بن أبى بكر غلام فقيل لعائشة رضى الله عنها يا ام المؤمنين عقى عليه أو قال عنه جزورا فقالت معاذ الله ولكن ما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم شاتان مكافأتان
Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” [53]
Ini adalah riwayat pengingkaran yang sangat tegas bagi orang yang menggantikan Kambing dengan yang lainnya, sampai-sampai ‘Aisyah mengucapkan Ma’adzallah! (Aku berlindung kepada Allah).
Oleh karena itu, dengan tegas berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah:
ولا يجزئ في العقيقة الا ما يقع عليه اسم شاة إما من الضأن واما من الماعز فقط، ولا يجزئ في ذلك من غير ما ذكرنا لا من الابل ولامن البقر الانسية ولامن غير ذلك
“Tidaklah cukup dalam aqiqah melainkan hanya dengan apa-apa yang dinamakan dengan kambing (syatun), baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidaklah cukup hal ini dengan selain yang telah kami sebutkan, tidak pula jenis unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya.”[54]
Telah ada kasus pada masa sahabat, di antara mereka melaksanakan aqiqah dengan Unta, namun hal itu langsung dingkari oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Imam Ibnul Mundzir menceritakan, bahwa Anas bin Malik meng-aqiqahkan anaknya dengan Unta, juga dilakukan oleh Abu Bakrah dia menyembelih Unta untuk anaknya dan memberikan makan penduduk Bashrah dengannya. Kemudian disebutkan dari Al Hasan, dia berkata: bahwa Anas bin Malik meng –aqiqahkan anaknya dengan Unta. Kemudian disebutkan hadits, dari Yahya bin Yahya, mengabarkan kepada kami Husyaim, dari ‘Uyainah bin Abdirrahman, dari ayahnya, bahwa Abu Bakrah telah mendapatkan anak laki-laki, bernama Abdurrahman, dia adalah anaknya yang pertama di Bashrah, disembelihkan untuknya Unta dan diberikan untuk penduduk Bashrah, lalu sebagian mereka mengingkari hal itu, dan berkata: ”Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memerintahkan aqiqah dengan dua kambing untuk bayi laki-laki, dan satu kambing untuk bayi perempuan, dan tidak boleh dengan selain itu.” [55]
Imam Ibnul Mundzir membolehkan aqiqah dengan selain kambing, dengan alasan:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” [56]
Menurutnya, hadits ini tidak menyebutkan kambing, tetapi hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing. Alasan Imam Ibnu Mundzir ini lemah, sebab hadits ini masih global, dan telah ditafsirkan dan dirinci oleh berbagai hadits lain yang menjelaskan bahwa apa yang dimaksud hewan dalam hadits itu adalah kambing. Menurut kaidahnya, tidak dibenarkan mengamalkan dalil yang masih global, jika sudah ada dalil lain yang memberikan perincian dan penjelasannya. Istilahnya Hamlul Muthlaq ila Al muqayyad (Dalil yang masih muthlaq/umum harus dibatasi oleh dalil yang muqayyad/terbatas).
Hadits-hadits yang memberikan rincian tersebut adalah (saya sebut dua saja)
Dari Ummu Kurzin Radhiallahu ‘Anha, katanya:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, bahwa untuk anak laki-laki adalah dua kambing yang sepadan, dan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing.” [57]
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نعق عن الغلام شاتين، وعن الجارية شاة.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk meng-aqiqahkan anak laki dengan dua ekor kambing, dan anak perempuan seekor kambing.”[58]
Demikianlah hadits-hadits yang memberikan perinciannya, yakni dengan kambing. Masih banyak hadits lainnya, yang semuanya memerintahkan dengan kambing, tak satu pun menyebut selain kambing, justru yang ada adalah pengingkaran selain kambing. Maka, jelaslah kelemahan pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah boleh diganti dengan Sapi atau Unta. Wallahu A’lam.
Imam Ibnul Qayyim telah mengkoreksi kekeliruan Imam Ibnul Mundzir dalam hal ini, menurutnya hadits yang menyebutkan sembelihan dengan hewan adalah masih umum, dan telah dirinci dengan riwayat hadits-hadits yang menyebut penyembelihan itu harus dengan kambing. Beliau mengatakan;
وقول النبي صلى الله عليه وسلم عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة مفسر والمفسر أولى من المجمل
“Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing,’ merupakan perincinya, dan rincian harus diutamakan dibanding yang masih global (umum).” [59]
Namun demikian, sebenarnya ini adalah masalah khilafiyah di antara ulama, tertulis dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, sebagai berikut:
يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ الْجِنْسُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأُْضْحِيَّةِ ، وَهُوَ الأَْنْعَامُ مِنْ إِبِلٍ وَبَقَرٍ وَغَنَمٍ ، وَلاَ يُجْزِئُ غَيْرُهَا ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ الْحَنَفِيَّةِ ، وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ ، وَهُوَ أَرْجَحُ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَمُقَابِل الأَْرْجَحِ أَنَّهَا لاَ تَكُونُ إِلاَّ مِنَ الْغَنَمِ .
وَقَال الشَّافِعِيَّةُ : يُجْزِئُ فِيهَا الْمِقْدَارُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأُْضْحِيَّةِ وَأَقَلُّهُ شَاةٌ كَامِلَةٌ ، أَوِ السُّبُعُ مِنْ بَدَنَةٍ أَوْ مِنْ بَقَرَةٍ .
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ : لاَ يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ إِلاَّ بَدَنَةٌ كَامِلَةٌ أَوْ بَقَرَةٌ كَامِلَةٌ
“Aqiqah sudah mencukupi dengan jenis hewan yang sama dengan qurban, yaitu jenis hewan ternak seperti Unta, Kerbau, dan Kambing, dan tidak sah selain itu. Ini telah disepakati oleh kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dan ini menjadi pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat kalangan Malikiyah, yang diutamakan adalah bahwa tidak sah kecuali dari jenis hewan ternak. Kalangan Syafi’iyah mengatakan: telah sah aqiqah dengan hewan yang seukuran dengan hewan yang telah mencukupi bagi qurban, minimal adalah seekor kambing yang telah sempurna, atau sepertujuh dari Unta atau Sapi. Kalangan Malikiyah dan Hanabilah mengatakan: tidak sah aqiqah kecuali dengan Unta dan Sapi yang telah sempurna.” [60]
Demikian pandangan kalangan ulama madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat, dan diterangkan oleh dalil yang spesifik, adalah sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul Qayyim, dan para imam muhaqqiq (peneliti) bahwa aqiqah hanya sah dengan kambing, -tanpa mengurangi sara hormat kepada para ulama yang berpendapat bolehnya dengan sapi dan unta. Wallahu A’lam
Perbedaan kedua, Faktor penyebab penyembelihan. Hewan Kurban disembelih karena bentuk pengorbanan kita kepada Allah Ta’ala pada saat bulan Dzulhijjah sebagai pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘Alaihimassalam. Sedangkan Aqiqah merupakan penyembelihan Kambing dengan sebab kelahiran bayi. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Bersama seorang bayi ada aqiqahnya, maka sembilahlah hewan dan singkirkanlah gangguan darinya” [61]
Maksud dari ‘singkirkanlah gangguan darinya’ adalah mencukur rambutnya.[62]
Perbedaan ketiga, Faktor waktu pelaksanaan. Hewan Kurban disembelih hanya pada 10,11,12,13, Dzulhijjah, demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan sudah saya bahas pada halaman awal-awal. Sebagian kecil saja ulama yang membolehkan hingga akhir Dzulhijjah, yakni pendapat Abu Salamah bin Abdurrahman dan Ibrahim An Nakha’i.
Sedangkan Aqiqah, waktu pelaksanaannya adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Sesuai hadits berikut:
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (hewan) pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberikan nama.” [63]
Untuk waktu pelaksanaan aqiqah lihat di catatan kaki berikut.[64]
Demikian perbedaan Aqiqah dengan Qurban. Wallahu A’lam
Referensi:
1. Al Quran Al Karim
2. Shahih Bukhari, karya Imam Al Bukhari
3. Shahih Muslim, karya Imam Muslim
4. Sunan At Tirmidzi, karya Imam At Tirmidzi
5. Sunan Abu Daud, karya Imam Abu Daud
6. Sunan An Nasa’i, karya Imam An Nasa’i
7. Sunan Ibnu Majah, karya Imam Ibnu Majah
8. Sunanul Kubra, Imam Al Baihaqi
9. Musnad Ahmad, karya Imam Ahmad
10. Al Mushannaf, karya Imam Abdurrazzaq
11. Al Mu’jam Al Awsath, karya Imam Ath Thabarani
12. Musykilul Atsar, karya Imam Abu Ja’far Ath Thahawi
13. Majma’uz Zawaid wa Manba’ul Fawaid, karya Imam Al Haitsami
14. At Talkhish Al Habir, karya Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani
15. Nashbur Rayyah, karya Imam Az Zaila’i
16. Al Jarh wat Ta’dil, karya Imam Abdurrahman bin Abi Hatim
17. Adh Dhu’afa, karya Imam Al ‘Uqaili
18. Adh Dhu’afa wal Matrukin, karya Imam An Nasa’i
19. Adh Dhu’afa Ash Shaghir, karya Imam Al Bukhari
20. Fiqhus Sunnah, karya Syaikh Sayyid Sabiq
21. Nailul Authar, karya Imam Asy Syaukani
22. Al Fiqhul Islam wa Adillatuhu, karya Syaikh Wahbah Az Zuhaili
23. Al Masu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, para ulama Kuwait
24. Subulus Salam Syarh Bulughul Maram, karya Imam Ash Shan’ani
25. Fathul Bari, karya Imam Ibnu Hajar
26. Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, karya Imam Ibnu Hajar
27. Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, karya Imam Ibnul Qayyim
28. Al Muhalla, karya Imam Ibnu Hazm
29. Majmu’ Fatawa, karya Imam Ibnu Taimiyah
30. Al Mughni, karya Imam Ibnu Qudamah
31. Ta’sisul Ahkam
32. Irwa’ Al Ghalil fi Takhrijil Hadits Manaris Sabil, karya Syaikh Muhamamd Nashiruddin Al Albani
33. Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah, karya Syaikh Al Albani
34. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, karya Syaikh Al Albani
35. As Silsilah Ash Shahihah, karya Syaikh Al Albani
36. Ash Shihah fil Lughah, karya Al Jauhari
37. Kamus Indonesia-Arab, karya Prof. Dr. Mahmud Yunus
Dan lain-lain …
[1] Al Jauhari, Ash Shihah fi Al Lughah, 2/28.
[2] Imam Ibnu Hajar al Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Hal. 252, catatan kaki no. 3. Cet.1, 1425H – 2004M. Darul Kutub Al Islamiyah
[3] Al Jauhari, Ash Shihah fi Al Lughah, 1/406.
[4] HR. Ibnu Majah No. 3123, Al Hakim No. 7565, Ahmad No. 8273, Ad Daruquthni No. 53, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 7334
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadraknya No. 7565, katanya: “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Imam Adz Dzahabi menyepakati hal ini.
Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami’ No. 6490, namun hanya menghasankan dalam kitab lainnya seperti At Ta’liq Ar Raghib, 2/103, dan Takhrij Musykilat Al Faqr, No. 102.
Sementara Syaikh Syu’aib Al Arnauth mendhaifkan hadits ini, dan beliau mengkritik Imam Al Hakim dan Imam Adz Dzahabi dengan sebutan: “wa huwa wahm minhuma – ini adalah wahm (samar/tidak jelas/ragu) dari keduanya.” Beliau juga menyebut penghasanan yang dilakukan Syaikh Al Albani dengan sebutan: “fa akhtha’a – keliru/salah.” (Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 8273)
[5] Imam Amir Ash Shan’ani, Subulus Salam, 6/308.
[6] Ibid
[7] HR. Muslim No. 1977
[8] Berkata Imam An Nawawi tentang maksud hadits ini:
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة ، وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَة : لَا يُكْرَه ، وَقَالَ مَالِك فِي رِوَايَة : لَا يُكْرَه ، وَفِي رِوَايَة : يُكْرَه ، وَفِي رِوَايَة : يَحْرُم فِي التَّطَوُّع دُون الْوَاجِب .
Ulama berbeda pendapat tentang orang yang memasuki 10 hari bulan Zulhijjah dan orang yang hendak berquban. Sa’id bin Al Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, dan sebagian pengikut Asy Syafi’I mengatakan: sesungguhnya haram baginya memotong rambut dan kukunya sampai dia berqurban pada waktu berqurban. Asy Syafi’i dan pengikutnya mengatakan: hal itu makruh, yakni makruh tanzih (makruh mendekati boleh), tidak haram. Abu Hanifah mengatakan: tidak makruh. Malik mengatakan: tidak makruh. Pada riwayat lain dari Malik; makruh. Pada riwayat lain: diharamkan pada haji yang sunah, bukan yang wajib. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/472)
[9] Imam Amir Ash Shan’ani, Subulus Salam, Juz. 6, Hal. 308-309.
[10] Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 6/388
[11] HR. Ahmad, No. 2917. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, Juz. 9, Hal. 264. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir No. 11802, 11803, 12044
[12] Lihat Tahqiq Misykah Al Mashabih No. 5775
[13] Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 2917, Cet. 1, 1421H-2001M. dengan tahqiq: Syu’aib Al Arna’uth, Adil Mursyid, dan lainnya, Muasasah Ar Risalah
[14] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/ 259-260
[15] Dalam hadits ini terdapat rawi bernama Abu Janab Al Kalbi , Imam Al Baihaqi mengatakan:
أَبُو جَنَابٍ الْكَلْبِىُّ اسْمُهُ يَحْيَى بْنُ أَبِى حَيَّةَ ضَعِيفٌ ، وَكَانَ يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ يُصَدِّقُهُ وَيَرْمِيهِ بِالتَّدْلِيسِ.
Abu Janab Al Kalbi namanya adalah Yahya bin Abi Hayyah, seorang yang dhaif. Adalah Yazid bin Harun yang menilainya jujur, namun menuduhnya sebagai pelaku tadlis (menggelapkan sanad atau matan). (Sunanul Kubra No. 4248)
Sementara Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:
ومداره على أبي جناب الكلبي عن عكرمة وأبو جناب ضعيف ومدلس أيضا وقد عنعنه وأطلق الأئمة على هذا الحديث الضعف كأحمد والبيهقي وابن الصلاح وابن الجوزي والنووي وغيرهم
Masalahnya seputar pada Abu Janab Al Kalbi dari ‘Ikrimah. Abu Janab adalah dhaif dan mudallis juga, dan dia telah meriwayatkan secara ‘an’anah. Para imam telah memutlakan bahwa hadits ini dhaif, seperti Imam Ahmad, Imam Al Baihaqi, Imam Ibnush Shalah, Imam Ibnul Jauzi, Imam An Nawawi, dan lainnya. (Imam Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 2/45, No. 530. Darul Kutub Al ‘Ilmiah)
Imam Adz Dzahabi Rahimahullah dengan tegas mendhaifkan hadits ini:
ما تكلمَ الحأكم عليه، وهو غريب منكر، ويحيى ضغفه النسائي والدارقطني.
Al Hakim tidak mengomentari hadits ini, dan hadits ini gharib munkar, dan Yahya didhaifkan oleh An Nasa’i dan Ad Daruquthni. (Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Ta’liq Musnad Ahmad No. 2050)
[16] Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/187
[17] Ibid
[18] HR. Ahmad No. 16751. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 1583, Al Baihaqi dalam As sunan Al Kubra No. 10006, 19021. Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 12052. Berkata Imam Al Haitsami: rijaluhu mautsuqun (semua) pirawayat haditsnya tsiqat (kredibel/terpercaya). (Majma’ az Zawaid, 3/251). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “shahih lighairih.” (Ta’liq Musnad Ahmad No. 16751)
[19] HR. Bukhari No. 6674, Muslim No. 1960. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 1713, Al baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 6058, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 7834
[20] Jamaknya Al An’am, Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan yang termasuk An Na’am adalah unta, sapi, dan kambing, baik jantan atau betina. (Fiqhus Sunnah, 1/737, cat kaki no. 1). Dalam Kamus standar Arab – Indonesia, Prof. Dr. Mahmud Yunus, An Na’am diartikan unta, lembu kambing , termasuk kerbau (hal. 459)
[21] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/737. Darul Kitab Al ‘Arabi
[22] HR. Muslim No. 1318, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 4122, Malik dalam Al Muwaththa No. 1032, riwayat Yahya Al Laitsiy. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 9572
[23] Kabsyain Amlahain (dua kibasy yang putih), Al Amlah artinya adalah putih tanpa campuran, namun Al ‘Iraqi mengatakan yang benar adalah putih dan hitam, namun putihnya lebih banyak. (Bulughul Maram, Hal. 252, Cat kaki no. 4. Cet. 1. 1425H – 2004M. Darul Kutub Al Islamiyah)
[24] HR. Bukhari No. 1551, Al Baihaqi dalam As sunan Al Kubra No. 9993, 18913
[25] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/738.
[26] HR. Bukhari No. 1551, Al Baihaqi dalam As sunan Al Kubra No. 9993, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 1879
[27] HR. Muslim No. 1320
[28] HR. Abu Daud No. 1767, sAs Sunan Al Kubra No. 9999, Syaikh Al Albany menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1767.
[29] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/741
[30] Lihat takhrijnya pada catatan kaki No. 26
[31] Syaikh Sayyid Sabiq. Ibid.
[32] Imam Ibnul Mundzir, Kitabul Ijma’, No. 220
[33] HR. Bukhari No. 5565
[34] HR. Muslim No. 1967
[35] Ibid
[36] HR. Muslim No. 1317
[37] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/742.
[38] Ta’sisul Ahkam, 3/313
[39] Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 15/254
[40] Fatawa Syabakah Al Islamiyah, No. 58258
[41] Ibid
[42] Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, 4/95
[43] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,9/65
[44] Ibid
[45] Ibid
[46] Ibid, 1/742-743
[47] Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16
[48] Majmu’ Fatawa, 5/466. Mawqi’ Al Islam
[49] Ibid
[50] Al Mughni, 567-569
[51] HR. Muslim No. 1967
[52] Al Bada’i Shana’i, 5/72. Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/214. Hasyiyah Ad Dasuqi, 2/122, 123. Hasyiyah Al Bujirumi ‘alal Minhaj, 4/300. Nihayatul Muhtaj, 8/136. Al Mughni ‘Alal Asy Syarh Al Kabir, 11/107. Muthalib Ulin Nuha, 2/472
[53] HR. Baihaqi, Juz. 9, hal. 301 dan, Abu Ja’far ath Thahawi, Musykilul Atsar, Juz. 1, Hal. 457
[54] Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 7/523. Darul Fikr
[55] Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, Hal. 58. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah
[56] HR. Bukhari No. 5154. At Tirmidzi No. 1551, Ibnu Majah No. 3164. Ahmad No. 17200
[57] HR. At Tirmidzi No. 1550. Ibnu Majah No. 3162. An Nasa’i No. 4141. Lafaz ini milik Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 4215
[58] HR. Ibnu Majah No. 3163. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil No. 1166
[59] Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 58. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah
[60] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 30/279
[61] HR. Bukhari No. 5154. At Tirmidzi No. 1551, Ibnu Majah No. 3164. Ahmad No. 17200
[62] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, IX/593. Imam Asy Syaukani, Nailul Authar,V/35
[63] HR. Abu Daud No. 2838. Ahmad No. 19382. Ad Darimi No. 2021. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 8377. Hadits ini shahih. lihat Syaikh Al Albani, Irwa’ Al Ghalil No. 1165. Al Maktab Al Islami. Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr
[64] Para ulama sepakat bahwa hari ketujuh dari kelahiran bayi adalah paling utama (afdhal), tetapi mereka berbeda pendapat tentang aqiqah selain hari ketujuh, bolehkah atau tidak. Kebanyakan ulama membolehkannya. Ada yang mengatakan sama sekali tidak boleh dan jika dilakukan, maka itu bukanlah aqiqah. Sebagian lain ada yang membolehkan pada hari ke 14 dan 21, ada pula yang membolehkan sebelum hari ke tujuh, bahkan ada yang membolehkan kapan pun dia memiliki kemampuan, walau sudah dewasa.
Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كلُّ غلامٍ رهينةٌ بعقيقته: تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق، ويسمى
“Setiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud No. 2838. Ahmad No. 19382. Ad Darimi No. 2021. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 8377. Hadits ini shahih. lihat Syaikh Al Albani, Irwa’ Al Ghalil No. 1165. Al Maktab Al Islami. Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr)
Imam Asy Syaukani mengomentari demikian:
فِيهِ مَشْرُوعِيَّةُ التَّسْمِيَةِ فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ وَالرَّدُّ عَلَى مَنْ حَمْلِ التَّسْمِيَةَ فِي حَدِيثِ سَمُرَةَ السَّابِقِ عَلَى التَّسْمِيَةِ عِنْدَ الذَّبْحِ .
وَفِيهِ أَيْضًا مَشْرُوعِيَّةُ وَضْعِ الْأَذَى وَذَبْحِ الْعَقِيقَةِ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ .
“Dalam hadits ini terdapat pensyariatan penamaan pada hari ketujuh, dan sebagai bantahan bagi pihak yang mengatakan bahwa penamaan itu pada saat penyembelihan, dan disyariatkannya pula menghilangkan gangguan (mencukur rambut), dan menyembelih aqiqah pada hari itu.” (Nailul Authar , 5/135. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim Abadi, memberikan syarah (penjelasan) demikian:
فِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّ وَقْت الْعَقِيقَة سَابِع الْوِلَادَة ، وَأَنَّهَا لَا تُشْرَع قَبْله وَلَا بَعْده وَقِيلَ تَجْزِي فِي السَّابِع الثَّانِي وَالثَّالِث لِمَا أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ عَبْد اللَّه بْن بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيّ أَنَّهُ قَالَ ” الْعَقِيقَة تُذْبَح لِسَبْع وَلِأَرْبَع عَشْرَة وَلِإِحْدَى وَعِشْرِينَ ” ذَكَرَهُ فِي السُّبُل . وَنَقَلَ التِّرْمِذِيّ عَنْ أَهْل الْعِلْم أَنَّهُمْ يَسْتَحِبُّونَ أَنْ تُذْبَح الْعَقِيقَة يَوْم السَّابِع فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأ فَيَوْم الرَّابِع عَشَر ، فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأ عَقَّ عَنْهُ يَوْم إِحْدَى وَعِشْرِينَ .
“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa waktu aqiqah adalah hari ke tujuh kelahiran. Sesungguhnya tidak disyariatkan sebelum dan sesudahnya. Ada yang mengatakan: Sudah mencukupi dilakukan pada hari ke 14 dan 21, sebab telah dikeluarkan oleh Imam Al Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah, dari Ayahnya, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: ‘Aqiqah disembelih pada hari ke- 7, 14, dan 21.’ Hadits ini disebutkan dalam kitab Subulus Salam. Imam At Tirmidzi mengutip dari para ulama bahwa mereka menyukai menyembelih aqiqah pada hari ke 7, jika dia belum siap maka hari ke 14, jika dia belum siap maka di hari ke 21.” (‘Aunul Ma’bud, 8/28. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Para Imam Ahlus Sunnah pun membolehkan aqiqah dilakukan setelah hari ketujuh kelahiran. Berikut keterangannya:
قال أبو داود في كتاب المسائل سمعت أبا عبد الله يقول العقيقة تذبح يوم السابع وقال صالح بن أحمد قال أبي في العقيقة تذبح يوم السابع فإن لم يفعل ففي أربع عشرة فإن لم يفعل ففي إحدى وعشرين وقال الميموني قلت لأبي عبد الله متى يعق عنه قال أما عائشة فتقول سبعة أيام وأربعة عشرة ولأحد وعشرين وقال أبو طالب قال أحمد تذبح العقيقة لأحد وعشرين يوما انتهى
“Abu Daud mengatakan dalam kitab Al Masail, aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata: Aqiqah disembelih pada hari ke 7. Berkata Shalih bin Ahmad: “Ayahku (Imam Ahmad) berkata tentang aqiqah, bahwa disembelih pada hari ke 7, jika belum melaksanakannya maka hari ke 14, dan jika belum melaksanakannya aka hari ke 21. Berkata Al Maimuni: Aku bertanya kepada Abu Abdillah, kapankah dilaksanakannya aqiqah? Dia menjawab: ‘Ada pun ‘Aisyah mengatakan pada hari ke 7, 14, dan 21.’ Berkata Abu Thalib: Imam Ahmad berkata aqiqah disembelih pada satu hari, hari ke 21. Selesai.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 43. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Imam Ibnul Qayyim juga menceritakan bahwa Imam Hasan Al Bashri mewajibkan aqiqah pada hari ketujuh. Imam Laits bin Sa’ad mengatakan bahwa aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran, jika belum siap, boleh saja dilakukan pada hari setelahnya, dan bukan kewajiban aqiqah pada hari ketujuh. Sementara Abu Umar (Ibnu Abdil Bar) mengatakan bahwa Imam Laits bin Sa’ad mewajibkan aqiqah hari ketujuh. Semenara ‘Atha lebih menyukai aqiqah dilakukan hari ketujuh dan mengakhirkannya hingga hari ketujuh selanjutnya (hari ke 14). Ini juga pendapat Ahmad, Ishaq, dan Asy Syafi’i, Malik tidak menambahkan hingga hari ke 14, sementara menurut Ibnu Wahhab tidak mengapa hingga hari ke 21. Ini juga pendapat Aisyah, ‘Atha, Ishaq, dan Ahmad. (Ibid, Hal. 44)
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
والذبح يكون يوم السابع بعد الولادة إن تيسر، وإلا ففي اليوم الرابع عشر وإلا ففي اليوم الواحد والعشرين من يوم ولادته، فإن لم يتيسر ففي أي يوم من الايام. ففي حديث البيهقي: تذبح لسبع، ولاربع عشر، ولاحدي وعشرين.
“Penyembelihan dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran jika dia lapang, jika tidak maka pada hari ke 14, jika tidak maka hari ke 21 dari hari kelahirannya. Jika masih sulit, maka bisa lakukan di hari apa pun. Dalam Hadits Al Baihaqi: “disembelih pada hari ke 7, 14, dan 21.” (Fiqhus Sunnah, 3/328. Darul Kitab Al ‘Arabi)
Demikian perselisihan ini, bahkan ada pula yang mengklaim bahwa secara ijma’ (aklamasi) tidak boleh aqiqah pada hari sebelum dan sesudah hari ke 7. Namun klaim ini lemah dan bertentangan dengan realita perselisihan yang ada.
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:
وَنَقَلَ صَاحِبُ الْبَحْرِ عَنْ الْإِمَامِ يَحْيَى أَنَّهَا لَا تُجْزِئُ قَبْلَ السَّابِعِ وَلَا بَعْدَهُ إجْمَاعًا وَدَعْوَى الْإِجْمَاعِ مُجَازَفَةٌ مَا عَرَفْت مِنْ الْخِلَافِ الْمَذْكُورِ .
“Pengarang Al Bahr mengutip dari Imam Yahya, bahwa menurut ijma’ aqiqah tidaklah sah dilakukan sebelum dan sesudah hari ke 7. Namun, klaim adanya ijma’ ini hanyalah prasangkaan semata, tidakkah Anda mengetahui perselisihan yang sudah disebutkan.” (Nailul Authar, 5/133. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Bolehkah Aqiqah setelah Dewasa?
Para ulama berbeda pendapat, antara membolehkan dan tidak. Mereka yang melarang beralasan bahwa hadits tentang bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengaqiqahkan dirinya setelah dewasa adalah dhaif.
Dari Anas bin Malik, katanya:
عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نفسه بعد ما بعث بالنبوة
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah beliau diangkat menjadi nabi.” (HR. Abdurrazaq, No. 7960)
Hadits ini sering dijadikan dalil bolehnya aqiqah ketika sudah dewasa. Shahihkah hadits ini?
Hadits ini dhaif. Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muharrar. Para Imam Ahli hadits tidaklah menggunakan hadits darinya.
Yahya bin Ma’in mengatakan, Abdullah bin Muharrar bukanlah apa-apa (tidak dipandang). Amru bin Ali Ash Shairafi mengatakan, dia adalah matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). Ibnu Abi Hatim berkata: Aku bertanya kepada ayahku (Abu Hatim Ar Razi) tentang Abdullah bin Muharrar, dia menjawab: matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan), munkarul hadits (haditsnya munkar), dan dhaiful hadits (haditsnya lemah). Ibnul Mubarak meninggalkan haditsnya.
Abu Zur’ah mengatakan, dia adalah dhaiful hadits. (Imam Abdurrahman bin Abi Hatim, Al Jarh wat Ta’dil, 5/176. Dar Ihya At Turats)
Sementara Imam Bukhari mengatakan, Abdullah bin Muharrar adalah munkarul hadits. (Imam Bukhari, Adh Dhu’afa Ash Shaghir, Hal. 70, No. 195. Darul Ma’rifah)
Muhammad bin Ali Al Warraq mengatakan, ada seorang bertanya kepada Imam Ahmad tentang Abdullah bin Muharrar, beliau menjawab: manusia meninggalkan haditsnya. Utsman bin Said mengatakan: aku mendengar Yahya berkata: Abdullah bin Muharrar bukan orang yang bisa dipercaya. (Al Hafizh Al Uqaili, Adh Dhu’afa, 2/310. Darul Kutub Al ‘ilmiyah)
Imam An Nasa’i mengatakan, Abdullah bin Muharrar adalah matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). (Imam An Nasa’i, Adh Dhu’afa wal Matrukin, Hal. 200, No. 332)
Imam Ibnu Hibban mengatakan, bahwa Abdullah bin Muharrar adalah diantara hamba-hamba pilihan, sayangnya dia suka berbohong, tidak mengatahui, dan banyak memutarbalik-kan hadits, dan tidak faham. (Imam Az Zaila’i, Nashb Ar Rayyah, 1/297)
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Abdullah bin Muharrar adalah seorang yang dhaif jiddan (lemah sekali). (Imam Ibnu Hajar,Talkhish Al Habir, 4/362. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Ada pun ulama yang mendhaifkan hadits ini adalah Al Hafizh Ibnu Hajar, Imam An Nawawi menyebutnya sebagai hadits batil, sedangkan Imam Al Baihaqi menyebutnya hadits munkar. (Ibid)
Oleh karena itu, ulama kalangan Malikiyah dan sebagain Hambaliyah melarang aqiqah ketika sudah dewasa.
Tetapi, banyak pula imam kaum muslimin yang membolehkan aqiqah setelah dewasa. Sebab hadits di atas memiliki beberapa syawahid (saksi penguat), sehingga terangkat menjadi shahih.
Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Kitab Musykilul Atsar No. 883:
Berkata kepada kami Al Hasan bin Abdullah bin Manshur Al Baalisi, berkata kepada kami Al Haitsam bin Jamil, berkatakepada kami Abdullah bin Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما جاءته النبوة
Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah datang kepadanya nubuwwah (masa kenabian).
Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Awsath No. 994:
Berkata kepada kami Ahmad, berkata kepada kami Al Haitsam (bin Jamil), berkata kepada kami Abdullah (bin Mutsanna), dari Tsumamah, dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أن النبي عق عن نفسه بعد ما بعث نبيا
Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah diutus sebagai nabi
Ketiga, diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla, 7/528, Darul Fikr:
Kami meriwayatkan dari Ibnu Aiman, berkata kepada kami Ibrahim bin Ishaq As Siraaj, berkata kepada kami ‘Amru bin Muhammad An Naaqid, berkata kepada kami Al Haitsam bin Jamil, berkata kepada kami Abdullah bin Al Mutsanna bin Anas, berkata kepada kami Tsumamah bin Abdullah bin Anas, dari Anas, katanya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَقَّ، عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَمَا جَاءَتْهُ النُّبُوَّةُ
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah datang kepadanya masa kenabian.
Syaikh Al Albani memberikan komentar tentang semua riwayat penguat ini:
قلت : و هذا إسناد حسن رجاله ممن احتج بهم البخاري في ” صحيحه ” غير الهيثم ابن جميل ، و هو ثقة حافظ من شيوخ الإمام أحم
Aku berkata: Isnad hadits ini hasan, para perawinya adalah orang-orang yang dijadikan hujah oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, kecuali Al Haitsam bin Jamil, dia adalah terpercaya, seorang haafizh, dan termasuk guru dari Imam Ahmad. (As Silsilah Ash Shahihah, 6/502)
Sehingga, walau sanad hadits riwayat Imam Abdurrazzaq adalah dhaif –karena di dalamnya ada Abdullah bin Muharrar yang telah disepakati kedhaifannya- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menshahihkan hadits ini dengan status SHAHIH LI GHAIRIHI, karena beberapa riwayat di atas yang menguatkannya. (Ibid)
Ulama yang membolehkan aqiqah ketika sudah dewasa adalah Imam Muhammad bin Sirin, Al Hasan Al Bashri, Atha’, sebagian Hambaliyah dan Syafi’iyah.
Imam Ahmad ditanya tentang bolehkah seseorang mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa? Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam kitabnya sebagai berikut:
وقال أن فعله إنسان لم أكرهه
“Dia (Imam Ahmad) berkata: Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal 61. Cet. 1. 1983M-1403H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Imam Muhammad bin Sirrin berkata:
لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي ، لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي.
Seandainya aku tahu aku belum diaqiqahkan, niscaya akan aku aqiqahkan diriku sendiri. (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 24718)
Imam Al Hasan Al Bashri berkata:
إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا
Jika dirimu belum diaqiqahkan, maka aqiqahkan buat dirimu sendiri, jika memang kamu adalah laki-laki. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 8/322)
Dan, inilah pendapat yang lebih kuat, Insya Allah. Hanya saja di negeri kita umumnya, memang tidak lazim aqiqah ketika sudah dewasa.
Wallahu A’lam
Sumber : http://faridnuman.blogspot.com/2011/10/panduan-qurban-dan-pembahasannya.html
I. Definisi
Secara bahasa (lughatan) atau etimologis, Qurban berasal dari kata Qaruba – Yaqrubu – Qurban – Qurbanan, dengan huruf Qaf didhammahkan artinya bermakna mendekat. Qaruba ilaihi artinya mendekat kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: Inna Rahmatallahi Qariibun Minal Muhsinin (Sesungguhnya Rahmat Allah dekat dengan orang-orang berbuat baik).[1]
Secara istilah (Syar’an) atau terminologis, Qurban bermakna menyembelih hewan tertentu dengan niat Qurbah (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada waktu tertentu pula. [2]
Pada masa modern, istilah Qurban telah masuk ke bahasa Indonesia yakni ‘Korban’, yakni memberikan sesuatu secara rela karena faktor cinta dan ridha. Semakin hari istilah ‘Korban’ semakin meluas, dia juga bisa bermakna menjadi penderita, seperti istilah ‘Korban gempa’, ‘Korban banjir’, dan lain-lain.
II. Aktifitas Berkurban dan Hewan Qurban
Aktifitas menyembelih berkurban dalam bahasa Arab ada beberapa istilah, pertama, disebut dengan dhahhaa, dikatakan: dhahhaa bi Syaatin minal Udh-hiyah artinya dia berkurban dengan ‘Kambing Qurban.’[3] Ada pun Hewan Qurban-nya sendiri lebih dikenal dengan istilah Al Udh-hiyah, jamaknya Al Adhaahiy. Oleh karena itu hari penyembelihannya disebut ‘Iedul Adhaa (Hari Raya Qurban). Sementara, pengorbanan adalah tadh-hiyah.
Kedua, dalam Al Quran, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nahr (diambil dari kata nahara – yanhuru –nahran). Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”
Oleh karena itu, hari raya kurban juga dikenal dengan Yaumun Nahri.
Ketiga, dalam Al Quran juga, aktifitas menyembelih Hewan Qurban juga disebut nusuk (diambil dari kata nasaka – yansuku – nusukan).
Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“ …jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. “ (QS. Al Baqarah (2): 196) Keempat, dalam Al Quran juga, aktifitas menyembelih disebut dzab-ha (diambil dari kata dzabaha – yadzbahu – dzabhan).
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً
“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina. …..” (QS. Al Baqarah (2): 67)
Kelima, dalam Al Quran aktifitas tersebut juga di sebut Al Hadyu.
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban (Al Hadyu) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. (QS. Al Baqarah (2): 196)
III. Hukumnya
Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, ada yang mengatakan wajib bagi yang memiliki kelapangan rezeki, ada pula yang mengatakan sunah mu’akadah, dan inilah pendapat mayoritas sahabat, tabi’in, dan para ulama.
Ulama yang mewajibkan berdalil dengan hadits berikut, dari Abu Hurairah Radhiallhu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan dia tidak berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami.”[4]
Mengomentari hadits ini, berkata Imam Amir Ash Shan’ani Rahimahullah:
وَقَدْ اسْتَدَلَّ بِهِ عَلَى وُجُوبِ التَّضْحِيَةِ عَلَى مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ لِأَنَّهُ لَمَّا نَهَى عَنْ قُرْبَانِ الْمُصَلَّى دَلَّ عَلَى أَنَّهُ تَرَكَ وَاجِبًا كَأَنَّهُ يَقُولُ لَا فَائِدَةَ فِي الصَّلَاةِ مَعَ تَرْكِ هَذَا الْوَاجِبِ وَلِقَوْلِهِ تَعَالَى { فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ } وَلِحَدِيثِ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ مَرْفُوعًا { عَلَى أَهْلِ كُلِّ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ } دَلَّ لَفْظُهُ عَلَى الْوُجُوبِ ، وَالْوُجُوبُ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ
“Hadits ini dijadikan dalil wajibnya berkurban bagi yang memiliki kelapangan rezeki, hal ini jelas ketika Rasulullah melarang mendekati tempat shalat, larangan itu menunjukkan bahwa hal itu merupakan meninggalkan kewajiban, seakan Beliau mengatakan shalatnya tidak bermanfaat jika meninggalkan kewajiban ini. Juga karena firmanNya: “maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” Dalam hadits Mikhnaf bin Sulaim secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah) berbunyi: “ (wajib) atas penduduk setiap rumah pada tiap tahunnya untuk berkurban.” Lafaz hadits ini menunjukkan wajibnya. Pendapat yang menyatakan wajib adalah dari Imam Abu Hanifah.[5]
Sementara yang tidak mewajibkan, menyatakan bahwa dua hadits di atas tidak bisa dijadikan hujjah (dalil), sebab yang pertama mauquf (hanya sampai sahabat nabi, bukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam), hadits kedua dha’if. Sedangkan ayat Fashalli li Rabbika wanhar, tidak bermakna wajib kurban melainkan menunjukkan urutan aktifitas, yakni menyembelih kurban dilakukan setelah shalat Id.
Berikut keterangan dari Imam Ash Shan’ani:
وَقِيلَ لَا تَجِبُ وَالْحَدِيثُ الْأَوَّلُ مَوْقُوفٌ فَلَا حُجَّةَ فِيهِ وَالثَّانِي ضَعْفٌ بِأَبِي رَمْلَةَ قَالَ الْخَطَّابِيُّ : إنَّهُ مَجْهُولٌ وَالْآيَةُ مُحْتَمِلَةٌ فَقَدْ فُسِّرَ قَوْلُهُ ( { وَانْحَرْ } ) بِوَضْعِ الْكَفِّ عَلَى النَّحْرِ فِي الصَّلَاةِ أَخْرَجَهُ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ وَابْنُ شَاهِينَ فِي سُنَنِهِ وَابْنُ مَرْدُوَيْهِ وَالْبَيْهَقِيُّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَفِيهِ رِوَايَاتٌ عَنْ الصَّحَابَةِ مِثْلُ ذَلِكَ وَلَوْ سُلِّمَ فَهِيَ دَالَّةٌ عَلَى أَنَّ النَّحْرَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ تَعْيِينٌ لِوَقْتِهِ لَا لِوُجُوبِهِ كَأَنَّهُ يَقُولُ إذَا نَحَرْت فَبَعْدَ صَلَاةِ الْعِيدِ فَإِنَّهُ قَدْ أَخْرَجَ ابْنُ جَرِيرٍ عَنْ أَنَسٍ { كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْحَرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَأُمِرَ أَنْ يُصَلِّيَ ثُمَّ يَنْحَرُ } وَلِضَعْفِ أَدِلَّةِ الْوُجُوبِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَالْفُقَهَاءِ إلَى أَنَّهَا سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ بَلْ قَالَ ابْنُ حَزْمٍ لَا يَصِحُّ عَنْ أَحَدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ أَنَّهَا وَاجِبَةٌ .
“Dikatakan: Tidak wajib, karena hadits pertama adalah mauquf dan tidak bisa dijadikan hujjah (dalil). Hadits kedua (dari Mikhnaf bin Sulaim) dhaif karena dalam sanadnya ada Abu Ramlah. Berkata Imam Al Khathabi: “Dia itu majhul (tidak dikenal).” Sedangkan firmanNya: “…berkurbanlah.” adalah tentang penentuan waktu penyembelihan setelah shalat. Telah diriwayatkan oleh Abu Hatim, Ibnu Syahin di dalam sunan-nya, Ibnu Mardawaih, dan Al Baihaqi dari Ibnu Abbas dan didalamnya terdapat beberapa riwayat dari sahabat yang seperti ini, yang menunjukkan bahwa menyembelih kurban itu dilakukan setelah shalat (‘Ied). Maka ayat itu secara khusus menjelaskan tentang waktu penyembelihnnya, bukan menunjukkan kewajibannya. Seolah berfirman: Jika engkau menyembelih maka (lakukan) setelah shalat ‘Ied. Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Anas: “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menyembelih sebelum shalat Id, lalu Beliau diperintahkan untuk shalat dulu baru kemudian menyembelih.” Maka nyatalah kelemahan alasan mereka yang mewajibkannya. Sedangkan, madzhab jumhur (mayoritas) dari sahabat, tabi’in, dan ahli fiqih, bahwa menyembelih qurban adalah sunah mu’akkadah, bahkan Imam Ibnu Hazm mengatakan tidak ada yang shahih satu pun dari kalangan sahabat yang menunjukkan kewajibannya.”[6]
Seandainya hadits-hadits di atas shahih, itu pun tidak menunjukkan kewajibannya. Sebab dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Jika kalian memasuki tanggal 10 (Dzulhijjah) dan hendak berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikit pun dari rambutnya dan kulitnya.”[7] [8]
Hadits tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa berkurban itu terkait dengan kehendak, manusianya oleh karena itu Imam Asy Syafi’i menjadikan hadits ini sebagai dalil tidak wajibnya berkurban alias sunah.[9]
Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah mengatakan:
تجب الأضحية مرة في كل عام عند أبي حنيفة، وهي سنة مؤكدة عند جمهور الأئمة.
Wajib berqurban sekali dalam setahun menurut Abu Hanifah, dan menurut mayoritas imam adalah sunah muakadah. [10]
Hadits lainnya:
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ
“Aku diwajibkan untuk berkurban, namun tidak wajib bagi kalian.” [11]
Tetapi hadits ini didhaifkan para ulama seperti Syaikh Al Albani.[12] Juga Syaikh Syu’aib Al Arna’uth.[13]
Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:
الأُْضْحِيَةُ فَرْضٌ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دُونَ أُمَّتِهِ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ الْمُتَقَدِّمِ : ثَلاَثٌ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَلَكُمْ تَطَوُّعٌ : النَّحْرُ وَالْوِتْرُ وَرَكْعَتَا الضُّحَى
Berqurban adalah fardhu (wajib) atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak bagi umatnya. Berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas yang telah lalu: ada tiga hal yang diwajibkan kepada diriku, namun bagi kalian adalah sunah: berqurban, witir, dan dua rakaat dhuha. [14]
Hadits yang disebutkan ini diriwayatkan oleh Ahmad No. 2050. Ad Daruquthni dalam Sunannya, 2/21. Al Hakim dalam Al Mustadrak, 1/300. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 4248. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1119, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 4573, Abu Nu’aim dalam Hilayatul Auliya, 9/232. [15] Wallahu A’lam
Niat Untuk Berqurban
Berqurban adalah termasuk amal ibadah, dan amal ibadah mestilah didahulukan dengan niat untuk membedakannya dengan adat (kebiasaan). Syaikh Wahbah Az Zuhaili Hafizhahullah menerangkan:
لا تجزئ الأضحية بدون النية؛ لأن الذبح قد يكون للحم، وقد يكون للقربة، والفعل لا يكون قربة بدون النية، لقوله عليه الصلاة والسلام: «إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى» قال الكاساني: والمراد منه عمل هو قربة، فلا تتعين الأضحية إلا بالنية.
Qurban tidaklah sah tanpa niat, karena sembelihan yang akan menjadi daging akan menjadi qurbah (sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala), dan perbuatan tidaklah dinilai sebagai qurbah tanpa dengan niat, sesuai sabdanya: (sesungguhnya amal perbuatan hanyalah dengan niat dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa-apa yang sesuai yang diniatkannya). Al Kisani mengatakan: “maksudnya adalah amal perbuatan untuk qurbah, maka berqurban tidaklah memiliki nilai kecuali dengan niat.” [16]
Beliau meneruskan:
واشترط الشافعية والحنابلة: أن تكون النية عند ذبح الأضحية؛ لأن الذبح قربة في نفسه. ويكفيه أن ينوي بقلبه، ولا يشترط أن يتلفظ بالنية بلسانه؛ لأن النية عمل القلب، والذكر باللسان دليل عليها
Kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah mengsyaratkan: hendaknya berniat sebelum menyembelih, karena menyembelih (hewan qurban) merupakan qurbah. Telah mencukupi bahwa niat adalah di hati. Tidak disyaratkan melafazkan niat dengan lisan, karena niat adalah amalan hati, dan pengucapan di lisan merupakan petunjuk bagi amalan di hati. [17]
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan Qurban hanyalah tertentu saja, yakni setelah Shalat ‘Ied (10 Zulhijjah) hingga selesai ayyamut tasyriq (hari-hari tasyrik), yakni 11,12,13 Zulhijjah. Lewat itu maka bukan lagi disebut Hewan Qurban (Al Udh-hiyah) tetapi sedekah biasa, namun tetap akan mendapat ganjaran dari Allah Ta’ala. Insya Allah.
Hal ini berdasarkan hadits dari Jubeir bin Muth’im Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Setiap hari-hari tasyriq merupakan waktu penyembelihan.”[18]
Penyembelihan dilakukan setelah shalat Ied, sesuai ayat berikut:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)
Ayat ini menunjukkan bahwa an nahr (penyembelihan) dilakukan setelah shalat ‘Ied sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ash Shan’ani di atas.
Juga diterangkan dalam riwayat Jundab Al Bajali Radhiallahu ‘Anhu:
شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ أَضْحًى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat pada Idul Adha, kemudian berkhutbah dan berkata: barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka dikembalikan tempatnya, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah.”[19]
IV. Jenis Hewan Sembelihan
Tidak semua hewan bisa dijadikan sembelihan qurban. Sebab, ini adalah ibadah yang sudah memiliki petunjuk bakunya dalam syariat yang tidak boleh diubah, baik dikurang atau ditambah.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata tentang hal ini:
أجمع العلماء على أن الهدي لا يكون إلا من النعم ، واتفقوا: على أن الافضل الابل، ثم البقر، ثم الغنم. على هذا الترتيب. لان الابل أنفع للفقراء، لعظمها، والبقر أنفع من الشاة كذلك.
“Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya dapat diambil dari hewan ternak (An Na’am)[20]. Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta (Ibil), lalu sapi/kerbau (Baqar), lalu kambing (Ghanam), demikianlah urutannya. Alasannya adalah karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya, pen) bagi fakir miskin, dan demikian juga sapi lebih banyak manfaatnya dibanding kambing.”[21]
Dalil-dalilnya adalah, dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu:
حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami haji bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kami berkurban dengan Unta untuk tujuh orang, dan Sapi untuk tujuh orang.”[22]
Untuk kambing, dalilnya adalah:
وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ[23]
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih Unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibasy yang putih.”[24]
V. Syarat-Syarat Hewan Layak Qurban
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menuliskan ada dua syarat:
1 – أن يكون ثنيا، إذا كان من غير الضأن، أما الضأن فإنه يجزئ منه الجذع فما فوقه. وهوما له ستة أشهر، وكان سمينا. والثني من الابل: ماله خمس سنين، ومن البقر: ما له سنتان، ومن المعز ما له سنة تامة، فهذه يجزئ منها الثني فما فوقه.
2 – أن يكون سليما، فلا تجزئ فيه العوراء ولا العرجاء ولا الجرباء، ولاالعجفاء . وعن الحسن: أنهم قالوا: إذا اشترى الرجل البدنة، أو الاضحية، وهي وافية، فأصابها عور، أو عرج، أو عجف قبل يوم النحر فليذبحها وقد أجزأته. رواه سعيد بن منصور.
1. 1. Hendaknya yang sudah besar, jika selain jenis Adh Dha’nu (benggala, biri-biri, kibasy, dan domba). Jika termasuk Adh Dha’nu maka cukup jadza’ atau lebih. Jadza’ adalah enam bulan penuh dan gemuk badannya. Unta dikatakan besar jika sudah mencapai umur lima tahun. Sapi jika sudah dua tahun. Kambing jika sudah setahun penuh. Bika hewan-hewan ini telah mencapai umurnya masing-masing maka sudah boleh dijadikan hewan kurban.
2. 2. Hendaklah sehat dan tidak cacat. Maka tidak boleh ada pincang, buta sebelah, kurap (penyakit kulit), dan kurus. Dari Al Hasan: bahwa mereka berkata jika seorang membeli Unta atau hewan kurban lainnya dan kondisinya sehat-sehat saja, namun sehari sebelum hari – H mengalami pincang, buta sebelah, atau kurus kering, maka hendaklah diteruskan penyembelihannya, karena yang demikian telah cukup memadai. (HR. Said bin Manshur).[25] Demikian dari Syaikh Sayyid Sabiq.
Jadi, bisa diringkas, jika hewan kurbannya adalah jenis kibas, biri-biri, dan domba, maka minimal adalah setengah tahun penuh. Jika selain itu maka hendaknya yang sudah cukup besar, biasanya ukuran ‘besar’ bagi kambing biasa adalah setahun penuh. Sapi adalah dua tahun penuh, dan Unta adalah lima tahun.
VI. Tata Cara Penyembelihan
Unta Didirikan dan Yang lain dibaringkan
Jika unta maka dipotong sewaktu ia berdiri, dan itu sunah, ada pun yang lainnya dengan cara berbaring. Hal ini disebutkan beberapa hadits berikut:
وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا
“Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih Unta dengan tangannya dengan cara berdiri ..” [26]
Dari Ziyad bin Jubeir, dia berkata:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَتَى عَلَى رَجُلٍ وَهُوَ يَنْحَرُ بَدَنَتَهُ بَارِكَةً فَقَالَ ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bahwa Ibnu Umar mendatangi seorang laki-laki yang sedang menyembelih Unta sambil dibaringkan, lalu beliau berkata: “Bangkitkanlah agar berdiri, lalu ikatlah, itulah sunah nabimu Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”[27]
Didirikan dengan tiga kaki, dan kaki kiri depan diikat, dari Abdurrahman bin Sabith, dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَانُوا يَنْحَرُونَ الْبَدَنَةَ مَعْقُولَةَ الْيُسْرَى قَائِمَةً عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ قَوَائِمِهَا
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya, mereka menyembelih Unta dengan keadaan kaki kiri depannya terikat, dan Unta berdiri atas tiga kakinya yang lain.”[28]
Sedangkan selain Unta, maka disembelih dengan cara dibaringkan. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
أما البقر والغنم، فيستحب ذبحها مضطجعة. فإن ذبح ما ينحر، ونحر ما يذبح، قيل: يكره، وقيل: لا يكره.
“Ada pun sapi dan kambing, disunahkan menyembelih dengan cara dibaringkan. Jika terjadi sebaliknya, yang diri justru dibaringkan atau yang baring justru didirikan, maka dikatakan: makruh, ada pula yang mengatakan; tidak makruh.” [29]
Orang yang Menyembelih
Disunnahkan orang yang menyembelih adalah yang berkurban, jika dia memiliki keahlian. Demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih Unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibasy yang putih.”[30]
Namun, bagi yang tidak ada keahlian dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq:
ويستحب أن يذبحها بنفسه، إن كان يحسن الذبح، وإلا فيندب له أن يشهده.
“Disunahkan disembelih sendiri oleh yang berkurban, jika dia bisa menyembelih dengan baik, jika tidak bisa, maka dianjurkan untuk menyaksikan.”[31]
Dibolehkan menurut ijma’i ulama bagi orang bisu untuk menjadi penyembelih. Berkata Imam Ibnul Mundzir:
وأجمعوا على إباحة ذبيحة الأخرس.
“Para ulama telah ijma’ (sepakat), bahwa bolehnya sembelihan dari orang bisu.”[32]
Tasmiyah (membaca bismillah)
Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan wajib membaca bismillah (dan takbir) ketika menyembelih, sebagian lain mengatakan sunah. Namun, yang benar adalah wajib, sebab Allah Ta’ala berfirman:
“Maka makanlah dari (sembelihan binatang-binatang halal) Yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika betul kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am (6): 118)
Ayat ini mengaitkan antara keimanan dengan menyebut nama Allah Ta’ala ketika menyembelih, maka tidak syak (ragu) lagi atas wajibnya hal tersebut.
Dari Ibnu Umar, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:
وَلَا آكُلُ إِلَّا مَا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Aku tidaklah makan makanan yang tidak disebut nama Allah atasnya (ketika menyembelihnya, pen).”[33]
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Dari Anas, dia berkata: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua kambing Kibas berwarna putih dan bertanduk, dan memotong keduanya dengan tangannya sendiri, beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi Kibas tersebut (untuk mencengkram, pen).”[34]
Mendoakan Orang Yang Berkurban
Hal juga dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika hendak
menyembelih. Sebagimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
‘Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa min ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.” [35]
VII. Upah Untuk Penjagal (Penyembelih)
Tidak boleh memberikan upah dengan mengambil dari daging kurban, sebab Daging kurban adalah harta yang dipersembahkan dari dan untuk kaum muslimin, oleh karena itu dia tidak boleh dijadikan sebagai alat pembayaran atau dijual belikan, termasuk kulitnya, demikian ijma’ (kesepakatan) para ulama. Namun, penyembelih dibolehkan diberikan sedekah darinya, dan tidak dinamakan upah. Sedangkan upahnya diambil dari sumber dana yang lain.
Dalilnya adalah, dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta-untanya dan mensedekahkan daging, kulit, dan bagian punuknya, dan saya diamanahkan agar tidak memberikan si tukang potong dari hasil potongan itu (sebagai upah).” Ali berkata: “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.”[36]
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang hadits tersebut:
وأنه لا يجوز أن يعطى الجزار منه شيئا، على معنى الاجرة، ولكن يعطى أجرة عمله، بدليل قوله: ” نعطيه من عندنا “. وروي عن الحسن أنه قال لا بأس أن يعطى الجازر الجلد.
“Bahwa tidak diperbolehkan memberikan tukang potong dari hasil potongannya sedikit pun, maksudnya adalah tidak boleh memberikan upah (dari daging potongan), tetapi dia boleh diberikan upah atas kerjanya itu, dalilnya adalah: “Kami memberikannya dari kantong kami sendiri.” Diriwayatkan oleh Al Hasan bahwa dia berkata: “Tidak mengapa memberikan kulit untuk tukang potongnya.”[37]
Jadi, ada beberapa pelajaran dari hadits tersebut. Pertama, tukang potong tidak diupah dengan daging hewan kurban, namun boleh diberikan daging tersebut untuknya asalkan atas nama sedekah, bukan upah, sebab daging kurban adalah hak seluruh kaum muslimin, termasuk si pemotong. Kedua, tukang potong boleh diupah melalui sumber dana lain. Ketiga, dibolehkannya pengurusan hewan kurban diamanahkan kepada orang lain. (istilah sekarang: Panitia Qurban). Keempat, semua daging dan kulitnya adalah dibagi-bagikan (disedekahkan), bukan dijual.
Tertulis dalam Ta’sisul Ahkam:
التصدق بجميع الهدي وكل ما يتصل به
Bersedekah itu adalah dengan semua qurban dan semua hal yang terkait dengannya.[38]
Imam Al ‘Aini mengatakan:
وفيه من استدل به على منع بيع الجلد قال القرطبي وفيه دليل على أن جلود الهدي وجلالها لا تباع لعطفها على اللحم وإعطائها حكمه وقد اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذلك الجلود والجلال
Dalam hadits ini terdapat dalil bagi pihak yang mengatakan terlarangnya menjual kulit. Berkata Al Qurthubi: “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa kulit hewan qurban dan Jilal (daging punuk Unta) tidaklah dijual belikan, karena hukum menyedekahkannya itu satu kesatuan dengan daging. Mereka (para ulama) sepakat bahwa daging tidak boleh dijual, begitu juga kulitnya.” [39]
Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:
فلا يجوز لكم إعطاء الجلد كأجرة للجزار، كما لا يجوز بيع شيء من الأضحية بما في ذلك الجلد له أو لغيره
Maka, tidak boleh bagimu memberikan kulit sebagai upah bagi penjagal, sebagaimana tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan qurban, seperti kulit atau lainnya. [40]
Ada pula yang membolehkan, yakni Al Auza’i, Ishaq, Ahmad, Abu Tsaur, dan segolongan Syafi’iyah. Abu Tsaur beralasan karena semua ulama sepakat bahwa kulit boleh dimanfaatkan, maka menjual kulit termasuk makna “memanfaatkan.” [41]
Menurut mayoritas ulama adalah tidak boleh. Berkata Imam Ash Shan’ani Rahimahullah:
واختلفوا في جلدها وشعرها مما ينتفع به فقال الجمهور لا يجوز وقال أبو حنيفة يجوز بيعه بغير الدنانير والدراهم يعني بالعروض
Para ulama berbeda pendapat tentang menjual kulit dan bulunya, yang termasuk bisa dimanfaatkan. Mayoritas ulama mengatakan tidak boleh, Abu Hanifah berpendapat boleh menjualnya dengan bukan dinar dan dirham, yakni dengan ’uruudh (barang berharga selain emas). [42]
Imam An Nawawi menjelaskan:
ومذهبنا أنه لا يجوز بيع جلد الهدى ولا الأضحية ولا شيء من أجزائهما
Pendapat madzhab kami adalah tidak boleh menjual kulit hewan qurban, tidak pula boleh dijual sedikit pun bagian-bagiannya. [43]
Beliau juga mengatakan:
وحكى بن المنذر عن بن عمر وأحمد واسحق أنه لا بأس ببيع جلد هديه ويتصدق بثمنه قال ورخص في بيعه أبو ثور
Ibnul Mundzir menceritakan bahwa Ibnu Umar, Ahmad, dan Ishaq menyatakan bahwa boleh menjual kulid hewan qurban, dan mensedekahkan uangnya. Katanya: Abu Tsaur memberikan keringanan dalam menjual kulit.[44]
Lalu, Imam An Nawawi juga menceritakan bahwa Al Auza’i dan An Nakha’i membolehkan menjual kulit dengan ayakan, timbangan, dan semisalnya. Al Hasan Al Bashri membolehkan kulit diberikan untuk penjagal. Lalu semua pendapat ini dikomentari Imam An Nawawi, katanya:
وهذا منابذ للسنة والله أعلم
Semua ini berlawanan dengan sunah. Wallahu A’lam.[45]
Demkianlah adanya perbedaan pendapat dalam hal menjual kulit. Namun, yang shahih –wallahu a’lam- adalah tidak boleh menjualnya sesuai zahir hadits tersebut, dan apa yang dikatakan oleh Imam An Nawawi, bahwa menjualnya adalah: “Berlawanan dengan sunah.”
VIII. Cara Pembagian Daging Kurban
Pemilik hewan kurban berhak mendapatkannya dan memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Ta’ala sendiri:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:
للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث.
“Si pemiliki hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. DIa pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan mensedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.”[46]
IX. Bolehkah Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Wafat?
Imam Al Bahuti mengatakan:
قَالَ أَحْمَدُ : الْمَيِّتُ يَصِلُ إلَيْهِ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ الْخَيْرِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ صَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهِ لِلْأَخْبَارِ .
Imam Ahmad berkata: bahwa semua bentuk amal shalih dapat sampai kepada mayit baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. [47]
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ .
“Segala puji bagi Allah. Tidak ada dalam ayat, dan tidak pula dalam hadits, yang mengatakan bahwa ‘Tidak Bermanfaat’ doa seorang hamba bagi mayit, dan juga amal perbuatan yang diperuntukkannya berupa amal kebaikan, bahkan para imam Islam sepakat hal itu bermanfaat bagi mayit, hal ini sudah ketahui secara pasti dalam agama Islam, hal itu telah ditunjukkan oleh Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Barang siapa yang menyelesihinya, maka dia adalah ahli bid’ah.” [48]
Beliau juga berkata:
وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ
“Para imam telah sepakat bahwa sedekah akan sampai kepada mayit, demikian juga ibadah maaliyah (harta), seperti membebaskan budak.” [49]
Dan, qurban termasuk ibadah maaliyah.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
أَيَّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا الإِْنْسَانُ وَجَعَل ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى : كَالدُّعَاءِ وَالاِسْتِغْفَارِ ، وَالصَّدَقَةِ وَالْوَاجِبَاتِ الَّتِي تَدْخُلُهَا النِّيَابَةُ
“Amal apa pun demi mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit seorang muslim, maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu, Insya Allah, seperti: doa, istighfar, sedekah, dan berbagai kewajiban yang bisa diwakilkan.” [50]
Kelompok yang membolehkan berdalil:
1. Diqiyaskan dengan amalan orang hidup yang sampai kepada orang yang sudah wafat, seperti doa, sedekah, dan haji.
2. Ibadah maaliyah (harta) bisa diniatkan untuk orang yang sudah wafat seperti sedekah, dan berqurban jelas-jelas ibadah maaliyah.
3. Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengisyaratkan bahwa qurban untuk orang yang sudah wafat adalah boleh dan pahalanya sampai, Insya Allah.
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
‘Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa min ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.” [51]
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan agar qurban dari Beliau, dan umatnya diterima Allah Ta’ala. Hadits ini menyebut “umat Muhammad” secara umum, tidak dikhususkan untuk yang masih hidup saja. Sebab, “umat Muhammad” ada yang masih hidup dan yang sudah wafat.
Sebenarnya, telah terjadi perbedaan pandangan para ulama tentang berqurban untuk orang yang sudah wafat. Berikut ini rinciannya:
إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ . فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ . أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَا فَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ . وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لأَِنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ .
وَقَدْ صَحَّ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْ نَفْسِهِ ، وَالآْخَرُ عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِهِ . وَعَلَى هَذَا لَوِ اشْتَرَكَ سَبْعَةٌ فِي بَدَنَةٍ فَمَاتَ أَحَدُهُمْ قَبْل الذَّبْحِ ، فَقَال وَرَثَتُهُ – وَكَانُوا بَالِغِينَ – اذْبَحُوا عَنْهُ ، جَازَ ذَلِكَ . وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الذَّبْحَ عَنِ الْمَيِّتِ لاَ يَجُوزُ بِغَيْرِ وَصِيَّةٍ أَوْ وَقْفٍ .
Jika seseorang berwasiat untuk berkurban atau berwaqaf untuk itu, maka dibolehkan berkurban baginya menurut kesepakatan ulama. Jika dia memiliki kewajiban karena nazar atau selainnya, maka ahli waruisnya wajib melaksanakannya. Ada pun jika dia tidak berwasiat, dan ahli waris dan selainnya nya hendak berkurban untuknya dari hartanya sendiri, maka menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, membolehkan berkurban untuknya, hanya saja Malikiyah membolehkan dengan kemakruhan. Mereka membolehkan karena kematian tidaklah membuat mayit terhalang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sebagaimana sedekah dan haji.
Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua kambing kibas, satu untuk dirinya dan satu untuk umatnya yang belum berkurban. Atas dasar ini, seandainya tujuh orang berpartisipasi dalam kurban Unta, lalu salah seorang ada yang wafat sebelum penyembelihan. Lalu ahli warisnya mengatakan –dan mereka sudah baligh- : sembelihlah untuknya, maka itu boleh. Sedangkan kalangan Syafi’iyah berpendapat tidak boleh berkurban untuk mayit tanpa diwasiatkan dan waqaf. [52]
X. Perbedaan Antara Aqiqah dan Qurban
Telah terjadi kesimpangsiuran dan campur aduk antara aqiqah dan qurban. Banyak umat Islam yang menyamakan aqiqah dengan kurban, seperti yang terjadi di beberapa daerah, bahkan –sayangnya- hal ini dikuatkan oleh pandangan tokoh yang dinilai ahli agama, sebagimana yang terjadi di TV Swasta ketika acara tanya jawab yang cukup digemari. Sang Nara sumber mengatakan –tanpa dalil- bolehnya aqiqah dengan sapi, sebab sapi bisa untuk tujuh orang! (adakah aqiqah untuk tujuh bayi !?)
Ada tiga perbedaan prinsip antara Aqiqah dan Qurban.
Pertama, Jenis hewan yang di sembelih.
Qurban jelas-jelas membolehkan hewan ternak seperti Unta, Sapi, Lembu, dan Kambing (dengan berbagai jenisnya). Itulah yang disebut dengan An Na’am (hewan ternak). Ini sudah kita bahas pada halaman awal. Sedangkan Aqiqah, pendapat yang lebih kuat adalah hanya menggunakan kambing sebagai hewan yang disembelih.
Dalilnya adalah:
عن ابن أبى مليكة يقول نفس لعبد الرحمن بن أبى بكر غلام فقيل لعائشة رضى الله عنها يا ام المؤمنين عقى عليه أو قال عنه جزورا فقالت معاذ الله ولكن ما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم شاتان مكافأتان
Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” [53]
Ini adalah riwayat pengingkaran yang sangat tegas bagi orang yang menggantikan Kambing dengan yang lainnya, sampai-sampai ‘Aisyah mengucapkan Ma’adzallah! (Aku berlindung kepada Allah).
Oleh karena itu, dengan tegas berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah:
ولا يجزئ في العقيقة الا ما يقع عليه اسم شاة إما من الضأن واما من الماعز فقط، ولا يجزئ في ذلك من غير ما ذكرنا لا من الابل ولامن البقر الانسية ولامن غير ذلك
“Tidaklah cukup dalam aqiqah melainkan hanya dengan apa-apa yang dinamakan dengan kambing (syatun), baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidaklah cukup hal ini dengan selain yang telah kami sebutkan, tidak pula jenis unta, tidak pula sapi, dan tidak pula lainnya.”[54]
Telah ada kasus pada masa sahabat, di antara mereka melaksanakan aqiqah dengan Unta, namun hal itu langsung dingkari oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Imam Ibnul Mundzir menceritakan, bahwa Anas bin Malik meng-aqiqahkan anaknya dengan Unta, juga dilakukan oleh Abu Bakrah dia menyembelih Unta untuk anaknya dan memberikan makan penduduk Bashrah dengannya. Kemudian disebutkan dari Al Hasan, dia berkata: bahwa Anas bin Malik meng –aqiqahkan anaknya dengan Unta. Kemudian disebutkan hadits, dari Yahya bin Yahya, mengabarkan kepada kami Husyaim, dari ‘Uyainah bin Abdirrahman, dari ayahnya, bahwa Abu Bakrah telah mendapatkan anak laki-laki, bernama Abdurrahman, dia adalah anaknya yang pertama di Bashrah, disembelihkan untuknya Unta dan diberikan untuk penduduk Bashrah, lalu sebagian mereka mengingkari hal itu, dan berkata: ”Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memerintahkan aqiqah dengan dua kambing untuk bayi laki-laki, dan satu kambing untuk bayi perempuan, dan tidak boleh dengan selain itu.” [55]
Imam Ibnul Mundzir membolehkan aqiqah dengan selain kambing, dengan alasan:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Bersama bayi itu ada aqiqahnya, maka sembelihlah hewan, dan hilangkanlah gangguan darinya.” [56]
Menurutnya, hadits ini tidak menyebutkan kambing, tetapi hewan secara umum, jadi boleh saja dengan selain kambing. Alasan Imam Ibnu Mundzir ini lemah, sebab hadits ini masih global, dan telah ditafsirkan dan dirinci oleh berbagai hadits lain yang menjelaskan bahwa apa yang dimaksud hewan dalam hadits itu adalah kambing. Menurut kaidahnya, tidak dibenarkan mengamalkan dalil yang masih global, jika sudah ada dalil lain yang memberikan perincian dan penjelasannya. Istilahnya Hamlul Muthlaq ila Al muqayyad (Dalil yang masih muthlaq/umum harus dibatasi oleh dalil yang muqayyad/terbatas).
Hadits-hadits yang memberikan rincian tersebut adalah (saya sebut dua saja)
Dari Ummu Kurzin Radhiallahu ‘Anha, katanya:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, bahwa untuk anak laki-laki adalah dua kambing yang sepadan, dan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing.” [57]
Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نعق عن الغلام شاتين، وعن الجارية شاة.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk meng-aqiqahkan anak laki dengan dua ekor kambing, dan anak perempuan seekor kambing.”[58]
Demikianlah hadits-hadits yang memberikan perinciannya, yakni dengan kambing. Masih banyak hadits lainnya, yang semuanya memerintahkan dengan kambing, tak satu pun menyebut selain kambing, justru yang ada adalah pengingkaran selain kambing. Maka, jelaslah kelemahan pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah boleh diganti dengan Sapi atau Unta. Wallahu A’lam.
Imam Ibnul Qayyim telah mengkoreksi kekeliruan Imam Ibnul Mundzir dalam hal ini, menurutnya hadits yang menyebutkan sembelihan dengan hewan adalah masih umum, dan telah dirinci dengan riwayat hadits-hadits yang menyebut penyembelihan itu harus dengan kambing. Beliau mengatakan;
وقول النبي صلى الله عليه وسلم عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة مفسر والمفسر أولى من المجمل
“Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing,’ merupakan perincinya, dan rincian harus diutamakan dibanding yang masih global (umum).” [59]
Namun demikian, sebenarnya ini adalah masalah khilafiyah di antara ulama, tertulis dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, sebagai berikut:
يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ الْجِنْسُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأُْضْحِيَّةِ ، وَهُوَ الأَْنْعَامُ مِنْ إِبِلٍ وَبَقَرٍ وَغَنَمٍ ، وَلاَ يُجْزِئُ غَيْرُهَا ، وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بَيْنَ الْحَنَفِيَّةِ ، وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ ، وَهُوَ أَرْجَحُ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَمُقَابِل الأَْرْجَحِ أَنَّهَا لاَ تَكُونُ إِلاَّ مِنَ الْغَنَمِ .
وَقَال الشَّافِعِيَّةُ : يُجْزِئُ فِيهَا الْمِقْدَارُ الَّذِي يُجْزِئُ فِي الأُْضْحِيَّةِ وَأَقَلُّهُ شَاةٌ كَامِلَةٌ ، أَوِ السُّبُعُ مِنْ بَدَنَةٍ أَوْ مِنْ بَقَرَةٍ .
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ : لاَ يُجْزِئُ فِي الْعَقِيقَةِ إِلاَّ بَدَنَةٌ كَامِلَةٌ أَوْ بَقَرَةٌ كَامِلَةٌ
“Aqiqah sudah mencukupi dengan jenis hewan yang sama dengan qurban, yaitu jenis hewan ternak seperti Unta, Kerbau, dan Kambing, dan tidak sah selain itu. Ini telah disepakati oleh kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dan ini menjadi pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat kalangan Malikiyah, yang diutamakan adalah bahwa tidak sah kecuali dari jenis hewan ternak. Kalangan Syafi’iyah mengatakan: telah sah aqiqah dengan hewan yang seukuran dengan hewan yang telah mencukupi bagi qurban, minimal adalah seekor kambing yang telah sempurna, atau sepertujuh dari Unta atau Sapi. Kalangan Malikiyah dan Hanabilah mengatakan: tidak sah aqiqah kecuali dengan Unta dan Sapi yang telah sempurna.” [60]
Demikian pandangan kalangan ulama madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat, dan diterangkan oleh dalil yang spesifik, adalah sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul Qayyim, dan para imam muhaqqiq (peneliti) bahwa aqiqah hanya sah dengan kambing, -tanpa mengurangi sara hormat kepada para ulama yang berpendapat bolehnya dengan sapi dan unta. Wallahu A’lam
Perbedaan kedua, Faktor penyebab penyembelihan. Hewan Kurban disembelih karena bentuk pengorbanan kita kepada Allah Ta’ala pada saat bulan Dzulhijjah sebagai pelajaran dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘Alaihimassalam. Sedangkan Aqiqah merupakan penyembelihan Kambing dengan sebab kelahiran bayi. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Bersama seorang bayi ada aqiqahnya, maka sembilahlah hewan dan singkirkanlah gangguan darinya” [61]
Maksud dari ‘singkirkanlah gangguan darinya’ adalah mencukur rambutnya.[62]
Perbedaan ketiga, Faktor waktu pelaksanaan. Hewan Kurban disembelih hanya pada 10,11,12,13, Dzulhijjah, demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan sudah saya bahas pada halaman awal-awal. Sebagian kecil saja ulama yang membolehkan hingga akhir Dzulhijjah, yakni pendapat Abu Salamah bin Abdurrahman dan Ibrahim An Nakha’i.
Sedangkan Aqiqah, waktu pelaksanaannya adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Sesuai hadits berikut:
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (hewan) pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberikan nama.” [63]
Untuk waktu pelaksanaan aqiqah lihat di catatan kaki berikut.[64]
Demikian perbedaan Aqiqah dengan Qurban. Wallahu A’lam
Referensi:
1. Al Quran Al Karim
2. Shahih Bukhari, karya Imam Al Bukhari
3. Shahih Muslim, karya Imam Muslim
4. Sunan At Tirmidzi, karya Imam At Tirmidzi
5. Sunan Abu Daud, karya Imam Abu Daud
6. Sunan An Nasa’i, karya Imam An Nasa’i
7. Sunan Ibnu Majah, karya Imam Ibnu Majah
8. Sunanul Kubra, Imam Al Baihaqi
9. Musnad Ahmad, karya Imam Ahmad
10. Al Mushannaf, karya Imam Abdurrazzaq
11. Al Mu’jam Al Awsath, karya Imam Ath Thabarani
12. Musykilul Atsar, karya Imam Abu Ja’far Ath Thahawi
13. Majma’uz Zawaid wa Manba’ul Fawaid, karya Imam Al Haitsami
14. At Talkhish Al Habir, karya Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani
15. Nashbur Rayyah, karya Imam Az Zaila’i
16. Al Jarh wat Ta’dil, karya Imam Abdurrahman bin Abi Hatim
17. Adh Dhu’afa, karya Imam Al ‘Uqaili
18. Adh Dhu’afa wal Matrukin, karya Imam An Nasa’i
19. Adh Dhu’afa Ash Shaghir, karya Imam Al Bukhari
20. Fiqhus Sunnah, karya Syaikh Sayyid Sabiq
21. Nailul Authar, karya Imam Asy Syaukani
22. Al Fiqhul Islam wa Adillatuhu, karya Syaikh Wahbah Az Zuhaili
23. Al Masu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, para ulama Kuwait
24. Subulus Salam Syarh Bulughul Maram, karya Imam Ash Shan’ani
25. Fathul Bari, karya Imam Ibnu Hajar
26. Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, karya Imam Ibnu Hajar
27. Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, karya Imam Ibnul Qayyim
28. Al Muhalla, karya Imam Ibnu Hazm
29. Majmu’ Fatawa, karya Imam Ibnu Taimiyah
30. Al Mughni, karya Imam Ibnu Qudamah
31. Ta’sisul Ahkam
32. Irwa’ Al Ghalil fi Takhrijil Hadits Manaris Sabil, karya Syaikh Muhamamd Nashiruddin Al Albani
33. Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah, karya Syaikh Al Albani
34. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud, karya Syaikh Al Albani
35. As Silsilah Ash Shahihah, karya Syaikh Al Albani
36. Ash Shihah fil Lughah, karya Al Jauhari
37. Kamus Indonesia-Arab, karya Prof. Dr. Mahmud Yunus
Dan lain-lain …
[1] Al Jauhari, Ash Shihah fi Al Lughah, 2/28.
[2] Imam Ibnu Hajar al Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Hal. 252, catatan kaki no. 3. Cet.1, 1425H – 2004M. Darul Kutub Al Islamiyah
[3] Al Jauhari, Ash Shihah fi Al Lughah, 1/406.
[4] HR. Ibnu Majah No. 3123, Al Hakim No. 7565, Ahmad No. 8273, Ad Daruquthni No. 53, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 7334
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadraknya No. 7565, katanya: “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Imam Adz Dzahabi menyepakati hal ini.
Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami’ No. 6490, namun hanya menghasankan dalam kitab lainnya seperti At Ta’liq Ar Raghib, 2/103, dan Takhrij Musykilat Al Faqr, No. 102.
Sementara Syaikh Syu’aib Al Arnauth mendhaifkan hadits ini, dan beliau mengkritik Imam Al Hakim dan Imam Adz Dzahabi dengan sebutan: “wa huwa wahm minhuma – ini adalah wahm (samar/tidak jelas/ragu) dari keduanya.” Beliau juga menyebut penghasanan yang dilakukan Syaikh Al Albani dengan sebutan: “fa akhtha’a – keliru/salah.” (Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 8273)
[5] Imam Amir Ash Shan’ani, Subulus Salam, 6/308.
[6] Ibid
[7] HR. Muslim No. 1977
[8] Berkata Imam An Nawawi tentang maksud hadits ini:
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة ، وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَة : لَا يُكْرَه ، وَقَالَ مَالِك فِي رِوَايَة : لَا يُكْرَه ، وَفِي رِوَايَة : يُكْرَه ، وَفِي رِوَايَة : يَحْرُم فِي التَّطَوُّع دُون الْوَاجِب .
Ulama berbeda pendapat tentang orang yang memasuki 10 hari bulan Zulhijjah dan orang yang hendak berquban. Sa’id bin Al Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, dan sebagian pengikut Asy Syafi’I mengatakan: sesungguhnya haram baginya memotong rambut dan kukunya sampai dia berqurban pada waktu berqurban. Asy Syafi’i dan pengikutnya mengatakan: hal itu makruh, yakni makruh tanzih (makruh mendekati boleh), tidak haram. Abu Hanifah mengatakan: tidak makruh. Malik mengatakan: tidak makruh. Pada riwayat lain dari Malik; makruh. Pada riwayat lain: diharamkan pada haji yang sunah, bukan yang wajib. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/472)
[9] Imam Amir Ash Shan’ani, Subulus Salam, Juz. 6, Hal. 308-309.
[10] Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 6/388
[11] HR. Ahmad, No. 2917. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, Juz. 9, Hal. 264. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir No. 11802, 11803, 12044
[12] Lihat Tahqiq Misykah Al Mashabih No. 5775
[13] Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 2917, Cet. 1, 1421H-2001M. dengan tahqiq: Syu’aib Al Arna’uth, Adil Mursyid, dan lainnya, Muasasah Ar Risalah
[14] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/ 259-260
[15] Dalam hadits ini terdapat rawi bernama Abu Janab Al Kalbi , Imam Al Baihaqi mengatakan:
أَبُو جَنَابٍ الْكَلْبِىُّ اسْمُهُ يَحْيَى بْنُ أَبِى حَيَّةَ ضَعِيفٌ ، وَكَانَ يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ يُصَدِّقُهُ وَيَرْمِيهِ بِالتَّدْلِيسِ.
Abu Janab Al Kalbi namanya adalah Yahya bin Abi Hayyah, seorang yang dhaif. Adalah Yazid bin Harun yang menilainya jujur, namun menuduhnya sebagai pelaku tadlis (menggelapkan sanad atau matan). (Sunanul Kubra No. 4248)
Sementara Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:
ومداره على أبي جناب الكلبي عن عكرمة وأبو جناب ضعيف ومدلس أيضا وقد عنعنه وأطلق الأئمة على هذا الحديث الضعف كأحمد والبيهقي وابن الصلاح وابن الجوزي والنووي وغيرهم
Masalahnya seputar pada Abu Janab Al Kalbi dari ‘Ikrimah. Abu Janab adalah dhaif dan mudallis juga, dan dia telah meriwayatkan secara ‘an’anah. Para imam telah memutlakan bahwa hadits ini dhaif, seperti Imam Ahmad, Imam Al Baihaqi, Imam Ibnush Shalah, Imam Ibnul Jauzi, Imam An Nawawi, dan lainnya. (Imam Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 2/45, No. 530. Darul Kutub Al ‘Ilmiah)
Imam Adz Dzahabi Rahimahullah dengan tegas mendhaifkan hadits ini:
ما تكلمَ الحأكم عليه، وهو غريب منكر، ويحيى ضغفه النسائي والدارقطني.
Al Hakim tidak mengomentari hadits ini, dan hadits ini gharib munkar, dan Yahya didhaifkan oleh An Nasa’i dan Ad Daruquthni. (Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Ta’liq Musnad Ahmad No. 2050)
[16] Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/187
[17] Ibid
[18] HR. Ahmad No. 16751. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 1583, Al Baihaqi dalam As sunan Al Kubra No. 10006, 19021. Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 12052. Berkata Imam Al Haitsami: rijaluhu mautsuqun (semua) pirawayat haditsnya tsiqat (kredibel/terpercaya). (Majma’ az Zawaid, 3/251). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “shahih lighairih.” (Ta’liq Musnad Ahmad No. 16751)
[19] HR. Bukhari No. 6674, Muslim No. 1960. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 1713, Al baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 6058, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 7834
[20] Jamaknya Al An’am, Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan yang termasuk An Na’am adalah unta, sapi, dan kambing, baik jantan atau betina. (Fiqhus Sunnah, 1/737, cat kaki no. 1). Dalam Kamus standar Arab – Indonesia, Prof. Dr. Mahmud Yunus, An Na’am diartikan unta, lembu kambing , termasuk kerbau (hal. 459)
[21] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/737. Darul Kitab Al ‘Arabi
[22] HR. Muslim No. 1318, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 4122, Malik dalam Al Muwaththa No. 1032, riwayat Yahya Al Laitsiy. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 9572
[23] Kabsyain Amlahain (dua kibasy yang putih), Al Amlah artinya adalah putih tanpa campuran, namun Al ‘Iraqi mengatakan yang benar adalah putih dan hitam, namun putihnya lebih banyak. (Bulughul Maram, Hal. 252, Cat kaki no. 4. Cet. 1. 1425H – 2004M. Darul Kutub Al Islamiyah)
[24] HR. Bukhari No. 1551, Al Baihaqi dalam As sunan Al Kubra No. 9993, 18913
[25] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/738.
[26] HR. Bukhari No. 1551, Al Baihaqi dalam As sunan Al Kubra No. 9993, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 1879
[27] HR. Muslim No. 1320
[28] HR. Abu Daud No. 1767, sAs Sunan Al Kubra No. 9999, Syaikh Al Albany menshahihkan dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1767.
[29] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/741
[30] Lihat takhrijnya pada catatan kaki No. 26
[31] Syaikh Sayyid Sabiq. Ibid.
[32] Imam Ibnul Mundzir, Kitabul Ijma’, No. 220
[33] HR. Bukhari No. 5565
[34] HR. Muslim No. 1967
[35] Ibid
[36] HR. Muslim No. 1317
[37] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/742.
[38] Ta’sisul Ahkam, 3/313
[39] Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 15/254
[40] Fatawa Syabakah Al Islamiyah, No. 58258
[41] Ibid
[42] Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, 4/95
[43] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,9/65
[44] Ibid
[45] Ibid
[46] Ibid, 1/742-743
[47] Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16
[48] Majmu’ Fatawa, 5/466. Mawqi’ Al Islam
[49] Ibid
[50] Al Mughni, 567-569
[51] HR. Muslim No. 1967
[52] Al Bada’i Shana’i, 5/72. Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/214. Hasyiyah Ad Dasuqi, 2/122, 123. Hasyiyah Al Bujirumi ‘alal Minhaj, 4/300. Nihayatul Muhtaj, 8/136. Al Mughni ‘Alal Asy Syarh Al Kabir, 11/107. Muthalib Ulin Nuha, 2/472
[53] HR. Baihaqi, Juz. 9, hal. 301 dan, Abu Ja’far ath Thahawi, Musykilul Atsar, Juz. 1, Hal. 457
[54] Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 7/523. Darul Fikr
[55] Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, Hal. 58. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah
[56] HR. Bukhari No. 5154. At Tirmidzi No. 1551, Ibnu Majah No. 3164. Ahmad No. 17200
[57] HR. At Tirmidzi No. 1550. Ibnu Majah No. 3162. An Nasa’i No. 4141. Lafaz ini milik Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 4215
[58] HR. Ibnu Majah No. 3163. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil No. 1166
[59] Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 58. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah
[60] Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 30/279
[61] HR. Bukhari No. 5154. At Tirmidzi No. 1551, Ibnu Majah No. 3164. Ahmad No. 17200
[62] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, IX/593. Imam Asy Syaukani, Nailul Authar,V/35
[63] HR. Abu Daud No. 2838. Ahmad No. 19382. Ad Darimi No. 2021. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 8377. Hadits ini shahih. lihat Syaikh Al Albani, Irwa’ Al Ghalil No. 1165. Al Maktab Al Islami. Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr
[64] Para ulama sepakat bahwa hari ketujuh dari kelahiran bayi adalah paling utama (afdhal), tetapi mereka berbeda pendapat tentang aqiqah selain hari ketujuh, bolehkah atau tidak. Kebanyakan ulama membolehkannya. Ada yang mengatakan sama sekali tidak boleh dan jika dilakukan, maka itu bukanlah aqiqah. Sebagian lain ada yang membolehkan pada hari ke 14 dan 21, ada pula yang membolehkan sebelum hari ke tujuh, bahkan ada yang membolehkan kapan pun dia memiliki kemampuan, walau sudah dewasa.
Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كلُّ غلامٍ رهينةٌ بعقيقته: تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق، ويسمى
“Setiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberikan nama.” (HR. Abu Daud No. 2838. Ahmad No. 19382. Ad Darimi No. 2021. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 8377. Hadits ini shahih. lihat Syaikh Al Albani, Irwa’ Al Ghalil No. 1165. Al Maktab Al Islami. Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr)
Imam Asy Syaukani mengomentari demikian:
فِيهِ مَشْرُوعِيَّةُ التَّسْمِيَةِ فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ وَالرَّدُّ عَلَى مَنْ حَمْلِ التَّسْمِيَةَ فِي حَدِيثِ سَمُرَةَ السَّابِقِ عَلَى التَّسْمِيَةِ عِنْدَ الذَّبْحِ .
وَفِيهِ أَيْضًا مَشْرُوعِيَّةُ وَضْعِ الْأَذَى وَذَبْحِ الْعَقِيقَةِ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ .
“Dalam hadits ini terdapat pensyariatan penamaan pada hari ketujuh, dan sebagai bantahan bagi pihak yang mengatakan bahwa penamaan itu pada saat penyembelihan, dan disyariatkannya pula menghilangkan gangguan (mencukur rambut), dan menyembelih aqiqah pada hari itu.” (Nailul Authar , 5/135. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim Abadi, memberikan syarah (penjelasan) demikian:
فِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّ وَقْت الْعَقِيقَة سَابِع الْوِلَادَة ، وَأَنَّهَا لَا تُشْرَع قَبْله وَلَا بَعْده وَقِيلَ تَجْزِي فِي السَّابِع الثَّانِي وَالثَّالِث لِمَا أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ عَنْ عَبْد اللَّه بْن بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيّ أَنَّهُ قَالَ ” الْعَقِيقَة تُذْبَح لِسَبْع وَلِأَرْبَع عَشْرَة وَلِإِحْدَى وَعِشْرِينَ ” ذَكَرَهُ فِي السُّبُل . وَنَقَلَ التِّرْمِذِيّ عَنْ أَهْل الْعِلْم أَنَّهُمْ يَسْتَحِبُّونَ أَنْ تُذْبَح الْعَقِيقَة يَوْم السَّابِع فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأ فَيَوْم الرَّابِع عَشَر ، فَإِنْ لَمْ يَتَهَيَّأ عَقَّ عَنْهُ يَوْم إِحْدَى وَعِشْرِينَ .
“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa waktu aqiqah adalah hari ke tujuh kelahiran. Sesungguhnya tidak disyariatkan sebelum dan sesudahnya. Ada yang mengatakan: Sudah mencukupi dilakukan pada hari ke 14 dan 21, sebab telah dikeluarkan oleh Imam Al Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah, dari Ayahnya, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: ‘Aqiqah disembelih pada hari ke- 7, 14, dan 21.’ Hadits ini disebutkan dalam kitab Subulus Salam. Imam At Tirmidzi mengutip dari para ulama bahwa mereka menyukai menyembelih aqiqah pada hari ke 7, jika dia belum siap maka hari ke 14, jika dia belum siap maka di hari ke 21.” (‘Aunul Ma’bud, 8/28. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Para Imam Ahlus Sunnah pun membolehkan aqiqah dilakukan setelah hari ketujuh kelahiran. Berikut keterangannya:
قال أبو داود في كتاب المسائل سمعت أبا عبد الله يقول العقيقة تذبح يوم السابع وقال صالح بن أحمد قال أبي في العقيقة تذبح يوم السابع فإن لم يفعل ففي أربع عشرة فإن لم يفعل ففي إحدى وعشرين وقال الميموني قلت لأبي عبد الله متى يعق عنه قال أما عائشة فتقول سبعة أيام وأربعة عشرة ولأحد وعشرين وقال أبو طالب قال أحمد تذبح العقيقة لأحد وعشرين يوما انتهى
“Abu Daud mengatakan dalam kitab Al Masail, aku mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata: Aqiqah disembelih pada hari ke 7. Berkata Shalih bin Ahmad: “Ayahku (Imam Ahmad) berkata tentang aqiqah, bahwa disembelih pada hari ke 7, jika belum melaksanakannya maka hari ke 14, dan jika belum melaksanakannya aka hari ke 21. Berkata Al Maimuni: Aku bertanya kepada Abu Abdillah, kapankah dilaksanakannya aqiqah? Dia menjawab: ‘Ada pun ‘Aisyah mengatakan pada hari ke 7, 14, dan 21.’ Berkata Abu Thalib: Imam Ahmad berkata aqiqah disembelih pada satu hari, hari ke 21. Selesai.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal. 43. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Imam Ibnul Qayyim juga menceritakan bahwa Imam Hasan Al Bashri mewajibkan aqiqah pada hari ketujuh. Imam Laits bin Sa’ad mengatakan bahwa aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran, jika belum siap, boleh saja dilakukan pada hari setelahnya, dan bukan kewajiban aqiqah pada hari ketujuh. Sementara Abu Umar (Ibnu Abdil Bar) mengatakan bahwa Imam Laits bin Sa’ad mewajibkan aqiqah hari ketujuh. Semenara ‘Atha lebih menyukai aqiqah dilakukan hari ketujuh dan mengakhirkannya hingga hari ketujuh selanjutnya (hari ke 14). Ini juga pendapat Ahmad, Ishaq, dan Asy Syafi’i, Malik tidak menambahkan hingga hari ke 14, sementara menurut Ibnu Wahhab tidak mengapa hingga hari ke 21. Ini juga pendapat Aisyah, ‘Atha, Ishaq, dan Ahmad. (Ibid, Hal. 44)
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
والذبح يكون يوم السابع بعد الولادة إن تيسر، وإلا ففي اليوم الرابع عشر وإلا ففي اليوم الواحد والعشرين من يوم ولادته، فإن لم يتيسر ففي أي يوم من الايام. ففي حديث البيهقي: تذبح لسبع، ولاربع عشر، ولاحدي وعشرين.
“Penyembelihan dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran jika dia lapang, jika tidak maka pada hari ke 14, jika tidak maka hari ke 21 dari hari kelahirannya. Jika masih sulit, maka bisa lakukan di hari apa pun. Dalam Hadits Al Baihaqi: “disembelih pada hari ke 7, 14, dan 21.” (Fiqhus Sunnah, 3/328. Darul Kitab Al ‘Arabi)
Demikian perselisihan ini, bahkan ada pula yang mengklaim bahwa secara ijma’ (aklamasi) tidak boleh aqiqah pada hari sebelum dan sesudah hari ke 7. Namun klaim ini lemah dan bertentangan dengan realita perselisihan yang ada.
Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah:
وَنَقَلَ صَاحِبُ الْبَحْرِ عَنْ الْإِمَامِ يَحْيَى أَنَّهَا لَا تُجْزِئُ قَبْلَ السَّابِعِ وَلَا بَعْدَهُ إجْمَاعًا وَدَعْوَى الْإِجْمَاعِ مُجَازَفَةٌ مَا عَرَفْت مِنْ الْخِلَافِ الْمَذْكُورِ .
“Pengarang Al Bahr mengutip dari Imam Yahya, bahwa menurut ijma’ aqiqah tidaklah sah dilakukan sebelum dan sesudah hari ke 7. Namun, klaim adanya ijma’ ini hanyalah prasangkaan semata, tidakkah Anda mengetahui perselisihan yang sudah disebutkan.” (Nailul Authar, 5/133. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Bolehkah Aqiqah setelah Dewasa?
Para ulama berbeda pendapat, antara membolehkan dan tidak. Mereka yang melarang beralasan bahwa hadits tentang bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengaqiqahkan dirinya setelah dewasa adalah dhaif.
Dari Anas bin Malik, katanya:
عق رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نفسه بعد ما بعث بالنبوة
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah beliau diangkat menjadi nabi.” (HR. Abdurrazaq, No. 7960)
Hadits ini sering dijadikan dalil bolehnya aqiqah ketika sudah dewasa. Shahihkah hadits ini?
Hadits ini dhaif. Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muharrar. Para Imam Ahli hadits tidaklah menggunakan hadits darinya.
Yahya bin Ma’in mengatakan, Abdullah bin Muharrar bukanlah apa-apa (tidak dipandang). Amru bin Ali Ash Shairafi mengatakan, dia adalah matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). Ibnu Abi Hatim berkata: Aku bertanya kepada ayahku (Abu Hatim Ar Razi) tentang Abdullah bin Muharrar, dia menjawab: matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan), munkarul hadits (haditsnya munkar), dan dhaiful hadits (haditsnya lemah). Ibnul Mubarak meninggalkan haditsnya.
Abu Zur’ah mengatakan, dia adalah dhaiful hadits. (Imam Abdurrahman bin Abi Hatim, Al Jarh wat Ta’dil, 5/176. Dar Ihya At Turats)
Sementara Imam Bukhari mengatakan, Abdullah bin Muharrar adalah munkarul hadits. (Imam Bukhari, Adh Dhu’afa Ash Shaghir, Hal. 70, No. 195. Darul Ma’rifah)
Muhammad bin Ali Al Warraq mengatakan, ada seorang bertanya kepada Imam Ahmad tentang Abdullah bin Muharrar, beliau menjawab: manusia meninggalkan haditsnya. Utsman bin Said mengatakan: aku mendengar Yahya berkata: Abdullah bin Muharrar bukan orang yang bisa dipercaya. (Al Hafizh Al Uqaili, Adh Dhu’afa, 2/310. Darul Kutub Al ‘ilmiyah)
Imam An Nasa’i mengatakan, Abdullah bin Muharrar adalah matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). (Imam An Nasa’i, Adh Dhu’afa wal Matrukin, Hal. 200, No. 332)
Imam Ibnu Hibban mengatakan, bahwa Abdullah bin Muharrar adalah diantara hamba-hamba pilihan, sayangnya dia suka berbohong, tidak mengatahui, dan banyak memutarbalik-kan hadits, dan tidak faham. (Imam Az Zaila’i, Nashb Ar Rayyah, 1/297)
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa Abdullah bin Muharrar adalah seorang yang dhaif jiddan (lemah sekali). (Imam Ibnu Hajar,Talkhish Al Habir, 4/362. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Ada pun ulama yang mendhaifkan hadits ini adalah Al Hafizh Ibnu Hajar, Imam An Nawawi menyebutnya sebagai hadits batil, sedangkan Imam Al Baihaqi menyebutnya hadits munkar. (Ibid)
Oleh karena itu, ulama kalangan Malikiyah dan sebagain Hambaliyah melarang aqiqah ketika sudah dewasa.
Tetapi, banyak pula imam kaum muslimin yang membolehkan aqiqah setelah dewasa. Sebab hadits di atas memiliki beberapa syawahid (saksi penguat), sehingga terangkat menjadi shahih.
Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Kitab Musykilul Atsar No. 883:
Berkata kepada kami Al Hasan bin Abdullah bin Manshur Al Baalisi, berkata kepada kami Al Haitsam bin Jamil, berkatakepada kami Abdullah bin Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما جاءته النبوة
Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya setelah datang kepadanya nubuwwah (masa kenabian).
Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Awsath No. 994:
Berkata kepada kami Ahmad, berkata kepada kami Al Haitsam (bin Jamil), berkata kepada kami Abdullah (bin Mutsanna), dari Tsumamah, dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أن النبي عق عن نفسه بعد ما بعث نبيا
Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah diutus sebagai nabi
Ketiga, diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla, 7/528, Darul Fikr:
Kami meriwayatkan dari Ibnu Aiman, berkata kepada kami Ibrahim bin Ishaq As Siraaj, berkata kepada kami ‘Amru bin Muhammad An Naaqid, berkata kepada kami Al Haitsam bin Jamil, berkata kepada kami Abdullah bin Al Mutsanna bin Anas, berkata kepada kami Tsumamah bin Abdullah bin Anas, dari Anas, katanya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَقَّ، عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَمَا جَاءَتْهُ النُّبُوَّةُ
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah datang kepadanya masa kenabian.
Syaikh Al Albani memberikan komentar tentang semua riwayat penguat ini:
قلت : و هذا إسناد حسن رجاله ممن احتج بهم البخاري في ” صحيحه ” غير الهيثم ابن جميل ، و هو ثقة حافظ من شيوخ الإمام أحم
Aku berkata: Isnad hadits ini hasan, para perawinya adalah orang-orang yang dijadikan hujah oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, kecuali Al Haitsam bin Jamil, dia adalah terpercaya, seorang haafizh, dan termasuk guru dari Imam Ahmad. (As Silsilah Ash Shahihah, 6/502)
Sehingga, walau sanad hadits riwayat Imam Abdurrazzaq adalah dhaif –karena di dalamnya ada Abdullah bin Muharrar yang telah disepakati kedhaifannya- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menshahihkan hadits ini dengan status SHAHIH LI GHAIRIHI, karena beberapa riwayat di atas yang menguatkannya. (Ibid)
Ulama yang membolehkan aqiqah ketika sudah dewasa adalah Imam Muhammad bin Sirin, Al Hasan Al Bashri, Atha’, sebagian Hambaliyah dan Syafi’iyah.
Imam Ahmad ditanya tentang bolehkah seseorang mengaqiqahkan dirinya ketika sudah dewasa? Imam Ibnul Qayyim menyebutkan dalam kitabnya sebagai berikut:
وقال أن فعله إنسان لم أكرهه
“Dia (Imam Ahmad) berkata: Aku tidak memakruhkan orang yang melakukannya.” (Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud, Hal 61. Cet. 1. 1983M-1403H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Imam Muhammad bin Sirrin berkata:
لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي ، لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي.
Seandainya aku tahu aku belum diaqiqahkan, niscaya akan aku aqiqahkan diriku sendiri. (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 24718)
Imam Al Hasan Al Bashri berkata:
إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا
Jika dirimu belum diaqiqahkan, maka aqiqahkan buat dirimu sendiri, jika memang kamu adalah laki-laki. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 8/322)
Dan, inilah pendapat yang lebih kuat, Insya Allah. Hanya saja di negeri kita umumnya, memang tidak lazim aqiqah ketika sudah dewasa.
Wallahu A’lam
Sumber : http://faridnuman.blogspot.com/2011/10/panduan-qurban-dan-pembahasannya.html
Oleh : Cahyadi Takariawan
Gonjang-ganjing reshuffle kabinet banyak mendapatkan sorotan media akhir-akhir ini. Banyak media menilai PKS emosional mensikapi reshuffle ini lantaran seorang menterinya terkena dampak, harus meninggalkan kursi kementrian untuk diganti personal lain. Benarkah ada sikap emosional menghadapi reshuffle tersebut, dan bagaimana sikap Menteri yang terkena reshuffle ?
Menteri dari PKS yang terkena reshuffle itu adalah Suharna Surapranata. Apakah ia emosional menghadapi peristiwa ini ? Ah, berlebihan pertanyaan itu. Kang Harna, panggilan akrab sang menteri, ternyata biasa saja. Bersikap sangat arif dan tenang, sama sekali tidak ada kesan emosional.
Belum Pengumuman, Sudah Berpamitan
Bagi banyak kalangan, jabatan menteri dianggap sebagai sebuah posisi yang prestis dan terhormat, maka banyak orang berebut mendapatkannya. Oleh karena itu, bagi sebagian menteri, reshuffle sungguh merupakan tamparan dan menjadi momok yang sangat menakutkan. Namun tidak demikian dengan Kang Harna. Mantan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS ini menganggap posisi menteri adalah amanah dakwah. Maka sebagai bagian utuh dari proses dakwah, ia siap ditempatkan dimanapun pos-pos yang bisa menjadi lahan baginya untuk berkontribusi secara optimal.
Begitu isu reshuffle sudah kian menghangat, dan sudah ada isyarat dari Istana Negara bahwa dirinya akan diganti, ia langsung menyiapkan segala sesuatu. Selasa pagi, 18 Oktober 2011, Kang Harna memimpin Rapim Menristek yang dihadiri para pejabat di lingkungan Kementrian. Pada Rapim tersebut, Kang Harna menyampaikan bahwa dirinya akan segera diganti oleh personal lain yang akan ditunjuk oleh Presiden SBY. Oleh karena itu Kang Harna menyampaikan kalimat pamitan dan beberapa pesan. Tentu saja pernyataan tersebut sangat mengejutkan para pejabat di lingkungan kementrian Ristek, karena belum ada pengumuman resmi dari Presiden SBY terkait reshuffle. Banyak kalangan pejabat di kementrian yang merasa tidak percaya atas informasi tersebut. Selama ini hubungan sang menteri maupun kementrian Ristek dengan Presiden SBY baik-baik saja, tidak ada masalah atau kasus apapun yang layak dipersoalkan. Bahkan ada banyak kemajuan serta prestasi di Kementrian Ristek selama dipimpin Kang Harna.
Apalagi jika dibandingkan dengan beberapa kementrian lainnya yang tengah ada kasus, atau mendapatkan “raport merah” dari UKP4, atau ada masalah dengan laporan keuangan kementrian. Justru Kementrian Ristek posisinya aman-aman saja, bahkan mendapatkan nilai bagus, maka pernyataan pamit Kang Harna sangat mengejutkan para pejabat dan staf di lingkungan Kementrian Ristek.
Bukan hanya pamitan di forum resmi tersebut, namun Kang Harna juga mengunjungi seluruh lantai dan memasuki ruangan-ruangan untuk menyapa sekaligus berpamitan dengan para pegawai di lingkungan kementrian Ristek. Benar-benar kejutan, karena tidak menyangka Kang Harna menyapa mereka dan berdialog dengan para staf, sekaligus berpamitan. Kang Harna sudah pamit padahal reshuffle belum diumumkan SBY, sehingga belum ada kepastian apakah Menristek diganti atau tidak.
Para pegawai di lingkungan Kementrian Ristek memanfaatkan momentum itu untuk bersalaman dan berpotret bersama sang Menteri. Ya, Menteri Ristek di hari terakhir pengabdiannya. Sebagian pegawai bahkan terharu dan meneteskan air mata karena tidak menyangka Kang Harna akan segera meninggalkan mereka.
Usai mengungkapkan pamit, Kang Harna menyampaikan beberapa pesan kepada para pejabat dan staf di lingkungan Kementrian Ristek, bahwa jabatan itu hanya amanah yang setiap saat bisa selesai. Beliau mengatakan reshuffle Menristek itu hanya pindah nakhoda, karena semuanya sudah tersedia, seperti undang-undang, visi, misi kementrian dan perangkat lainnya. Untuk itulah Kang Harna meminta semua pejabat dan staf bekerja semakin profesional bersama menteri baru nantinya.
Telah Selesai Berkemas
Sesungguhnya, semenjak isu reshuffle bergulir, Kang Harna sudah memerintahkan kepada para staf khusus beliau untuk segera berkemas. Demikianlah Kang Harna menyikapi setiap ada isu reshuffle. Seakan sudah memastikan bahwa dirinya yang akan terkena. Hal sama beliau lakukan saat ada isu reshuffle setahun yang lalu, beliau sudah memerintahkan staf untuk berkemas. Namun ternyata waktu itu tidak jadi ada reshuffle.
Para staf segera melakukan perapihan di kantor Kementrian Ristek, dengan memilah barang-barang. Kang Harna berpesan agar cermat dalam melakukan packing. Jangan ada barang kementrian yang terbawa, dan jangan ada barang pribadi yang tertinggal. Hingga hari Senin 17 Oktober 2011, packing sudah selesai dilakukan oleh para staf. Barang-barang sudah dikemas dengan rapi dan tinggal membawa pergi.
Pulang Dengan Mobil Pribadi
Usai berpamitan dan berpesan dengan pejabat dan staf di lingkungan Kementrian, Kang Harna pun pulang. Luar biasa, siang itu, Selasa 18 Oktober 2011, beliau pulang mengendarai mobil pribadi. Mobil dinas Menristek beliau parkir di kantor, kunci serta seluruh perlengkapan mobil sudah dititipkan kepada pegawai yang berwenang.
Para pejabat yang melepas beliau semakin heran. Seseorang bertanya, “Mengapa tidak menggunakan mobil menteri?” Kang Harna menjawab, “Saya sudah pamitan. Itu jatah mobil menteri baru nanti”, jawab beliau.
Sebuah keteladanan yang luar biasa. Betapa banyak pejabat yang ingin selalu menikmati bahkan memiliki fasilitas dinas. Kalau perlu tidak dikembalikan, walaupun tidak lagi menjabat. Tidak demikian dengan kader senior PKS ini. Kang Harna memberikan contoh perilaku politik yang santun, beradab dan bertanggung jawab. Kang Harna simbol kesalihan seorang pejabat negera setingkat menteri.
Tidak perlu menunggu pengumuman resmi. Beliau sudah berpamitan. Beliau sudah mengemas semua barang. Beliau sudah menyerahkan mobil kementrian. Maka, siang hari itu, sejarah perpolitikan di Indonesia mencatat, seorang Menteri yang menuntaskan pekerjaan di hari terakhir tugasnya, dengan sempurna.
Luar biasa. Sikap konsistensi kepada keyakinan, sikap kesederhanaan, sikap kehati-hatian telah dicontohkan. Sejarah perpolitikan Indonesia harus mencatat peristiwa ini, sebagai pelajaran bagi seluruh pejabat di republik ini.
Mengembalikan Rumah Dinas
Kemana Kang Harna setelah selesai pamitan di Kantor Kementrian Ristek ? Selasa siang itu, 18 Oktober 2011, dengan menggunakan mobil pribadinya, Kang Harna langsung menuju rumah Dinas Menristek. Beliau meneliti kondisi rumah, dan memastikan bahwa rumah dinas tersebut sudah berada dalam kondisi rapi. Beliau memasuki rumah dan melihat semua bagian dan ruangan dengan detail. Jangan ada barang-barang milik dinas yang terbawa, dan jangan ada barang milik beliau yang tertinggal.
Setelah memastikan bahwa semua sudah beres dan rapi, beliaupun meninggalkan rumah dinas Menristek. Beliau ingin memastikan bahwa rumah dinas tersebut besok pagi sudah siap ditempati Menristek yang baru. Luar biasa, sebuah sikap kesederhanaan dan kehati-hatian yang pantas diteladani oleh semua masyarakat dan bangsa, khususnya bagi para pejabat negara.
Lagi-lagi, sejarah perpolitikan di Indonesia harus mengabadikan peristiwa ini. Sebuah pendidikan politik bagi para pejabat di seluruh level, agar bersikap profesional, sederhana dan bersahaja.
Mengganti KTP
Masih ada yang kurang, siang itu. Usai meneliti rumah dinas, Kang Harna segera meluncur ke Kantor Kelurahan. Apa yang beliau lakukan ? Ternyata beliau mengurus pergantian KTP.
Dalam KTP yang beliau miliki selama menjabat menjadi Menristek, tertulis identitas “Menteri” di KTP tersebut. Maka Kang Harna ingin semua selesai pada hari itu pula, Selasa 18 Oktober 2011, sebelum ada pengumuman resmi reshuffle kabinet. Beliau meminta agar dibuatkan KTP baru dengan identitas yang baru pula, karena besok pagi beliau sudah bukan Menteri.
Lega. Kang Harna menyelesaikan pembuatan KTP baru. Apa yang berbeda dari KTP tersebut ? Kalau semula tertulis identitas “Menteri” pada KTP beliau, sekarang tertulis “Wiraswasta” pada KTP yang baru.
Lagi-lagi, luar biasa Menteri yang satu ini. Perjalanan panjang dalam gerakan dakwah telah membentuknya memiliki karakter yang mulia. Beliau tidak ingin ada pemalsuan identitas. Beliau bukan lagi menteri, besok pagi. Maka tidak layak memiliki KTP yang bertuliskan identitas “Menteri”. Beliau ingin tampil dengan identitasnya yang asli, “Wiraswasta”. Bukan “Mantan Menteri”.
Jam 13.00 Sudah Selesai Semuanya
Ya, jam 13.00 wib hari Selasa 18 Oktober 2011, sudah selesai semua urusan Kang Harna. Sudah berpamitan dan memberi pesan di Kementrian Ristek. Sudah mengembalikan mobil dinas. Sudah meninggalkan dan merapikan rumah dinas. Sudah mengganti identitas di KTP. Lega, semua urusan sudah dibereskan. Rasanya tidak ada yang tersisa.
Masyaallah. Pengumuman reshuffle belum disampaikan. Belum ada kepastian apakah Kang Harna akan jadi diganti atau tidak. Namun semua urusan sudah dibereskan. Jika nanti malam Presiden SBY mengumumkan kabinet baru, dan ternyata dirinya benar-benar diganti, maka ia sudah menuntaskan seluruh urusannya. Tidak ada lagi yang menjadi bebannya.
Keluarga Menyambut Gembira
Kang Harna memang sudah dihubungi oleh Mensesneg Sudi Silalahi, yang menyampaikan pesan dari Presiden SBY bahwa dirinya akan diganti. Ia menerima pesan itu dengan perasaan “legowo”, tidak melakukan “pemberontakan” atau “perlawanan”. Misalnya dengan membuat pernyataan di media yang menyatakan bahwa dirinya dizalimi atau tidak terima kalau diganti, atau semacam itu. Tidak, sama sekali tidak.
Kang Harna justru mengirim kabar itu melalui sms kepada anak-anak beliau. Apa respon anak-anak atas berita itu ?
“Alhamdulillah Abi !” ini jawaban anak pertama.
“Alhamdulillah. Berarti Abi bakal lebih sering bersama kita. Kalau begitu kita perlu syukuran !” jawab anak kedua. Ya, semua keluarga menyambut gembira.
Dua tahun menjadi Menristek, membuat Kang Harna lebih sibuk daripada sebelumnya. Jam 06.00 wib Kang Harna sudah berada di kantor Kementrian Ristek. Ya pagi-pagi sekali beliau sudah berada di kantor, bahkan sering sebelum jam 06.00 wib beliau sudah masuk kantor. Setelah itu beliau berkegiatan di dalam kantor atau berkegiatan di luar lingkungan kantor Kementrian. Sore atau malam baru pulang ke rumah dinas.
Dengan irama kesibukan seperti itu, membuat beliau semakin jarang bertemu keluarga. Beliau ingin memberikan contoh teladan bagi semua pejabat, pegawai dan staf di lingkungan Kementrian Ristek, bahwa bekerja harus bersungguh-sungguh dan penuh dedikasi. Habis menunaikan shalat Subuh beliau sudah siap pergi ke kantor. Maka, sebelum jam 06.00 beliau sudah berada di ruangan Menristek. Kadang jam 05.30 sudah berada di ruang kerja kementrian.
Maka demikian bergembira anak-anak beliau, saat mendapat kabar bahwa Kang Harna akan digeser dari Menristek dan diganti personal lain yang ditunjuk Presiden SBY. Coba perhatikan respon spontan ini, “Alhamdulillah. Berarti Abi bakal lebih sering bersama kita. Kalau begitu kita perlu syukuran !”
Benar, malam harinya, Presiden SBY mengumumkan kabinet baru hasil reshuffle. Suharna Surapranata digantikan oleh Menristek yang baru, Gusti Muhammad Hatta.
Kinerja Kementrian
Penggantian Kang Harna dari Menristek sudah pasti bukan karena kinerja. Karena berdasarkan penilaian Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan BPK, kinerja Menristek diakui bagus. Bahkan laporan keuangan Kementrian dibawah Kang Harna dinyatakan WTP selama dua tahun berturut-turut, maka renumerasi Kemenristek dipercepat tahun ini.
Nilai “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) adalah opini audit atas laporan keuangan yang paling bagus atau menempati posisi paling atas. Opini audit lainnya adalah “Wajar Dengan Pengecualian” (Qualified Opinion), “Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer) dan “Tidak Wajar” (Adverse). Maka dengan melihat hasil penilaian UKP4 serta nilai WTP selama dua tahun di bawah kepemimpinan Kang Harna, menandakan kinerja Menristek tidak ada masalah.
Maka tatkala Presiden SBY mengumumkan kabinet hasil Reshuffle, dan ternyata Kang Harna keluar dari jajaran kementrian, publik layak bertanya, atas dasar apa pergantian itu ? “Sudahlah, tidak perlu diperdalam. Ini sudah terjadi”, jawab Kang Harna.
Seperti yang ditulis Kompas, “Kendati tak mengetahui alasan pasti terkait pencopotannya, mantan Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata mengaku legawa. Tak lupa, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengucapkan syukur karena telah memiliki kesempatan mengabdi kepada negara”.
“Saya juga merasa bersyukur bisa membantu Presiden selama dua tahun ini,” kata Suharna kepada para wartawan di sela-sela upacara pelantikan menteri dan wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10/2011).
Ketika ditanya lebih rinci terkait detik-detik pencopotannya, Suharna enggan menceritakannya. Pencopotannya dipandang hak prerogatif Presiden sepenuhnya. Dirinya hanya mengaku menerima telepon dari Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.
“Sudahlah. Saya kira ini tidak perlu diperdalam. Ini sudah terjadi,” ujarnya singkat.
Suharna mengatakan, selepas menjadi menteri, dirinya ingin kembali ke PKS dan membangun partai. Pencopotan Suharna yang secara resmi disampaikan Presiden di Istana Merdeka, Selasa (18/10/2011), turut mengurangi jatah kursi menteri partai dakwah tersebut. Demikian ulasan Kompas.
Bahkan, saat acara serah terima jabatan Menristek di kantor Kementrian, Kang Harna menyampaikan, “Saya pinjam pantun Pak Tifatul. Ayu Ting Ting naik Kopaja, yang penting kita tetap bekerja.” Itulah slogan yang sangat nyata. Dimanapun Kang Harna, pasti akan terus bekerja untuk masyarakat, bangsa dan negara.
Kang Harna di Mata Saya
Beliau orang yang ramah, santun dan bersahaja. Beliau salah seorang jajaran qiyadah dakwah yang memberikan contoh konsistensi dalam kehidupan. Kader senior dakwah yang menapaki jalan panjang dan terjal, menghantarkan dakwah dari ruang-ruang tertutup menuju ruang-ruang kenegaraan. Dan beliau sendiri mencontohkan bagaimana sikap seorang negarawan.
Beliau tidak pernah berambisi jabatan apapun, baik dalam organisasi maupun dalam jabatan publik. Saat beliau mendapatkan amanah menjadi salah seorang calon menteri yang diusulkan oleh PKS, kami semua mengetahui bahwa beliau keberatan dengan posisi itu. Beliau merasa ada lebih banyak kader dakwah yang tepat pada posisi kementrian. Namun, beliau juga memberikan contoh bahwa amanah harus dilaksanakan dengan segenap kemampuan.
Itulah yang sering saya katakan, “Posisi-posisi dalam dakwah ini datang dan pergi. Bisa datang, bisa pergi, bisa kembali lagi, bisa pula tidak pernah kembali. Bisa ‘iya’ bisa ‘tidak’. Iya menjadi pengurus, pejabat, pemimpin dan semacam itu; atau tidak menjadi pengurus, tidak menjadi pejabat, tidak menjadi pemimpin, tidak menjadi apapun yang bisa disebut”.
Kang Harna telah memberikan contoh kepada kita. Beliau tetap bekerja, dimanapun berada. Beliau selalu di jalan dakwah, selalu istiqamah, saat masih duduk di bangku kuliah, saat perintisan awal dakwah, saat mengalami masa-masa pertumbuhan dakwah yang sulit, dan bahkan akhirnya menjadi pejabat negara, dan sekarang kembali lagi menjadi masyarakat biasa. “Wiraswasta”, begitu pilihan identitas di KTP-nya.
Tidak menyalahkan sana menyalahkan sini, tidak emosi karena dicopot dari menteri, justru beliau menampakkan sikap yang rendah hati.
Luar biasa. Gemblengan perjalanan dakwah puluhan tahun telah menampa Kang Harna memiliki karakter yang sangat kuat. Layak diteladani oleh para kader, tentang kesederhanaan, tentang ketekunan, tentang dedikasi, tentang konsistensi, tentang kehati-hatian, tentang kesantunan, tentang profesionalitas kerja, tentang kemampuan adaptasi di segala mihwar, tentang sikap kenegarawanan, tentang komitmen kekaderan, tentang visi yang terang benderang, tentang platform pembangunan Indonesia yang jelas.
Banyak, teramat sangat banyak yang bisa kita pelajari dari kader senior yang satu ini. Saya salah seorang kader yang merasa bangga, memiliki senior yang memberikan keteladanan mulia kepada generasi berikutnya. Semoga semakin banyak kader berkualitas Suharna Surapranata.
Sumber : http://pkspiyungan.blogspot.com/2011/10/suharna-surapranata-teladan-di-semua.html
Gonjang-ganjing reshuffle kabinet banyak mendapatkan sorotan media akhir-akhir ini. Banyak media menilai PKS emosional mensikapi reshuffle ini lantaran seorang menterinya terkena dampak, harus meninggalkan kursi kementrian untuk diganti personal lain. Benarkah ada sikap emosional menghadapi reshuffle tersebut, dan bagaimana sikap Menteri yang terkena reshuffle ?
Menteri dari PKS yang terkena reshuffle itu adalah Suharna Surapranata. Apakah ia emosional menghadapi peristiwa ini ? Ah, berlebihan pertanyaan itu. Kang Harna, panggilan akrab sang menteri, ternyata biasa saja. Bersikap sangat arif dan tenang, sama sekali tidak ada kesan emosional.
Belum Pengumuman, Sudah Berpamitan
Bagi banyak kalangan, jabatan menteri dianggap sebagai sebuah posisi yang prestis dan terhormat, maka banyak orang berebut mendapatkannya. Oleh karena itu, bagi sebagian menteri, reshuffle sungguh merupakan tamparan dan menjadi momok yang sangat menakutkan. Namun tidak demikian dengan Kang Harna. Mantan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS ini menganggap posisi menteri adalah amanah dakwah. Maka sebagai bagian utuh dari proses dakwah, ia siap ditempatkan dimanapun pos-pos yang bisa menjadi lahan baginya untuk berkontribusi secara optimal.
Begitu isu reshuffle sudah kian menghangat, dan sudah ada isyarat dari Istana Negara bahwa dirinya akan diganti, ia langsung menyiapkan segala sesuatu. Selasa pagi, 18 Oktober 2011, Kang Harna memimpin Rapim Menristek yang dihadiri para pejabat di lingkungan Kementrian. Pada Rapim tersebut, Kang Harna menyampaikan bahwa dirinya akan segera diganti oleh personal lain yang akan ditunjuk oleh Presiden SBY. Oleh karena itu Kang Harna menyampaikan kalimat pamitan dan beberapa pesan. Tentu saja pernyataan tersebut sangat mengejutkan para pejabat di lingkungan kementrian Ristek, karena belum ada pengumuman resmi dari Presiden SBY terkait reshuffle. Banyak kalangan pejabat di kementrian yang merasa tidak percaya atas informasi tersebut. Selama ini hubungan sang menteri maupun kementrian Ristek dengan Presiden SBY baik-baik saja, tidak ada masalah atau kasus apapun yang layak dipersoalkan. Bahkan ada banyak kemajuan serta prestasi di Kementrian Ristek selama dipimpin Kang Harna.
Apalagi jika dibandingkan dengan beberapa kementrian lainnya yang tengah ada kasus, atau mendapatkan “raport merah” dari UKP4, atau ada masalah dengan laporan keuangan kementrian. Justru Kementrian Ristek posisinya aman-aman saja, bahkan mendapatkan nilai bagus, maka pernyataan pamit Kang Harna sangat mengejutkan para pejabat dan staf di lingkungan Kementrian Ristek.
Bukan hanya pamitan di forum resmi tersebut, namun Kang Harna juga mengunjungi seluruh lantai dan memasuki ruangan-ruangan untuk menyapa sekaligus berpamitan dengan para pegawai di lingkungan kementrian Ristek. Benar-benar kejutan, karena tidak menyangka Kang Harna menyapa mereka dan berdialog dengan para staf, sekaligus berpamitan. Kang Harna sudah pamit padahal reshuffle belum diumumkan SBY, sehingga belum ada kepastian apakah Menristek diganti atau tidak.
Para pegawai di lingkungan Kementrian Ristek memanfaatkan momentum itu untuk bersalaman dan berpotret bersama sang Menteri. Ya, Menteri Ristek di hari terakhir pengabdiannya. Sebagian pegawai bahkan terharu dan meneteskan air mata karena tidak menyangka Kang Harna akan segera meninggalkan mereka.
Usai mengungkapkan pamit, Kang Harna menyampaikan beberapa pesan kepada para pejabat dan staf di lingkungan Kementrian Ristek, bahwa jabatan itu hanya amanah yang setiap saat bisa selesai. Beliau mengatakan reshuffle Menristek itu hanya pindah nakhoda, karena semuanya sudah tersedia, seperti undang-undang, visi, misi kementrian dan perangkat lainnya. Untuk itulah Kang Harna meminta semua pejabat dan staf bekerja semakin profesional bersama menteri baru nantinya.
Telah Selesai Berkemas
Sesungguhnya, semenjak isu reshuffle bergulir, Kang Harna sudah memerintahkan kepada para staf khusus beliau untuk segera berkemas. Demikianlah Kang Harna menyikapi setiap ada isu reshuffle. Seakan sudah memastikan bahwa dirinya yang akan terkena. Hal sama beliau lakukan saat ada isu reshuffle setahun yang lalu, beliau sudah memerintahkan staf untuk berkemas. Namun ternyata waktu itu tidak jadi ada reshuffle.
Para staf segera melakukan perapihan di kantor Kementrian Ristek, dengan memilah barang-barang. Kang Harna berpesan agar cermat dalam melakukan packing. Jangan ada barang kementrian yang terbawa, dan jangan ada barang pribadi yang tertinggal. Hingga hari Senin 17 Oktober 2011, packing sudah selesai dilakukan oleh para staf. Barang-barang sudah dikemas dengan rapi dan tinggal membawa pergi.
Pulang Dengan Mobil Pribadi
Usai berpamitan dan berpesan dengan pejabat dan staf di lingkungan Kementrian, Kang Harna pun pulang. Luar biasa, siang itu, Selasa 18 Oktober 2011, beliau pulang mengendarai mobil pribadi. Mobil dinas Menristek beliau parkir di kantor, kunci serta seluruh perlengkapan mobil sudah dititipkan kepada pegawai yang berwenang.
Para pejabat yang melepas beliau semakin heran. Seseorang bertanya, “Mengapa tidak menggunakan mobil menteri?” Kang Harna menjawab, “Saya sudah pamitan. Itu jatah mobil menteri baru nanti”, jawab beliau.
Sebuah keteladanan yang luar biasa. Betapa banyak pejabat yang ingin selalu menikmati bahkan memiliki fasilitas dinas. Kalau perlu tidak dikembalikan, walaupun tidak lagi menjabat. Tidak demikian dengan kader senior PKS ini. Kang Harna memberikan contoh perilaku politik yang santun, beradab dan bertanggung jawab. Kang Harna simbol kesalihan seorang pejabat negera setingkat menteri.
Tidak perlu menunggu pengumuman resmi. Beliau sudah berpamitan. Beliau sudah mengemas semua barang. Beliau sudah menyerahkan mobil kementrian. Maka, siang hari itu, sejarah perpolitikan di Indonesia mencatat, seorang Menteri yang menuntaskan pekerjaan di hari terakhir tugasnya, dengan sempurna.
Luar biasa. Sikap konsistensi kepada keyakinan, sikap kesederhanaan, sikap kehati-hatian telah dicontohkan. Sejarah perpolitikan Indonesia harus mencatat peristiwa ini, sebagai pelajaran bagi seluruh pejabat di republik ini.
Mengembalikan Rumah Dinas
Kemana Kang Harna setelah selesai pamitan di Kantor Kementrian Ristek ? Selasa siang itu, 18 Oktober 2011, dengan menggunakan mobil pribadinya, Kang Harna langsung menuju rumah Dinas Menristek. Beliau meneliti kondisi rumah, dan memastikan bahwa rumah dinas tersebut sudah berada dalam kondisi rapi. Beliau memasuki rumah dan melihat semua bagian dan ruangan dengan detail. Jangan ada barang-barang milik dinas yang terbawa, dan jangan ada barang milik beliau yang tertinggal.
Setelah memastikan bahwa semua sudah beres dan rapi, beliaupun meninggalkan rumah dinas Menristek. Beliau ingin memastikan bahwa rumah dinas tersebut besok pagi sudah siap ditempati Menristek yang baru. Luar biasa, sebuah sikap kesederhanaan dan kehati-hatian yang pantas diteladani oleh semua masyarakat dan bangsa, khususnya bagi para pejabat negara.
Lagi-lagi, sejarah perpolitikan di Indonesia harus mengabadikan peristiwa ini. Sebuah pendidikan politik bagi para pejabat di seluruh level, agar bersikap profesional, sederhana dan bersahaja.
Mengganti KTP
Masih ada yang kurang, siang itu. Usai meneliti rumah dinas, Kang Harna segera meluncur ke Kantor Kelurahan. Apa yang beliau lakukan ? Ternyata beliau mengurus pergantian KTP.
Dalam KTP yang beliau miliki selama menjabat menjadi Menristek, tertulis identitas “Menteri” di KTP tersebut. Maka Kang Harna ingin semua selesai pada hari itu pula, Selasa 18 Oktober 2011, sebelum ada pengumuman resmi reshuffle kabinet. Beliau meminta agar dibuatkan KTP baru dengan identitas yang baru pula, karena besok pagi beliau sudah bukan Menteri.
Lega. Kang Harna menyelesaikan pembuatan KTP baru. Apa yang berbeda dari KTP tersebut ? Kalau semula tertulis identitas “Menteri” pada KTP beliau, sekarang tertulis “Wiraswasta” pada KTP yang baru.
Lagi-lagi, luar biasa Menteri yang satu ini. Perjalanan panjang dalam gerakan dakwah telah membentuknya memiliki karakter yang mulia. Beliau tidak ingin ada pemalsuan identitas. Beliau bukan lagi menteri, besok pagi. Maka tidak layak memiliki KTP yang bertuliskan identitas “Menteri”. Beliau ingin tampil dengan identitasnya yang asli, “Wiraswasta”. Bukan “Mantan Menteri”.
Jam 13.00 Sudah Selesai Semuanya
Ya, jam 13.00 wib hari Selasa 18 Oktober 2011, sudah selesai semua urusan Kang Harna. Sudah berpamitan dan memberi pesan di Kementrian Ristek. Sudah mengembalikan mobil dinas. Sudah meninggalkan dan merapikan rumah dinas. Sudah mengganti identitas di KTP. Lega, semua urusan sudah dibereskan. Rasanya tidak ada yang tersisa.
Masyaallah. Pengumuman reshuffle belum disampaikan. Belum ada kepastian apakah Kang Harna akan jadi diganti atau tidak. Namun semua urusan sudah dibereskan. Jika nanti malam Presiden SBY mengumumkan kabinet baru, dan ternyata dirinya benar-benar diganti, maka ia sudah menuntaskan seluruh urusannya. Tidak ada lagi yang menjadi bebannya.
Keluarga Menyambut Gembira
Kang Harna memang sudah dihubungi oleh Mensesneg Sudi Silalahi, yang menyampaikan pesan dari Presiden SBY bahwa dirinya akan diganti. Ia menerima pesan itu dengan perasaan “legowo”, tidak melakukan “pemberontakan” atau “perlawanan”. Misalnya dengan membuat pernyataan di media yang menyatakan bahwa dirinya dizalimi atau tidak terima kalau diganti, atau semacam itu. Tidak, sama sekali tidak.
Kang Harna justru mengirim kabar itu melalui sms kepada anak-anak beliau. Apa respon anak-anak atas berita itu ?
“Alhamdulillah Abi !” ini jawaban anak pertama.
“Alhamdulillah. Berarti Abi bakal lebih sering bersama kita. Kalau begitu kita perlu syukuran !” jawab anak kedua. Ya, semua keluarga menyambut gembira.
Dua tahun menjadi Menristek, membuat Kang Harna lebih sibuk daripada sebelumnya. Jam 06.00 wib Kang Harna sudah berada di kantor Kementrian Ristek. Ya pagi-pagi sekali beliau sudah berada di kantor, bahkan sering sebelum jam 06.00 wib beliau sudah masuk kantor. Setelah itu beliau berkegiatan di dalam kantor atau berkegiatan di luar lingkungan kantor Kementrian. Sore atau malam baru pulang ke rumah dinas.
Dengan irama kesibukan seperti itu, membuat beliau semakin jarang bertemu keluarga. Beliau ingin memberikan contoh teladan bagi semua pejabat, pegawai dan staf di lingkungan Kementrian Ristek, bahwa bekerja harus bersungguh-sungguh dan penuh dedikasi. Habis menunaikan shalat Subuh beliau sudah siap pergi ke kantor. Maka, sebelum jam 06.00 beliau sudah berada di ruangan Menristek. Kadang jam 05.30 sudah berada di ruang kerja kementrian.
Maka demikian bergembira anak-anak beliau, saat mendapat kabar bahwa Kang Harna akan digeser dari Menristek dan diganti personal lain yang ditunjuk Presiden SBY. Coba perhatikan respon spontan ini, “Alhamdulillah. Berarti Abi bakal lebih sering bersama kita. Kalau begitu kita perlu syukuran !”
Benar, malam harinya, Presiden SBY mengumumkan kabinet baru hasil reshuffle. Suharna Surapranata digantikan oleh Menristek yang baru, Gusti Muhammad Hatta.
Kinerja Kementrian
Penggantian Kang Harna dari Menristek sudah pasti bukan karena kinerja. Karena berdasarkan penilaian Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan BPK, kinerja Menristek diakui bagus. Bahkan laporan keuangan Kementrian dibawah Kang Harna dinyatakan WTP selama dua tahun berturut-turut, maka renumerasi Kemenristek dipercepat tahun ini.
Nilai “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) adalah opini audit atas laporan keuangan yang paling bagus atau menempati posisi paling atas. Opini audit lainnya adalah “Wajar Dengan Pengecualian” (Qualified Opinion), “Tidak Memberikan Pendapat” (Disclaimer) dan “Tidak Wajar” (Adverse). Maka dengan melihat hasil penilaian UKP4 serta nilai WTP selama dua tahun di bawah kepemimpinan Kang Harna, menandakan kinerja Menristek tidak ada masalah.
Maka tatkala Presiden SBY mengumumkan kabinet hasil Reshuffle, dan ternyata Kang Harna keluar dari jajaran kementrian, publik layak bertanya, atas dasar apa pergantian itu ? “Sudahlah, tidak perlu diperdalam. Ini sudah terjadi”, jawab Kang Harna.
Seperti yang ditulis Kompas, “Kendati tak mengetahui alasan pasti terkait pencopotannya, mantan Menteri Riset dan Teknologi Suharna Surapranata mengaku legawa. Tak lupa, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengucapkan syukur karena telah memiliki kesempatan mengabdi kepada negara”.
“Saya juga merasa bersyukur bisa membantu Presiden selama dua tahun ini,” kata Suharna kepada para wartawan di sela-sela upacara pelantikan menteri dan wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10/2011).
Ketika ditanya lebih rinci terkait detik-detik pencopotannya, Suharna enggan menceritakannya. Pencopotannya dipandang hak prerogatif Presiden sepenuhnya. Dirinya hanya mengaku menerima telepon dari Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.
“Sudahlah. Saya kira ini tidak perlu diperdalam. Ini sudah terjadi,” ujarnya singkat.
Suharna mengatakan, selepas menjadi menteri, dirinya ingin kembali ke PKS dan membangun partai. Pencopotan Suharna yang secara resmi disampaikan Presiden di Istana Merdeka, Selasa (18/10/2011), turut mengurangi jatah kursi menteri partai dakwah tersebut. Demikian ulasan Kompas.
Bahkan, saat acara serah terima jabatan Menristek di kantor Kementrian, Kang Harna menyampaikan, “Saya pinjam pantun Pak Tifatul. Ayu Ting Ting naik Kopaja, yang penting kita tetap bekerja.” Itulah slogan yang sangat nyata. Dimanapun Kang Harna, pasti akan terus bekerja untuk masyarakat, bangsa dan negara.
Kang Harna di Mata Saya
Beliau orang yang ramah, santun dan bersahaja. Beliau salah seorang jajaran qiyadah dakwah yang memberikan contoh konsistensi dalam kehidupan. Kader senior dakwah yang menapaki jalan panjang dan terjal, menghantarkan dakwah dari ruang-ruang tertutup menuju ruang-ruang kenegaraan. Dan beliau sendiri mencontohkan bagaimana sikap seorang negarawan.
Beliau tidak pernah berambisi jabatan apapun, baik dalam organisasi maupun dalam jabatan publik. Saat beliau mendapatkan amanah menjadi salah seorang calon menteri yang diusulkan oleh PKS, kami semua mengetahui bahwa beliau keberatan dengan posisi itu. Beliau merasa ada lebih banyak kader dakwah yang tepat pada posisi kementrian. Namun, beliau juga memberikan contoh bahwa amanah harus dilaksanakan dengan segenap kemampuan.
Itulah yang sering saya katakan, “Posisi-posisi dalam dakwah ini datang dan pergi. Bisa datang, bisa pergi, bisa kembali lagi, bisa pula tidak pernah kembali. Bisa ‘iya’ bisa ‘tidak’. Iya menjadi pengurus, pejabat, pemimpin dan semacam itu; atau tidak menjadi pengurus, tidak menjadi pejabat, tidak menjadi pemimpin, tidak menjadi apapun yang bisa disebut”.
Kang Harna telah memberikan contoh kepada kita. Beliau tetap bekerja, dimanapun berada. Beliau selalu di jalan dakwah, selalu istiqamah, saat masih duduk di bangku kuliah, saat perintisan awal dakwah, saat mengalami masa-masa pertumbuhan dakwah yang sulit, dan bahkan akhirnya menjadi pejabat negara, dan sekarang kembali lagi menjadi masyarakat biasa. “Wiraswasta”, begitu pilihan identitas di KTP-nya.
Tidak menyalahkan sana menyalahkan sini, tidak emosi karena dicopot dari menteri, justru beliau menampakkan sikap yang rendah hati.
Luar biasa. Gemblengan perjalanan dakwah puluhan tahun telah menampa Kang Harna memiliki karakter yang sangat kuat. Layak diteladani oleh para kader, tentang kesederhanaan, tentang ketekunan, tentang dedikasi, tentang konsistensi, tentang kehati-hatian, tentang kesantunan, tentang profesionalitas kerja, tentang kemampuan adaptasi di segala mihwar, tentang sikap kenegarawanan, tentang komitmen kekaderan, tentang visi yang terang benderang, tentang platform pembangunan Indonesia yang jelas.
Banyak, teramat sangat banyak yang bisa kita pelajari dari kader senior yang satu ini. Saya salah seorang kader yang merasa bangga, memiliki senior yang memberikan keteladanan mulia kepada generasi berikutnya. Semoga semakin banyak kader berkualitas Suharna Surapranata.
Sumber : http://pkspiyungan.blogspot.com/2011/10/suharna-surapranata-teladan-di-semua.html

Produktif merupakan salah satu sifat inti yang sangat didambakan oleh setiap manusia. Pengakuan eksistensi individu (juga sebuah kelompok) di lingkungan masyarakat akan ditentukan oleh ada tidaknya produktifitas individu tersebut. Oleh karena itu, seseorang yang tidak produktif biasanya akan digelari wujuduhu ka ‘adamihi, keberadaannya tidak berpengaruh dan tidak menimbulkan perubahan yang signifikan dan ketiadaannya pun tidak menimbulkan rasa kehilangan serta penurunan etos produktifitas yang lainnya.
Maka, sangatlah wajar bila dalam rangka memenuhi keingian manusia untuk menjadi sosok yang produktif, dan eksistensinya secara sosial diakui, banyak konsep-konsep yang ditawarkan kepada mereka supaya bisa membangun dirinya menjadi manusia yang produktif. Semua konsep mempunyai misi tertentu, baik dalam pembentukan paradigma seseorang ataupun pembentukan visi dan misi hidupnya.
Islam adalah agama syamil, yang mengurusi semua aspek kehidupan manusia. Islam merupakan agama ‘amali, agama yang mengutamakan nilai-nilai produktivitas secara sempurna dan syumuli, baik produktif dalam arti menghasilkan sebuah karya ataupun produktif dalam arti mengasilkan sebuah peningkatan serta perbaikan diri dan masyarakat. Oleh karena itu, produktifitas di sini didefinisikan sebagai semua hal yang mengandung nilai-nilai kebaikan (khairiyyah). Dan kita dituntut untuk melakukan hal ini.
Allah swt berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. 22:77)
Sebelum masuk lebih lanjut kepada konsep Islam membina manusia menuju “sosok produktif”, ada satu persepsi yang harus kita samakan mengenai “manusia produktif” ini. Karena kebanyakan kita menggambarkan sosok ini dari satu dimensi saja. Manusia produktif ialah mereka yang memiliki banyak karya, aktif dan enerjik dalam bekerja. Ini tidaklah salah, akan tetapi bila kita melihat lagi dari kacamata Islam, kita akan mendapatkan bahwa semua nilai-nilai khairiyyah (kebaikan) dianggap suatu produktifitas manusia, duniawi dan ukhrawi.
Oleh karena itu, ada tiga jenis produktifitas manusia, produktifitas terhadap Allah (produktif dalam ibadah mahdhah, shalat, shaum, dzikir, dan lain-lain), produktifitas terhadap diri sendiri (produktif dalam memenej diri, membangun dan membina kedewasaan, dan lain-lain) dan produktifitas terhadap sesama manusia (produktif dalam berbuat ishlah atau perbaikan) baik berupa penularan gagasan dan pikiran (karya-karya ilmiah, ceramah dan dakwah) atau berupa tenaga dan jasa.
Islam –dengan ke-syumulannya– menawarkan konsep “manusia produktif” kepada setiap orang sekaligus mengantarkan mereka menembus nilai-nilai ilahiyyah yang sering tertutup oleh tabir kegelapan jahiliyyah. Sekurang-kurangnya ada empat prinsip yang dapat penulis utarakan sebagai konsep Islam dalam membina manusia menjadi muslim produktif, duniawi dan ukhrawi.
Yang pertama, mengubah paradigma hidup dan ibadah. Dalam Islam, hidup bukanlah menuju kematian, akan tetapi menuju kehidupan yang abadi. Hidup merupakan ladang yang akan dituai hasilnya di kehidupan abadi nanti. Sehingga hidup ini merupakan durasi penyeleksian manusia dari amalan-amalannya, dari produktifitasnya di pentas dunia. Mana di antara mereka yang tigkat produktifitasnya tinggi dan mana yang tidak.
Yang kedua, memelihara kunci produktifitas, yaitu hati.
Rasulullah saw bersabda:
“Ingatlah dalam diri manusia ada segumpal daging, apabila daging itu baik maka akan baiklah seluruh jasadnya. Dan apabila daging itu rusak maka rusaklah seluruh jasadnya, itu tidak lain adalah hati.”
Hati merupakan “ruh” bagi semua potensi yang kita miliki. Pikiran dan tenaga tidak akan tercurahkan serta tersalurkan dalam suatu bentuk ‘amaliyah khairiyyah (bernilai produktif) jika kondisi hati ini mati atau rusak. Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam hadits di atas. Kalaupun ada, maka itu secara dhahir saja dan tidak menyentuh nilai-nilai ilahiyyah.
Hati yang terpelihara dan terlindungi akan memancarkan energi yang mendorong manusia untuk beramal lebih banyak dan lebih berkualitas lagi. Produktivitasnya akan terjaga bahkan akan terus bertambah sedikit demi sedikit.
Yang ketiga, bergerak dari sekarang. Seorang sahabat pernah berkata, “Jika engkau di pagi hari maka janganlah menunggu waktu besok, dan jika engkau di sore hari maka janganlah menunggu nanti sore”.
Prinsip ”bergerak dari sekarang” ini menunjukan suatu etos kerja yang tinggi dan hamasah (semangat) beramal yang menggebu-gebu. Seorang muslim sangatlah tidak pantas jika menunda-nunda suatu amal, karena waktu dalam pandangan Islam sangatlah mahal (oleh karena itu, dalam Al-Quran Allah swt banyak bersumpah dengan waktu). Imam Asy-Syahid Hasan Al-Banna mengatakan bahwa “waktu adalah kehidupan” .
Yang keempat, kontinuitas dalam beramal. Dalam Islam, masa produktif ialah sepanjang hayat, selama ia masih menghirup kehidupan, maka ia dituntut untuk terus beramal dan menjaga produktivitasnya, walaupun amalan itu dilakukan sedikit demi sedikit. Aisyah pernah menceritakan bahwa suatu waktu Rasulullah saw pernah ditanya mengenai amalan yang paling dicintai oleh Allah, Maka Rasul pun spontan menjawab: ”Yang dilakukan secara terus menerus, walaupun sedikit” (al-Hadits).
`Inilah di antara prinsip-prinsip keislaman yang akan mengantarkan manusia menjadi insan ‘amali, insan produktif sepanjang hayat. Sekarang tinggal tugas kita, apakah prinsip-prinsip tersebut hanya akan dijadikan sebuah konsep belaka, ataukah akan dijadikan “ruh” kehidupan kita, sehingga kita menjadi “Islam yang berjalan” dan petunjuk-petunjuk Ilahiyyah betul-betul terapliaksikan dalam kehidupan kita sehari-hari.
"Jempol!" Itulah ungkapan sederhana yang pantas diberikan untuk Operasi Politik Tim Sekjen Partai ini. Melalui move nya, Partai ini telah menunjukkan bahwa ia bukan partai mungil yang sekadar berkoar mencari penghidupan demi menyambung eksistensinya dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya. Partai ini berhasil memberikan sebuah ilustrasi efektifitas komunikasi politik yang terencana dan membuahkan Pemenangan Opini melalui sebuah Operasi Politik yang terencana. Sebutlah namanya Operasi Cukur Cakar.
Politics is about Opinion
Panggung politik adalah sebuah panggung pertunjukan opini yang dipertontonkan kepada rakyat. Maka, dalam skala apapun, anda disebut berhasil sebagai politisi, jika speaker opini anda mampu menyedot perhatian orang paling banyak. Dan dengan caranya sendiri, persis itulah yang dilakukan Partai ini. Mengkapitalisasi peristiwa-peristiwa Politik nasional untuk membangun kepercayaan (baca: persepsi) publik atas Partai ini. Berhasilkah ? Persepsi atas Partai ini
Sejatinya, Partai ini membawa tagline "Clean and Caring". Namun sejumlah kejadian di atas panggung yang tak terkelola dengan baik berhasil dimanfaatkan pihak lain untuk melemahkan Partai ini. Tagline Partai ini pun sedikit demi sedikit mulai terhapus. Ternyata Partai ini toh tidak bersih² amat. Ternyata Partai ini toh tidak peduli² amat. Itulah Opini Politik yang saat itu memayungi Partai ini. Lalu apa damage control yang dilakukan Partai ini untuk merestore persepsi Publik tsb? Pelaporan kekayaan wakil rakyat sudah. Penolakan Gratifikasi sudah. Isu pemberantasan mafia pajak sudah. Ribuan kader yang menggelar aksi-aksi Peduli ini dan itu sudah. Tapi hasilnya bagi pembentukan persepsi publik sejauh mana? Di mata rakyat. Terlalu sedikit, jika tidak dikatakan NOL. Inilah PR besar partai ini. Bagaimana mengembalikan Persepsi (baca: kepercayaan) Publik melalui Logika Politik.
Persepsi Publik vs Logika Politik
Di luar dugaan, ternyata Partai ini cepat belajar. Tidak ada masalah yang tidak bisa diurai. Mungkin begitulah keyakinan Partai ini. Lalu dimana letak titik masalahnya? Dibagian lain negeri ini, muncul sebuah entitas anak negeri sebagai the new rising star. KPK. Kinerja Lembaga ini selama 9 tahun yang berhasil memenjarakan sejumlah koruptor berhasil merebut simpati rakyat negeri. Disinilah awal terjadinya shifting atas persepsi publik. Bahwa mahkota "bersih" tidak lagi milik Partai ini. Melainkan telah berpindah tangan. Kepada siapa? Tentu saja kepada badan yang paling banyak memburu koruptor dengan "tangkap basah" dan alat bukti sadap sana sini. KPK. Tapi benarkah Lembaga ini memang bersih tanpa noda? Tanpa ujian dunia politik, kita takkan pernah benar-benar tahu.
KPK: Lembaga Tanpa Noda
The best Defense is to Attack. Lembaga ini dibentuk dengan uang rakyat untuk menyehatkan fungsi lembaga-lembaga negara dalam memberantas kanker korupsi yang sudah begitu semrawut di dalam negeri. Maka genderang perang terhadap korupsi pun ditabuh. Dengan misi menangkap para koruptor, dan memberikan efek jera, Lembaga ini merangsek hampir ke semua lini negera tanpa kecuali. Dari hakim yang mencopet 50 juta hingga Dewan Gubernur Bank Indonesia dijebloskan tanpa ampun. Dan tak terkecuali anggota DPR. Chaos negara pun tercipta. Lembaga yang lain masuk jurang nista. Kecuali satu. Lembaga ini. Lembaga yang lain adalah sarang potensial koruptor. Kecuali satu. Lembaga ini.
Bailout Century: Testing the Water
Selalu ada batu ujian bagi setiap orang. Dan melalui hasil sidang paripurna DPR yang mengevaluasi kasus dana bailout Century, Lembaga ini mendapati batu ujian pertamanya. Hasil sidang paripurna DPR menyerahkan sebuah mandat bagi Lembaga ini untuk memproses berkas kasus dana bailout Century sbg sebuah tindakan kejahatan korupsi yang harus segera di follow up. Apa yang selanjutnya terjadi pada kasus Century setelah ditangani Lembaga ini? Frankly, nothing significant. Sejak itulah, titik lemah Lembaga ini terbuka bagi publik. Bahwa Lembaga ini ternyata tidak seprofesional dan sebersih yang diduga. Bahwa Lembaga ini menyimpan sesuatu. Sesuatu yang membuat laju kencangnya sbg Lembaga Superbody tiba-tiba melambat.
Sekali Kayuh, 2-3 Pulau Terengkuh
Setelah hasil testing the water menyatakan Lembaga ini punya issue, maka dimulailah Operasi Politik. Misinya untuk membuka topeng Lembaga ini. Bukan untuk membubarkannya, tapi untuk mengetahui sejauh mana kekuatan Defense System this so called Superbody. Serta mendapatkan manfaat lain sbg trickle down effect tentunya. Operatornya adalah Sekjen 1, Sekjen 2. Konfliknya adalah menuntut Profesionalitas Lembaga ini melalui penyelesaian kasus Century. Maka dimulailah Operasi ini. Di atas panggung politik, Sekjen 2 membuat serangan terbuka secara intens di setiap media terhadap Lembaga ini. Bahkan ini sudah menjadi selfbranding Sekjen 2 yang juga anggota Komisi III yang turut merumuskan Lembaga ini. Serangan bertubi-tubi dari Sekjen 2 ternyata berakhir tanpa balas . Tidak ada kontra opini yang menegasikan semua tuduhan atas Lembaga ini. Mungkin ada satu dua pernyataan kepala Lembaga sebagai perlawanan yang menuntut "kebersihan" Partai ini untuk memulangkan buronan negara yg notabene adalah istri dari salah satu kadernya. Tapi itu ibarat tangisan anak kecil menghadapi serangan senapan mesin. It's practically nothing. Lembaga ini ternyata tidak memiliki sistem komunikasi publik yang cukup handal untuk melindungi dirinya sendiri. Skor Partai 1, Lembaga 0. Sementara Sekjen 2 sukses merobohkan lawan tanpa balas, Sekjen 1 bertugas menjaga stabilitas Operasi Politik ini melalui issue yang lebih tinggi. Partai Kebal reShuffle. Bahwa Penguasa tidak mungkin berani mengganggu jajaran menteri yang berasal dari Partai ini dikarenakan sudah memiliki Kontrak "Khusus". Apakah kontrak khususs ini benar ada? Wallahu a'lam. Tetapi sebuah statement politik dengan confidence level seperti ini, telah membuat Partai ini one step ahead. Bahkan Penguasa pun diganggu dengan issue ini. Dan cukup dua orang ini sebagai operatornya. Psy War yang luar biasa. Dua orang aja bisa begini chaos. Isu reshuffle bisa diredam oleh isu Inprofesionalitas kerja Lembaga. Skor Partai 2, Lembaga 0. Sasaran operasi terakhir ada pada true meaning atas jatuhnya lawan. Dalam Logika politik, kejatuhan lawan menyisakan pemenang di atas panggung. Mahkota Lembaga Bersih yang lama disematkan atas Lembaga ini, ternyata like it or not, untuk sebagiannya, sudah berpindah tangan kepada sang pemegang issue yang bertahan di atas panggung. Partai ini. Skor Partai 3, Lembaga 0
Timing is Everything
Serang Lawan pada Titik Lemahnya. Kapan? Pada saat ia lengah. So management timing and memanfaatkan momentum adalah segalanya. Setidaknya ada tiga momen yang dimanfaatkan Tim Sekjen untuk melancarakan Operasi Politiknya. Pertama, ketika muncul potensi konflik internal Lembaga ini (Pemeriksaan Direktur Lembaga oleh Komite Etik Lembaga). Kedua, ketika Lembaga ini tidak sanggup melakukan Kontra Opini. Ketiga pada saat perioda masa kerja Lembaga ini akan menjelang habis. Jangan beri kesempatan ia untuk membalas. And this is Politics.
[Budi Abdul Muiz]http://www.islamedia.web.id/2011/10/jempol.htm
Politics is about Opinion
Panggung politik adalah sebuah panggung pertunjukan opini yang dipertontonkan kepada rakyat. Maka, dalam skala apapun, anda disebut berhasil sebagai politisi, jika speaker opini anda mampu menyedot perhatian orang paling banyak. Dan dengan caranya sendiri, persis itulah yang dilakukan Partai ini. Mengkapitalisasi peristiwa-peristiwa Politik nasional untuk membangun kepercayaan (baca: persepsi) publik atas Partai ini. Berhasilkah ? Persepsi atas Partai ini
Sejatinya, Partai ini membawa tagline "Clean and Caring". Namun sejumlah kejadian di atas panggung yang tak terkelola dengan baik berhasil dimanfaatkan pihak lain untuk melemahkan Partai ini. Tagline Partai ini pun sedikit demi sedikit mulai terhapus. Ternyata Partai ini toh tidak bersih² amat. Ternyata Partai ini toh tidak peduli² amat. Itulah Opini Politik yang saat itu memayungi Partai ini. Lalu apa damage control yang dilakukan Partai ini untuk merestore persepsi Publik tsb? Pelaporan kekayaan wakil rakyat sudah. Penolakan Gratifikasi sudah. Isu pemberantasan mafia pajak sudah. Ribuan kader yang menggelar aksi-aksi Peduli ini dan itu sudah. Tapi hasilnya bagi pembentukan persepsi publik sejauh mana? Di mata rakyat. Terlalu sedikit, jika tidak dikatakan NOL. Inilah PR besar partai ini. Bagaimana mengembalikan Persepsi (baca: kepercayaan) Publik melalui Logika Politik.
Persepsi Publik vs Logika Politik
Di luar dugaan, ternyata Partai ini cepat belajar. Tidak ada masalah yang tidak bisa diurai. Mungkin begitulah keyakinan Partai ini. Lalu dimana letak titik masalahnya? Dibagian lain negeri ini, muncul sebuah entitas anak negeri sebagai the new rising star. KPK. Kinerja Lembaga ini selama 9 tahun yang berhasil memenjarakan sejumlah koruptor berhasil merebut simpati rakyat negeri. Disinilah awal terjadinya shifting atas persepsi publik. Bahwa mahkota "bersih" tidak lagi milik Partai ini. Melainkan telah berpindah tangan. Kepada siapa? Tentu saja kepada badan yang paling banyak memburu koruptor dengan "tangkap basah" dan alat bukti sadap sana sini. KPK. Tapi benarkah Lembaga ini memang bersih tanpa noda? Tanpa ujian dunia politik, kita takkan pernah benar-benar tahu.
KPK: Lembaga Tanpa Noda
The best Defense is to Attack. Lembaga ini dibentuk dengan uang rakyat untuk menyehatkan fungsi lembaga-lembaga negara dalam memberantas kanker korupsi yang sudah begitu semrawut di dalam negeri. Maka genderang perang terhadap korupsi pun ditabuh. Dengan misi menangkap para koruptor, dan memberikan efek jera, Lembaga ini merangsek hampir ke semua lini negera tanpa kecuali. Dari hakim yang mencopet 50 juta hingga Dewan Gubernur Bank Indonesia dijebloskan tanpa ampun. Dan tak terkecuali anggota DPR. Chaos negara pun tercipta. Lembaga yang lain masuk jurang nista. Kecuali satu. Lembaga ini. Lembaga yang lain adalah sarang potensial koruptor. Kecuali satu. Lembaga ini.
Bailout Century: Testing the Water
Selalu ada batu ujian bagi setiap orang. Dan melalui hasil sidang paripurna DPR yang mengevaluasi kasus dana bailout Century, Lembaga ini mendapati batu ujian pertamanya. Hasil sidang paripurna DPR menyerahkan sebuah mandat bagi Lembaga ini untuk memproses berkas kasus dana bailout Century sbg sebuah tindakan kejahatan korupsi yang harus segera di follow up. Apa yang selanjutnya terjadi pada kasus Century setelah ditangani Lembaga ini? Frankly, nothing significant. Sejak itulah, titik lemah Lembaga ini terbuka bagi publik. Bahwa Lembaga ini ternyata tidak seprofesional dan sebersih yang diduga. Bahwa Lembaga ini menyimpan sesuatu. Sesuatu yang membuat laju kencangnya sbg Lembaga Superbody tiba-tiba melambat.
Sekali Kayuh, 2-3 Pulau Terengkuh
Setelah hasil testing the water menyatakan Lembaga ini punya issue, maka dimulailah Operasi Politik. Misinya untuk membuka topeng Lembaga ini. Bukan untuk membubarkannya, tapi untuk mengetahui sejauh mana kekuatan Defense System this so called Superbody. Serta mendapatkan manfaat lain sbg trickle down effect tentunya. Operatornya adalah Sekjen 1, Sekjen 2. Konfliknya adalah menuntut Profesionalitas Lembaga ini melalui penyelesaian kasus Century. Maka dimulailah Operasi ini. Di atas panggung politik, Sekjen 2 membuat serangan terbuka secara intens di setiap media terhadap Lembaga ini. Bahkan ini sudah menjadi selfbranding Sekjen 2 yang juga anggota Komisi III yang turut merumuskan Lembaga ini. Serangan bertubi-tubi dari Sekjen 2 ternyata berakhir tanpa balas . Tidak ada kontra opini yang menegasikan semua tuduhan atas Lembaga ini. Mungkin ada satu dua pernyataan kepala Lembaga sebagai perlawanan yang menuntut "kebersihan" Partai ini untuk memulangkan buronan negara yg notabene adalah istri dari salah satu kadernya. Tapi itu ibarat tangisan anak kecil menghadapi serangan senapan mesin. It's practically nothing. Lembaga ini ternyata tidak memiliki sistem komunikasi publik yang cukup handal untuk melindungi dirinya sendiri. Skor Partai 1, Lembaga 0. Sementara Sekjen 2 sukses merobohkan lawan tanpa balas, Sekjen 1 bertugas menjaga stabilitas Operasi Politik ini melalui issue yang lebih tinggi. Partai Kebal reShuffle. Bahwa Penguasa tidak mungkin berani mengganggu jajaran menteri yang berasal dari Partai ini dikarenakan sudah memiliki Kontrak "Khusus". Apakah kontrak khususs ini benar ada? Wallahu a'lam. Tetapi sebuah statement politik dengan confidence level seperti ini, telah membuat Partai ini one step ahead. Bahkan Penguasa pun diganggu dengan issue ini. Dan cukup dua orang ini sebagai operatornya. Psy War yang luar biasa. Dua orang aja bisa begini chaos. Isu reshuffle bisa diredam oleh isu Inprofesionalitas kerja Lembaga. Skor Partai 2, Lembaga 0. Sasaran operasi terakhir ada pada true meaning atas jatuhnya lawan. Dalam Logika politik, kejatuhan lawan menyisakan pemenang di atas panggung. Mahkota Lembaga Bersih yang lama disematkan atas Lembaga ini, ternyata like it or not, untuk sebagiannya, sudah berpindah tangan kepada sang pemegang issue yang bertahan di atas panggung. Partai ini. Skor Partai 3, Lembaga 0
Timing is Everything
Serang Lawan pada Titik Lemahnya. Kapan? Pada saat ia lengah. So management timing and memanfaatkan momentum adalah segalanya. Setidaknya ada tiga momen yang dimanfaatkan Tim Sekjen untuk melancarakan Operasi Politiknya. Pertama, ketika muncul potensi konflik internal Lembaga ini (Pemeriksaan Direktur Lembaga oleh Komite Etik Lembaga). Kedua, ketika Lembaga ini tidak sanggup melakukan Kontra Opini. Ketiga pada saat perioda masa kerja Lembaga ini akan menjelang habis. Jangan beri kesempatan ia untuk membalas. And this is Politics.
[Budi Abdul Muiz]http://www.islamedia.web.id/2011/10/jempol.htm
Salim A. Fillah
Dewan Syariah PKS Kota Jogja
Pembina Majelis Jejak Nabi Masjid Jogokariyan Jogja
Ini salah satu #kisah tentang Zhu Yuanzhang (1328-1398); pendiri Dinasti Ming yang mengakhiri penjajahan Mongol atas Cina; Kaisar Hongwu.
Beberapa tahun setelah dia bertahta (1368), kekaisaran baru yang dipimpinnya mengalami paceklik; dampak perang mengusir penjajah.
Sang Kaisar prihatin; terlebih dia melihat, dalam kesengsaraan rakyatnya itu, beberapa pejabat & menteri masih bermewah & berfoya.
Maka pada suatu hari; Sang Kaisar menyelenggarakan pesta ulangtahun permaisurinya dengan mengundang semua pejabat & para menteri.
Hadir pula para satrawan, sarjana, & para panglima. Saat masing-masing sudah menghadap meja makan, Sang Kaisar memanggil pelayan. “Sajikan hidangan pertama!”, perintahnya. Para dayang pun menghantarkan piring-piring berisi LOBAK REBUS. Hadirin ternganga.
“Ah”, ujar Kaisar tertawa, “Leluhur mengatakan lobak lebih bagus daripada obat. Ada pepatah ‘Lobak masuk kota, toko obat tutup!”
“Para pejabat terkasih, setelah kalian memakan lobak ini, rakyat akan berkata: Pejabat masuk kota, masalahpun sirna! Mari makan!”
Sebab Kaisar memberi contoh & lahap sekali makan lobak; para pejabat tak punya pilihan selain ikut bersantap. Lalu hidangan kedua!
Ternyata makanan selanjutnya ialah Jiu Cai (sawi hitam) yang biasa dimakan rakyat fakir. “Sayur hitam; lambang hati yang tulus!”
“Siapa yang memakannya, akan dicintai rakyat! Mari semuanya, kita bersantap!”, perintahnya sambil memberi contoh dengan semangat.
“Alangkah jujur & bersihnya lobak, alangkah lembut & harumnya Jiu Cai. Demikianlah kita menjadi pejabat, menikmati kekayaan kerajaan, harus mampu menyelesaikan persoalan rakyat!”
Lalu Kaisar bertepuk aba-aba, datanglah hidangan berikutnya.
Kali ini semangkuk Sup Tahu dengan Bawang. “Tahu & bawang ini bersih & bercahaya, bagaikan matahari & bulan purnama!”, sambutnya.
“Ya adalah ya, tidak adalah tidak; dengan keadilan, dinasti kita akan jaya selamanya!”, pungkas Kaisar sambil menyesap supnya.
Hadirin mengira, setelah hidangan bersahaja tapi penuh arahan itu usai; akan disajikan jamuan utama yang mewah seperti umumnya.
Tapi lama dinanti, dayang & pelayan tak kunjung muncul. Hadirin mulai tegang & gelisah. Melihat itu Kaisarpun berdiri & bertitah.
“Semua pejabat berlutut & dengarkan titahku! Mulai hari ini, tiap pesta hanya boleh menghidangkan paling banyak 3 sayur & 1 sup!”
Mendengar suara Kaisar yang tegas, tak cuma berlutut, sebagian pejabat bahkan bersujud. “Ulangtahun permaisuri ini jadi contoh!”
“Siapa yang berani melanggar; kepalanya akan dipenggal.” Semua hadirin terpaku. Para menteri mematuhi. Para panglima mengiyakan.
Para sarjana & satrawan menulis & menyebarkan titah Kaisar itu ke seluruh penjuru. Gaya hidup sederhanapun merebak di mana-mana.
Rakyatpun jadi tenteram hatinya; mereka lebih giat bekerja. Sejarah mencatat; dalam 2 tahun, paceklik berubah menjadi kemakmuran.
Bermula dari teladan makan sederhana; Kaisar menjadikan pemerintahannya dicinta, & rakyatpun terilham tuk berjuang bagi negara.
Sekian dulu ya Shalih(in+at); #kisah memperbaiki negara. Kita lanjut ‘Umar ibn ‘Abdil ‘Aziz.
*)https://twitter.com/#!/salimafillah
Dewan Syariah PKS Kota Jogja
Pembina Majelis Jejak Nabi Masjid Jogokariyan Jogja
Ini salah satu #kisah tentang Zhu Yuanzhang (1328-1398); pendiri Dinasti Ming yang mengakhiri penjajahan Mongol atas Cina; Kaisar Hongwu.
Beberapa tahun setelah dia bertahta (1368), kekaisaran baru yang dipimpinnya mengalami paceklik; dampak perang mengusir penjajah.
Sang Kaisar prihatin; terlebih dia melihat, dalam kesengsaraan rakyatnya itu, beberapa pejabat & menteri masih bermewah & berfoya.
Maka pada suatu hari; Sang Kaisar menyelenggarakan pesta ulangtahun permaisurinya dengan mengundang semua pejabat & para menteri.
Hadir pula para satrawan, sarjana, & para panglima. Saat masing-masing sudah menghadap meja makan, Sang Kaisar memanggil pelayan. “Sajikan hidangan pertama!”, perintahnya. Para dayang pun menghantarkan piring-piring berisi LOBAK REBUS. Hadirin ternganga.
“Ah”, ujar Kaisar tertawa, “Leluhur mengatakan lobak lebih bagus daripada obat. Ada pepatah ‘Lobak masuk kota, toko obat tutup!”
“Para pejabat terkasih, setelah kalian memakan lobak ini, rakyat akan berkata: Pejabat masuk kota, masalahpun sirna! Mari makan!”
Sebab Kaisar memberi contoh & lahap sekali makan lobak; para pejabat tak punya pilihan selain ikut bersantap. Lalu hidangan kedua!
Ternyata makanan selanjutnya ialah Jiu Cai (sawi hitam) yang biasa dimakan rakyat fakir. “Sayur hitam; lambang hati yang tulus!”
“Siapa yang memakannya, akan dicintai rakyat! Mari semuanya, kita bersantap!”, perintahnya sambil memberi contoh dengan semangat.
“Alangkah jujur & bersihnya lobak, alangkah lembut & harumnya Jiu Cai. Demikianlah kita menjadi pejabat, menikmati kekayaan kerajaan, harus mampu menyelesaikan persoalan rakyat!”
Lalu Kaisar bertepuk aba-aba, datanglah hidangan berikutnya.
Kali ini semangkuk Sup Tahu dengan Bawang. “Tahu & bawang ini bersih & bercahaya, bagaikan matahari & bulan purnama!”, sambutnya.
“Ya adalah ya, tidak adalah tidak; dengan keadilan, dinasti kita akan jaya selamanya!”, pungkas Kaisar sambil menyesap supnya.
Hadirin mengira, setelah hidangan bersahaja tapi penuh arahan itu usai; akan disajikan jamuan utama yang mewah seperti umumnya.
Tapi lama dinanti, dayang & pelayan tak kunjung muncul. Hadirin mulai tegang & gelisah. Melihat itu Kaisarpun berdiri & bertitah.
“Semua pejabat berlutut & dengarkan titahku! Mulai hari ini, tiap pesta hanya boleh menghidangkan paling banyak 3 sayur & 1 sup!”
Mendengar suara Kaisar yang tegas, tak cuma berlutut, sebagian pejabat bahkan bersujud. “Ulangtahun permaisuri ini jadi contoh!”
“Siapa yang berani melanggar; kepalanya akan dipenggal.” Semua hadirin terpaku. Para menteri mematuhi. Para panglima mengiyakan.
Para sarjana & satrawan menulis & menyebarkan titah Kaisar itu ke seluruh penjuru. Gaya hidup sederhanapun merebak di mana-mana.
Rakyatpun jadi tenteram hatinya; mereka lebih giat bekerja. Sejarah mencatat; dalam 2 tahun, paceklik berubah menjadi kemakmuran.
Bermula dari teladan makan sederhana; Kaisar menjadikan pemerintahannya dicinta, & rakyatpun terilham tuk berjuang bagi negara.
Sekian dulu ya Shalih(in+at); #kisah memperbaiki negara. Kita lanjut ‘Umar ibn ‘Abdil ‘Aziz.
*)https://twitter.com/#!/salimafillah
Dalam masalah duniawi, umat Islam diperbolehkan untuk belajar apa saja dari dari mana saja asal apa yang dipelajari itu tidak merusak aqidah. Rasulullah bersabda, “Hikmah adalah milik muslim yang hilang, dimana saja dia menemukannya, maka ia berhak mengambilnya.” (HR. Tirmidzi)
Termasuk mengambil pelajaran dari Steve Jobs. Sosok yang lekat dengan kata "Apple" ini punya banyak hal yang umat Islam bisa pelajari darinya. Berikut inilah 10 hal elegan dari Steve Jobs mengubah dunia. 1. DESAIN
Saat para produsen personal computer (PC) berlomba-lomba membuat prosesor tercepat, Jobs lebih mengutamakan desain yang cerdas dan minimalis. Produk terbaru Apple, MacBook Air, misalnya, adalah persimpangan antara desain, harga, dan penampilan. Dengan segera, para produsen lain mereplika semua produk Apple.
2. MUSIK
Hadirnya iTunes pada 2003 menjadi pelopor perdagangan musik digital secara legal. Dipadukan dengan iPod, jadilah iTunes retailer musik online terbesar di dunia dengan 20 juta lebih member yang total telah men-download 15 miliar lagu.
3. PC
Cara orang bekerja di kantor dan di rumah berubah sejak kehadiran Apple II ciptaan Jobs dan Steve Wozniak pada 1977. Inilah PC paling populer pada era 1980-an yang praktis digunakan sebagai alat kerja.
4. PASCA-PC
Sebagaimana merevolusi komputer personal lewat Apple II, Jobs juga memelopori era pasca PC lewat komputer tablet, iPad. Padahal, hingga tahun lalu produk itu dianggap bagus secara ide, tetapi sulit direalisasikan sebagai produk. Namun, lihatlah hasilnya: Pada 2010 saja iPad terjual 14,7 juta unit dan pada kuartal pertama 2011 penjualannya meroket 183 persen. Itu bukti bahwa ide Jobs tentang orang kian butuh gadget portabel yang gampang dibawa ke mana-mana benar.
5. IKLAN
Diawali iklan Macintosh pada 1984 yang dibuat oleh Ridley Scott, sutradara yang merebut Oscar lewat film Gladiator, pariwara produk buatan Apple selalu saja seelegan dan seinovatif produk itu sendiri. Misalnya, iklan Mac versus PC yang dibintangi aktor Justin Long. Pada akhirnya, seperti produknya, iklan-iklan Apple pun ditiru banyak pihak.
6. IPHONE
Lewat iPhone, Jobs mengawali era smartphone. Dengan desain minimalis, touch screen yang nyaman dipakai, dan sistem operasi yang solid, iPhone pun menghajar habis upaya Palm dan RIM menelurkan produk ponsel pintar. Jobs terlibat penuh dalam tiap tahap pengembangan produk yang konon menghabiskan dana USD 150 juta itu. Jobs pula yang memasukkan fitur visual voice mail, sesuatu yang ketika itu belum ada, tetapi kini menjadi hal wajib di tiap produk ponsel pintar.
7. EKOSISTEM
Konsep ekosistem ala Jobs memungkinkan orang menghemat bahan bakar serta sampah kertas dan plastik. Produk komputernya, misalnya. Dengan hardware, software, serta servis yang semuanya berasal dari Mac dengan kualitas nomor satu, pembeli tak perlu lalu lalang untuk meng-upgrade komputer yang dibeli. Bayangkan, berapa banyak bahan bakar yang bisa dihemat. Begitu pula toko musik digital iTunes. Jutaan lagu dan album telah terjual tanpa perlu kertas, plastik, dan bahan bakar untuk pergi ke toko atau mengantarkan produk ke rumah pembeli. Tinggal download ke iPod, beres.
8. SISTEM OPERASI MAC
Operation system (sistem operasi) Apple selalu didesain lebih simpel daripada milik para kompetitor, seperti MS, DOS, Windows, atau Linux. Para penggemar Windows kerap mengkritik OS Mac yang mereka anggap tak lazim. Tetapi, justru di situ kekuatannya: dengan membuatnya sesimpel dan semudah mungkin untuk digunakan, OS Mac justru dikenal stabil dan gampang diakses.
9. APPLE STORE
Saat pertama membuka Apple Store di Tyson Corner, Virginia, banyak yang mencibir. Tetapi, sepuluh tahun kemudian, jumlahnya menggurita, menjadi 345 toko, yang memaksa Microsoft menirunya, meski tak semuanya sukses. Kunci kesuksesan Apple Store terdapat pada penataan toko yang memudahkan pembeli berinteraksi dan mencoba produk.
10. APPLE INC
Warisan terbesar Jobs bukanlah smartphone, tablet, atau sistem operasi. Melainkan, Apple itu sendiri. Sejak masuk lagi pada 1997, Jobs berhasil menyulap perusahaan yang nyaris kolaps tersebut menjadi raksasa yang berhasil meminggirkan para raksasa lain, seperti Microsoft dan HP. Yang dilakukan oleh Jobs terhadap perusahaan yang kini memiliki 12 ribu karyawan itu bisa dibilang sebagai turnaround terbesar dalam sejarah bisnis dunia.(CNN)
http://www.islamedia.web.id/2011/10/belajar-10-hal-hebat-dari-steve-jobs.html
Termasuk mengambil pelajaran dari Steve Jobs. Sosok yang lekat dengan kata "Apple" ini punya banyak hal yang umat Islam bisa pelajari darinya. Berikut inilah 10 hal elegan dari Steve Jobs mengubah dunia. 1. DESAIN
Saat para produsen personal computer (PC) berlomba-lomba membuat prosesor tercepat, Jobs lebih mengutamakan desain yang cerdas dan minimalis. Produk terbaru Apple, MacBook Air, misalnya, adalah persimpangan antara desain, harga, dan penampilan. Dengan segera, para produsen lain mereplika semua produk Apple.
2. MUSIK
Hadirnya iTunes pada 2003 menjadi pelopor perdagangan musik digital secara legal. Dipadukan dengan iPod, jadilah iTunes retailer musik online terbesar di dunia dengan 20 juta lebih member yang total telah men-download 15 miliar lagu.
3. PC
Cara orang bekerja di kantor dan di rumah berubah sejak kehadiran Apple II ciptaan Jobs dan Steve Wozniak pada 1977. Inilah PC paling populer pada era 1980-an yang praktis digunakan sebagai alat kerja.
4. PASCA-PC
Sebagaimana merevolusi komputer personal lewat Apple II, Jobs juga memelopori era pasca PC lewat komputer tablet, iPad. Padahal, hingga tahun lalu produk itu dianggap bagus secara ide, tetapi sulit direalisasikan sebagai produk. Namun, lihatlah hasilnya: Pada 2010 saja iPad terjual 14,7 juta unit dan pada kuartal pertama 2011 penjualannya meroket 183 persen. Itu bukti bahwa ide Jobs tentang orang kian butuh gadget portabel yang gampang dibawa ke mana-mana benar.
5. IKLAN
Diawali iklan Macintosh pada 1984 yang dibuat oleh Ridley Scott, sutradara yang merebut Oscar lewat film Gladiator, pariwara produk buatan Apple selalu saja seelegan dan seinovatif produk itu sendiri. Misalnya, iklan Mac versus PC yang dibintangi aktor Justin Long. Pada akhirnya, seperti produknya, iklan-iklan Apple pun ditiru banyak pihak.
6. IPHONE
Lewat iPhone, Jobs mengawali era smartphone. Dengan desain minimalis, touch screen yang nyaman dipakai, dan sistem operasi yang solid, iPhone pun menghajar habis upaya Palm dan RIM menelurkan produk ponsel pintar. Jobs terlibat penuh dalam tiap tahap pengembangan produk yang konon menghabiskan dana USD 150 juta itu. Jobs pula yang memasukkan fitur visual voice mail, sesuatu yang ketika itu belum ada, tetapi kini menjadi hal wajib di tiap produk ponsel pintar.
7. EKOSISTEM
Konsep ekosistem ala Jobs memungkinkan orang menghemat bahan bakar serta sampah kertas dan plastik. Produk komputernya, misalnya. Dengan hardware, software, serta servis yang semuanya berasal dari Mac dengan kualitas nomor satu, pembeli tak perlu lalu lalang untuk meng-upgrade komputer yang dibeli. Bayangkan, berapa banyak bahan bakar yang bisa dihemat. Begitu pula toko musik digital iTunes. Jutaan lagu dan album telah terjual tanpa perlu kertas, plastik, dan bahan bakar untuk pergi ke toko atau mengantarkan produk ke rumah pembeli. Tinggal download ke iPod, beres.
8. SISTEM OPERASI MAC
Operation system (sistem operasi) Apple selalu didesain lebih simpel daripada milik para kompetitor, seperti MS, DOS, Windows, atau Linux. Para penggemar Windows kerap mengkritik OS Mac yang mereka anggap tak lazim. Tetapi, justru di situ kekuatannya: dengan membuatnya sesimpel dan semudah mungkin untuk digunakan, OS Mac justru dikenal stabil dan gampang diakses.
9. APPLE STORE
Saat pertama membuka Apple Store di Tyson Corner, Virginia, banyak yang mencibir. Tetapi, sepuluh tahun kemudian, jumlahnya menggurita, menjadi 345 toko, yang memaksa Microsoft menirunya, meski tak semuanya sukses. Kunci kesuksesan Apple Store terdapat pada penataan toko yang memudahkan pembeli berinteraksi dan mencoba produk.
10. APPLE INC
Warisan terbesar Jobs bukanlah smartphone, tablet, atau sistem operasi. Melainkan, Apple itu sendiri. Sejak masuk lagi pada 1997, Jobs berhasil menyulap perusahaan yang nyaris kolaps tersebut menjadi raksasa yang berhasil meminggirkan para raksasa lain, seperti Microsoft dan HP. Yang dilakukan oleh Jobs terhadap perusahaan yang kini memiliki 12 ribu karyawan itu bisa dibilang sebagai turnaround terbesar dalam sejarah bisnis dunia.(CNN)
http://www.islamedia.web.id/2011/10/belajar-10-hal-hebat-dari-steve-jobs.html
“Dalam suasana pengangguran terlahir ribuan keburukan dan menetas berbagai bakteri kebinasaan, jika kerja merupakan message kehidupan, maka para penganggur adalah orang-orang yang mati, dan jika dunia ini merupakan efek dari tanaman kehidupan yang lebih besar, maka para penganggur adalah sekumpulan manusia yang paling pantas dikumpulkan dalam keadaan bangkrut, tidak ada panen bagi mereka selain kehancuran dan kerugian.” (Syeikh Muhammad Ghazali Rahimahullah)
Ada beragam penyakit tarbawi yang sangat berbahaya, jika ia tersebar dalam barisan dakwah, dan mendapatkan tempat dalam jiwa personelnya, maka pasti yang terjadi adalah keterpurukan, keguguran, menarik diri dan meninggalkan kancah dakwah secara diam-diam, kemudian kebangkrutan dalam arti yang luas dan menyeluruh
Di antara penyakit tersebut dan utamanya adalah al-bithalah ad-da’awiyah (pengangguran da’awi) atau al-kasal al-haraki (kemalasan haraki) atau futur, al-faragh (tidak ada pekerjaan), al-qu’ud ‘anil ‘amal (berpangku tangan),at-taqa’us ‘an ada’ al-wajib (tidak menunaikan kewajiban), at-tanashshul minal qiyam bil maham ad-da’awiyah(tidak menjalankan tugas-tugas da’wah) yang sangat beragam, istimra’ halat ar-rahah (terbiasa menikmati suasana santai), at-taharrur min tahammul at-tabi’ah wal mas-uliyyah (berlepas diri dari upaya memikul beban dan tanggung jawab). Semua tadi merupakan gejala satu penyakit yang jika menimpa para aktivis di medan dakwah dan harakah, niscaya menimpa pada posisi yang mematikan, kecuali jika segera mendapatkan kebangkitan hati, atau mengambil ibrah dari suatu mau’izhah, atau mengambil manfaat dari suatu nasihat, dan tentunya, sebelum, saat dan setelah itu ia mendapatkan rahmat, kebersamaan dan taufiq Allah SWT.
Berdasarkan pengalaman dan mu’ayasyah (interaksi) tampak bahwa ada sejumlah faktor yang memberi andil bagi terjadinya penyakit ini, utamanya adalah:
Menurunnya tingkat keikhlasan dan masuknya niat yang tidak baik.
Ada masalah pada unsur-unsur pemahaman
Tidak mengetahui jati diri dakwah dan harakah
Merespon berbagai godaan dunia dan mengejar kemilauannya yang palsu
Melupakan ghayah, atau inhiraf dan lalai darinya
Putus asa, frustasi dan memprediksi keburukan
Mengambang dan target yang tidak jelas
Tidak interaktif dengan proses tarbawi
Menghilangnya akhlaq yang menjadi tuntutan marhalah, seperti: tsabat, sabar, tsiqah, tajarrud, tadh-hiyah dan lainnya.
Melemahnya rasa tanggung jawab
Merasa panjang perjalanan dakwah yang mesti ditempuh
Menghilangnya semangat dan padamnya bara keinginan untuk beramal
Rancunya jenjang prioritas, kalaupun masih ada, dakwah ditempatkan pada posisi prioritas paling akhir
Berkaratnya sisi ruhani, tarbawi dan imani serta rusaknya komitmen
Buntunya selera beramal serta tidak merasakan kelezatan mengerahkan jerih payah fi sabilillah
Hilangnya citarasa berlelah dan bersungguh-sungguh beramal di berbagai medan dakwah
Kehilangan rasa ber-intima’ kepada dakwah dan harakah dan semakin kurusnya unsur-unsur wala’ kepadanya.
Tertutupnya bentuk izzah kepada manhaj dakwah dan dinginnya ghirah terhadapnya
Melemahnya immunitas fikriyah, imaniyah dan tarbawiyah
Semua faktor, sebab ini mendorong seseorang untuk qu’ud (berpangku tangan), menarik diri, menjauh dari lapangan amal dan membikin-bikin alas an untuknya. Karenanya, seseorang yang seperti ini akan menjadi beban berat dakwah dan harakah. Akibat berikutnya, dakwah semakin merintih karena memikul bebannya dan menyeretnya, padahal seharusnya, orang itulah yang semestinya memikul dakwah serta membawanya kepada cakrawala masa depan yang luas
Jika penyakit pengangguran da’awi dan haraki menyebar, akan muncullah ribuan perilaku-perilaku rendah, baik dalam skala perseorangan maupun jama’i, sebab, “barisan yang didalamnya tersebar pengangguran, maka akan banyaknya kerusuhan” dan “rumah yang kosong, akan banyak kebisingan.”
Maka hendaklah para pembawa panji dakwah dan harakah tidak berhenti di tengah jalan. Jangan pula semangatnya mendingin dan efektivitasnya padam setiap kali berhembus angin keputusasaan. Jangan pula harakahnya lumpuh, jalannya terhenti dan arahnya berubah saat bertiup badai fitnah, sebab mereka mengetahui bahwa, “Sifat mulia terkait dengan hal-hal yang tidak disukai, dan kebahagiaan tidak dapat dicapai kecuali melalui jembatan kesulitan, karenanya, tidak mengantarkan untuk mencapainya kecuali menggunakan kapal keseriusan dan kesungguhan.”
Tidak ada kegiatan bagi pasukan infantry adalah ghaflah. Di antara penghancur tekad adalah mimpi yang terlalu jauh dan senang bersantai-santai. Angan-angan hendaklah diiringi amal, jika tidak, ia hanyalah sekedar mimpi yang terpulang kepada pemiliknya. Suatu hari Alhasan al-bashri melihat seorang pemuda yang bermain-main dengan batu kecil sambil berdoa, “Ya Allah, nikahkan aku dengan bidadari”, maka Al-Hasan berkata, “Anda adalah pelamar yang paling buruk, melamar bidadari dengan modal main-main batu kecil!”
Begitu juga dengan kita, tidak mungkin kita melamar cinta kasih tamkin, taghyir dan ishlah sementara kita bermain-main dengan sesuatu yang lebih rendah dari batu kecil, sementara itu kita adalah para penganggur, bermalas-malasan, dan cukup menjadi penonton, sebab, seorang pelamar mestilah membawa mahar, dan“siapa yang meminang wanita cantik, maka ia tidak mempedulikan mahalnya mahar.” Dan sebagaimana dinyatakan oleh imam Al-Banna rahimahullah:
“Saya dapat membayangkan seorang mujahid adalah seseorang yang menyiapkan segala yang diperlukannya, membawa yang diperlukannya, niat jihad telah memenuhi seluruh jiwa dan hatinya, selalu dipikirkan, memberi perhatian besar, selalu dalam posisi siap, jika diundang memenuhi, jika dipanggil menyambut, paginya, petangnya, pembicaraannya, omongannya, kesungguhannya dan main-mainnya tidak melampaui medan yang ia telah persiapkan dirinya untuknya, dan ia tidak mengambil selain fungsi yang sesuai dengan kehidupan dan kehendaknya. Spirit berjihad fi sabilillah dapat dibaca dari garis-garis wajahnya, tampak dalam kilatan sinar matanya, dan terdengar dari celetukan lisannya sesuatu yang menggambarkan betapa besar gelora yang ada dalam hatinya, gelora yang selalu ada, menjadi duka hatinya yang terpendam. Juga terbaca dari jiwanya yang bertekad membaja, semangat tinggi dan cita-cita yang jauh. Itulah sosok mujahid, secara personal maupun bangsa. Engkau dapat melihatnya secara jelas pada suatu bangsa yang menyiapkan dirinya untuk berjihad tampak pada forum-forumnya dan klub-klubnya, tampak di pasar dan di jalan, terasa di sekolah, di rumah, terlihat pada generasi muda dan tua, lelaki dan wanita, sehingga anda membayangkan bahwa semua tempat merupakan medan, dan setiap gerakan adalah jihad.
Saya dapat membayangkan hal ini karena jihad merupakan buah dari pemahaman yang melahirkan perasaan, menghilangkan ghaflah, perasaan membangkitkan perhatian dan kebangkitan, dan perhatian berdampak kepada jihad dan amal. Dan masing-masing mempunyai dampak dan penampilan
Adapun mujahid yang tidur sekenyangnya, makan sepuasnya, tertawa sekerasnya dan menghabiskan waktu untuk bermain-main, maka bagaimana mungkin termasuk yang beruntung atau terhitung dalam barisan mujahidin?!”
Umat yang berpandangan bahwa perannya dalam berjihad hanyalah kosa kata yang diucapkan, atau makalah yang ditulis, lalu jika hati mereka diperiksa ternyata kosong, saat diuji perhatiannya melompong, tenggelam dalam ghaflah dan tidur yang molor, maka tempat, forum dan klub mereka tidak ditemui selain hal-hal tidak berguna, ketidakseriusan, main-main, hiburan dan menghabiskan waktu tanpa guna. Seluruh perhatian perseorangannya hanyalah kesenangan yang fana, kelezatan semu, bersantai-santai dan bersenang-senang, maka umat yang seperti ini lebih dekat kepada main-main daripada serius dan bahkan tidak mengenal keseriusan sama sekali.
Jadi, pengangguran adalah jalan kebangkrutan, sementara kepeloporan, kepemimpinan dan ketokohan tidak dapat diraih kecuali dengan keseriusan dan kesungguhan dan tidak dapat dicapai kecuali dengan segudang pengorbanan. Hal ini terbukti secara praktis sepanjang sejarah dan seorang aktivis dakwah dan harakah semestinya merupakan bagian dari mata rantai emas para nabi, rasul, sahabat, tabiin, ulama dan dai aktivis, karenanya, ia tidak akan mendapatkan kehormatan sebagai anggota dan diberi kartu keanggotaan kecuali jika ia telah membayar. Dan Ibnu Qayyim lebih berterus terang daripada saya, sebab ia memandang seseorang yang mengklaim menjadi bagian dari mata rantai mulia ini tanpa memberi bukti sebagai bentuk kebancian tekad. Beliau berkata:
“Wahai seseorang yang bertekad banci, di manakah kamu berada? Sementara jalan yang akan kamu tempuh adalah jalan di mana nabi Adam telah capek, nabi Nuh telah kehabisan suara, nabi Ibrahim telah dilemparkan ke dalam api, nabi Ismail telah digeletakkan untuk disembelih, nabi Yusuf telah dijual murah dan mendekam beberapa tahun dalam penjara, nabi Zakariya telah digergaji, nabi Yahya telah disembelih, nabi Ayyub telah menderita, nabi Daud telah melebihi kadar dalam menangis, nabi Isa telah berjalan sendirian dan nabi kita Muhammad SAW telah bergelut dengan berbagai kemiskinan dan berbagai rasa sakit, sedangkan engkau berbangga dengan hal-hal tidak berguna dan main-main??!!”
(Terjemahan Artikel Jamal Zawari Ahmad, Sumber: http://www.islameiat.com/main/?c=54&a=3954)
Sumber : http://www.jalanpanjang.web.id/2011/10/pengangguran-dakwah.html
Ada beragam penyakit tarbawi yang sangat berbahaya, jika ia tersebar dalam barisan dakwah, dan mendapatkan tempat dalam jiwa personelnya, maka pasti yang terjadi adalah keterpurukan, keguguran, menarik diri dan meninggalkan kancah dakwah secara diam-diam, kemudian kebangkrutan dalam arti yang luas dan menyeluruh
Di antara penyakit tersebut dan utamanya adalah al-bithalah ad-da’awiyah (pengangguran da’awi) atau al-kasal al-haraki (kemalasan haraki) atau futur, al-faragh (tidak ada pekerjaan), al-qu’ud ‘anil ‘amal (berpangku tangan),at-taqa’us ‘an ada’ al-wajib (tidak menunaikan kewajiban), at-tanashshul minal qiyam bil maham ad-da’awiyah(tidak menjalankan tugas-tugas da’wah) yang sangat beragam, istimra’ halat ar-rahah (terbiasa menikmati suasana santai), at-taharrur min tahammul at-tabi’ah wal mas-uliyyah (berlepas diri dari upaya memikul beban dan tanggung jawab). Semua tadi merupakan gejala satu penyakit yang jika menimpa para aktivis di medan dakwah dan harakah, niscaya menimpa pada posisi yang mematikan, kecuali jika segera mendapatkan kebangkitan hati, atau mengambil ibrah dari suatu mau’izhah, atau mengambil manfaat dari suatu nasihat, dan tentunya, sebelum, saat dan setelah itu ia mendapatkan rahmat, kebersamaan dan taufiq Allah SWT.
Berdasarkan pengalaman dan mu’ayasyah (interaksi) tampak bahwa ada sejumlah faktor yang memberi andil bagi terjadinya penyakit ini, utamanya adalah:
Menurunnya tingkat keikhlasan dan masuknya niat yang tidak baik.
Ada masalah pada unsur-unsur pemahaman
Tidak mengetahui jati diri dakwah dan harakah
Merespon berbagai godaan dunia dan mengejar kemilauannya yang palsu
Melupakan ghayah, atau inhiraf dan lalai darinya
Putus asa, frustasi dan memprediksi keburukan
Mengambang dan target yang tidak jelas
Tidak interaktif dengan proses tarbawi
Menghilangnya akhlaq yang menjadi tuntutan marhalah, seperti: tsabat, sabar, tsiqah, tajarrud, tadh-hiyah dan lainnya.
Melemahnya rasa tanggung jawab
Merasa panjang perjalanan dakwah yang mesti ditempuh
Menghilangnya semangat dan padamnya bara keinginan untuk beramal
Rancunya jenjang prioritas, kalaupun masih ada, dakwah ditempatkan pada posisi prioritas paling akhir
Berkaratnya sisi ruhani, tarbawi dan imani serta rusaknya komitmen
Buntunya selera beramal serta tidak merasakan kelezatan mengerahkan jerih payah fi sabilillah
Hilangnya citarasa berlelah dan bersungguh-sungguh beramal di berbagai medan dakwah
Kehilangan rasa ber-intima’ kepada dakwah dan harakah dan semakin kurusnya unsur-unsur wala’ kepadanya.
Tertutupnya bentuk izzah kepada manhaj dakwah dan dinginnya ghirah terhadapnya
Melemahnya immunitas fikriyah, imaniyah dan tarbawiyah
Semua faktor, sebab ini mendorong seseorang untuk qu’ud (berpangku tangan), menarik diri, menjauh dari lapangan amal dan membikin-bikin alas an untuknya. Karenanya, seseorang yang seperti ini akan menjadi beban berat dakwah dan harakah. Akibat berikutnya, dakwah semakin merintih karena memikul bebannya dan menyeretnya, padahal seharusnya, orang itulah yang semestinya memikul dakwah serta membawanya kepada cakrawala masa depan yang luas
Jika penyakit pengangguran da’awi dan haraki menyebar, akan muncullah ribuan perilaku-perilaku rendah, baik dalam skala perseorangan maupun jama’i, sebab, “barisan yang didalamnya tersebar pengangguran, maka akan banyaknya kerusuhan” dan “rumah yang kosong, akan banyak kebisingan.”
Maka hendaklah para pembawa panji dakwah dan harakah tidak berhenti di tengah jalan. Jangan pula semangatnya mendingin dan efektivitasnya padam setiap kali berhembus angin keputusasaan. Jangan pula harakahnya lumpuh, jalannya terhenti dan arahnya berubah saat bertiup badai fitnah, sebab mereka mengetahui bahwa, “Sifat mulia terkait dengan hal-hal yang tidak disukai, dan kebahagiaan tidak dapat dicapai kecuali melalui jembatan kesulitan, karenanya, tidak mengantarkan untuk mencapainya kecuali menggunakan kapal keseriusan dan kesungguhan.”
Tidak ada kegiatan bagi pasukan infantry adalah ghaflah. Di antara penghancur tekad adalah mimpi yang terlalu jauh dan senang bersantai-santai. Angan-angan hendaklah diiringi amal, jika tidak, ia hanyalah sekedar mimpi yang terpulang kepada pemiliknya. Suatu hari Alhasan al-bashri melihat seorang pemuda yang bermain-main dengan batu kecil sambil berdoa, “Ya Allah, nikahkan aku dengan bidadari”, maka Al-Hasan berkata, “Anda adalah pelamar yang paling buruk, melamar bidadari dengan modal main-main batu kecil!”
Begitu juga dengan kita, tidak mungkin kita melamar cinta kasih tamkin, taghyir dan ishlah sementara kita bermain-main dengan sesuatu yang lebih rendah dari batu kecil, sementara itu kita adalah para penganggur, bermalas-malasan, dan cukup menjadi penonton, sebab, seorang pelamar mestilah membawa mahar, dan“siapa yang meminang wanita cantik, maka ia tidak mempedulikan mahalnya mahar.” Dan sebagaimana dinyatakan oleh imam Al-Banna rahimahullah:
“Saya dapat membayangkan seorang mujahid adalah seseorang yang menyiapkan segala yang diperlukannya, membawa yang diperlukannya, niat jihad telah memenuhi seluruh jiwa dan hatinya, selalu dipikirkan, memberi perhatian besar, selalu dalam posisi siap, jika diundang memenuhi, jika dipanggil menyambut, paginya, petangnya, pembicaraannya, omongannya, kesungguhannya dan main-mainnya tidak melampaui medan yang ia telah persiapkan dirinya untuknya, dan ia tidak mengambil selain fungsi yang sesuai dengan kehidupan dan kehendaknya. Spirit berjihad fi sabilillah dapat dibaca dari garis-garis wajahnya, tampak dalam kilatan sinar matanya, dan terdengar dari celetukan lisannya sesuatu yang menggambarkan betapa besar gelora yang ada dalam hatinya, gelora yang selalu ada, menjadi duka hatinya yang terpendam. Juga terbaca dari jiwanya yang bertekad membaja, semangat tinggi dan cita-cita yang jauh. Itulah sosok mujahid, secara personal maupun bangsa. Engkau dapat melihatnya secara jelas pada suatu bangsa yang menyiapkan dirinya untuk berjihad tampak pada forum-forumnya dan klub-klubnya, tampak di pasar dan di jalan, terasa di sekolah, di rumah, terlihat pada generasi muda dan tua, lelaki dan wanita, sehingga anda membayangkan bahwa semua tempat merupakan medan, dan setiap gerakan adalah jihad.
Saya dapat membayangkan hal ini karena jihad merupakan buah dari pemahaman yang melahirkan perasaan, menghilangkan ghaflah, perasaan membangkitkan perhatian dan kebangkitan, dan perhatian berdampak kepada jihad dan amal. Dan masing-masing mempunyai dampak dan penampilan
Adapun mujahid yang tidur sekenyangnya, makan sepuasnya, tertawa sekerasnya dan menghabiskan waktu untuk bermain-main, maka bagaimana mungkin termasuk yang beruntung atau terhitung dalam barisan mujahidin?!”
Umat yang berpandangan bahwa perannya dalam berjihad hanyalah kosa kata yang diucapkan, atau makalah yang ditulis, lalu jika hati mereka diperiksa ternyata kosong, saat diuji perhatiannya melompong, tenggelam dalam ghaflah dan tidur yang molor, maka tempat, forum dan klub mereka tidak ditemui selain hal-hal tidak berguna, ketidakseriusan, main-main, hiburan dan menghabiskan waktu tanpa guna. Seluruh perhatian perseorangannya hanyalah kesenangan yang fana, kelezatan semu, bersantai-santai dan bersenang-senang, maka umat yang seperti ini lebih dekat kepada main-main daripada serius dan bahkan tidak mengenal keseriusan sama sekali.
Jadi, pengangguran adalah jalan kebangkrutan, sementara kepeloporan, kepemimpinan dan ketokohan tidak dapat diraih kecuali dengan keseriusan dan kesungguhan dan tidak dapat dicapai kecuali dengan segudang pengorbanan. Hal ini terbukti secara praktis sepanjang sejarah dan seorang aktivis dakwah dan harakah semestinya merupakan bagian dari mata rantai emas para nabi, rasul, sahabat, tabiin, ulama dan dai aktivis, karenanya, ia tidak akan mendapatkan kehormatan sebagai anggota dan diberi kartu keanggotaan kecuali jika ia telah membayar. Dan Ibnu Qayyim lebih berterus terang daripada saya, sebab ia memandang seseorang yang mengklaim menjadi bagian dari mata rantai mulia ini tanpa memberi bukti sebagai bentuk kebancian tekad. Beliau berkata:
“Wahai seseorang yang bertekad banci, di manakah kamu berada? Sementara jalan yang akan kamu tempuh adalah jalan di mana nabi Adam telah capek, nabi Nuh telah kehabisan suara, nabi Ibrahim telah dilemparkan ke dalam api, nabi Ismail telah digeletakkan untuk disembelih, nabi Yusuf telah dijual murah dan mendekam beberapa tahun dalam penjara, nabi Zakariya telah digergaji, nabi Yahya telah disembelih, nabi Ayyub telah menderita, nabi Daud telah melebihi kadar dalam menangis, nabi Isa telah berjalan sendirian dan nabi kita Muhammad SAW telah bergelut dengan berbagai kemiskinan dan berbagai rasa sakit, sedangkan engkau berbangga dengan hal-hal tidak berguna dan main-main??!!”
(Terjemahan Artikel Jamal Zawari Ahmad, Sumber: http://www.islameiat.com/main/?c=54&a=3954)
Sumber : http://www.jalanpanjang.web.id/2011/10/pengangguran-dakwah.html
Walaupun judulnya ‘Studi Banding’, simbah bukan mau mengulas kelakuan koplo wakil rakyat yang suka dengan wisata gratis berkedok studi banding. Sama sekali tidak. Simbah hanya ingin bercerita perihal pengalaman simbah selama mudik pas lebaran kemarin. Sebenarnya sudah lama mau diomyangkan disini, namun baru sekarang kelakon.
Di sela-sela kemacetan yang simbah harus alami pas perjalanan mudik, simbah mendapatkan kesempatan untuk ngobrol dengan teman duduk simbah di bus. Yang simbah tangkap, teman bicara simbah ini orang kaya. Walaupun sudah berusaha dengan segala upaya namun akhirnya dia hanya dikaruniai satu anak laki-laki.Untuk mengisi kekosongan dan kesepian dalam kesehariannya, si anak laki semata wayang yang berharap seorang adik ini akhirnya memelihara piaraan berwujud kucing. Simbah lupa harga yang disebutkan, namun tembus angka jutaan ripis untuk seekor kucingnya. Sang ayah ternyata juga ikut senang. Maka dengan sangat antusias simbah ditunjuki foto-foto kucing tersebut yang bergaya dengan beragam pose di koleksi foto Blackberry nya. Wajah teman bicara simbah ini berbinar, seakan sedang bercerita tentang anak kesayangannya yang sedang bergaya. Padahal cuma seekor kucing. Sambil terus menunjukkan koleksi foto kucingnya, teman bicara simbah menceritakan berapa biaya makan kucingnya yang bisa tembus angka jutaan per bulan. Belum biaya perawatan, pemeriksaan kesehatan dan juga keperluan kecantikan kucingnya. Yang jelas kucing piaraannya gak bakalan doyan kalo dikasih makanan biasa. Sego kucing yang kalo sampeyan makan bikin kenyang, bisa mbikin kucing si teman bicara simbah ini mencret ngenggon. Padahal namanya sudah ‘sego kucing’.
Sesampai di tanah air tercinta, Negeri Karanganyar Tenteram Darussalam, simbah menyempatkan kumpul-kumpul dengan konco lawas. Sebagiannya merupakan guru-guru simbah dan teman seperguruan. Sebagaimana lazimnya kalo teman lama gak ketemu maka yang pertama ditanyakan adalah kabar. Baik kabar pekerjaan, keluarga dan juga tentu saja jumlah anak masing-masing.
Simbah yang sering dibilang banyak anak karena berhasil mengoleksi setengah lusin anak ini ternyata harus tertunduk malu di majelis konco lawas itu. Karena jebulaknya, konco-konco simbah jumlah anaknya berkisar 7 hingga 10 anak dari satu isteri. Mantebh tenanh. Bahkan ada yang isterinya tengah hamil anak ke-11.
Simbah sangat salut dengan salah seorang konco yang anaknya sepuluh. Umurnya selisih 4 tahun dari simbah. Pekerjaan pokoknya dari hasil reparasi dan jual beli HP beserta asesorisnya. Tapi walau begitu ternyata cukup mitayani. Tak Nampak wajah susah atau sedih dari penampilannya yang justru malah murah senyum dan banyak canda.
Simbah berseloroh, “Dari sekian orang ini yang paling banyak sedekahnya ya sampeyan kok kang.”
Benar. Bayangkan, sehari ngasih makan 11 orang setiap hari bukanlah hal sepele. Padahal apa yang masuk perut anak isteri merupakan sedekah. Konsep pemikiran ini yang sering dilupakan orang. Bahwa memberi makan anak isteri adalah sedekah, bahkan sedekah wajib yang pastinya berpahala lebih dibanding sedekah lain yang sifatnya sunnah.
Di sinilah simbah melakukan studi banding. Dua keluarga dengan perbedaan keadaan. Satu keluarga menginvestasikan hartanya untuk membesarkan kucing, dan satu keluarga membelanjakan hartanya demi membesarkan sepuluh bahkan nantinya sebelas anak. Memberi makan kucing bukannya tak berpahala, bahkan ada ancaman neraka pada tuan kucing yang tak memberi makan kucingnya. Namun ini adalah penggambaran betapa memberi makan kucing saja pahalanya besar, maka bagaimana pula jika memberi makan manusia.
Sebagaimana cerita pelacur yang memberii minum ajing lalu diampuni dosanya oleh Allah, maka bagaimana pula jika yang diberi minum itu adalah manusia..? Maka seorang bapak yang menafkahi keluarga dan memberi makan keluarganya, berpotensi mendapat karunia pahala dan ampunan yang luar biasa, melebihi ampunan yang bisa diberikan Allah kepada dosa sang pelacur.
Sebenarnya simbah hendak menasehati teman bicara simbah di bus itu dengan menganjurkan menginvestasikan uangnya untuk memelihara anak yatim. Apa daya, simbah tak bisa banyak bicara. Ada kekhawatiran teman bicara simbah ini nantinya tersinggung.
Investasi kepada manusia adalah investasi paling menguntungkan. Jika anak sampeyan bisa membaca Al Fatihah karena sampeyan ajari, maka setidaknya sepanjang umur si anak, sampeyan akan mendapatkan pahala Al Fatihah yang dibacanya tanpa si anak harus bilang “kukirimkan pahalanya untuk ibu/bapakku”. Sehari setidaknya 17 kali pahala Al Fatihah masuk ke kantong pahala sampeyan. Itu jika satu anak, jika sepuluh anak tinggal mengalikan. Dan semakin banyak kebaikan kita ajarkan kepada si anak, makin banyak pula pahala mengalir kepada diri kita.
Kebanyakan orang lebih suka investasinya diletakkan untuk menambah jumlah harta, baik itu rumah, tanah, mobil, emas, tabungan dlsb. Banyak yang berpikir lebih baik anaknya sedikit agar bisa punya rumah lebih luas. Banyak anak akan banyak pula makan biaya. Padahal biaya itu bisa diinvestkan untuk menambah jumlah mobil, memperluas pekarangan, memperbesar usaha, meningkatkan rekening tabungan, memelihara kucing, menekuni hobby seperti koleksi perangko langka, koleksi keris pusaka atau koleksi korek api zippo, yang gak bakal bisa dilakukan kalo banyak anak. Wow….
Yah, itu semua hak masing-masing orang untuk membelanjakan apa yang dimilikinya. Dan memang tidak semua orang bisa beranak banyak. Namun alangkah beruntungnya jika pembelanjaan rejekinya digunakan untuk investasi membesarkan manusia, walaupun bukan anaknya sendiri. Karena satu manusia yang menjadi baik karena usaha kita, maka itu merupakan harta yang tak bisa dibandingkan dengan kekayaan apapun di dunia ini.
http://www.pitutur.net/studi-banding.jsp
Di sela-sela kemacetan yang simbah harus alami pas perjalanan mudik, simbah mendapatkan kesempatan untuk ngobrol dengan teman duduk simbah di bus. Yang simbah tangkap, teman bicara simbah ini orang kaya. Walaupun sudah berusaha dengan segala upaya namun akhirnya dia hanya dikaruniai satu anak laki-laki.Untuk mengisi kekosongan dan kesepian dalam kesehariannya, si anak laki semata wayang yang berharap seorang adik ini akhirnya memelihara piaraan berwujud kucing. Simbah lupa harga yang disebutkan, namun tembus angka jutaan ripis untuk seekor kucingnya. Sang ayah ternyata juga ikut senang. Maka dengan sangat antusias simbah ditunjuki foto-foto kucing tersebut yang bergaya dengan beragam pose di koleksi foto Blackberry nya. Wajah teman bicara simbah ini berbinar, seakan sedang bercerita tentang anak kesayangannya yang sedang bergaya. Padahal cuma seekor kucing. Sambil terus menunjukkan koleksi foto kucingnya, teman bicara simbah menceritakan berapa biaya makan kucingnya yang bisa tembus angka jutaan per bulan. Belum biaya perawatan, pemeriksaan kesehatan dan juga keperluan kecantikan kucingnya. Yang jelas kucing piaraannya gak bakalan doyan kalo dikasih makanan biasa. Sego kucing yang kalo sampeyan makan bikin kenyang, bisa mbikin kucing si teman bicara simbah ini mencret ngenggon. Padahal namanya sudah ‘sego kucing’.
Sesampai di tanah air tercinta, Negeri Karanganyar Tenteram Darussalam, simbah menyempatkan kumpul-kumpul dengan konco lawas. Sebagiannya merupakan guru-guru simbah dan teman seperguruan. Sebagaimana lazimnya kalo teman lama gak ketemu maka yang pertama ditanyakan adalah kabar. Baik kabar pekerjaan, keluarga dan juga tentu saja jumlah anak masing-masing.
Simbah yang sering dibilang banyak anak karena berhasil mengoleksi setengah lusin anak ini ternyata harus tertunduk malu di majelis konco lawas itu. Karena jebulaknya, konco-konco simbah jumlah anaknya berkisar 7 hingga 10 anak dari satu isteri. Mantebh tenanh. Bahkan ada yang isterinya tengah hamil anak ke-11.
Simbah sangat salut dengan salah seorang konco yang anaknya sepuluh. Umurnya selisih 4 tahun dari simbah. Pekerjaan pokoknya dari hasil reparasi dan jual beli HP beserta asesorisnya. Tapi walau begitu ternyata cukup mitayani. Tak Nampak wajah susah atau sedih dari penampilannya yang justru malah murah senyum dan banyak canda.
Simbah berseloroh, “Dari sekian orang ini yang paling banyak sedekahnya ya sampeyan kok kang.”
Benar. Bayangkan, sehari ngasih makan 11 orang setiap hari bukanlah hal sepele. Padahal apa yang masuk perut anak isteri merupakan sedekah. Konsep pemikiran ini yang sering dilupakan orang. Bahwa memberi makan anak isteri adalah sedekah, bahkan sedekah wajib yang pastinya berpahala lebih dibanding sedekah lain yang sifatnya sunnah.
Di sinilah simbah melakukan studi banding. Dua keluarga dengan perbedaan keadaan. Satu keluarga menginvestasikan hartanya untuk membesarkan kucing, dan satu keluarga membelanjakan hartanya demi membesarkan sepuluh bahkan nantinya sebelas anak. Memberi makan kucing bukannya tak berpahala, bahkan ada ancaman neraka pada tuan kucing yang tak memberi makan kucingnya. Namun ini adalah penggambaran betapa memberi makan kucing saja pahalanya besar, maka bagaimana pula jika memberi makan manusia.
Sebagaimana cerita pelacur yang memberii minum ajing lalu diampuni dosanya oleh Allah, maka bagaimana pula jika yang diberi minum itu adalah manusia..? Maka seorang bapak yang menafkahi keluarga dan memberi makan keluarganya, berpotensi mendapat karunia pahala dan ampunan yang luar biasa, melebihi ampunan yang bisa diberikan Allah kepada dosa sang pelacur.
Sebenarnya simbah hendak menasehati teman bicara simbah di bus itu dengan menganjurkan menginvestasikan uangnya untuk memelihara anak yatim. Apa daya, simbah tak bisa banyak bicara. Ada kekhawatiran teman bicara simbah ini nantinya tersinggung.
Investasi kepada manusia adalah investasi paling menguntungkan. Jika anak sampeyan bisa membaca Al Fatihah karena sampeyan ajari, maka setidaknya sepanjang umur si anak, sampeyan akan mendapatkan pahala Al Fatihah yang dibacanya tanpa si anak harus bilang “kukirimkan pahalanya untuk ibu/bapakku”. Sehari setidaknya 17 kali pahala Al Fatihah masuk ke kantong pahala sampeyan. Itu jika satu anak, jika sepuluh anak tinggal mengalikan. Dan semakin banyak kebaikan kita ajarkan kepada si anak, makin banyak pula pahala mengalir kepada diri kita.
Kebanyakan orang lebih suka investasinya diletakkan untuk menambah jumlah harta, baik itu rumah, tanah, mobil, emas, tabungan dlsb. Banyak yang berpikir lebih baik anaknya sedikit agar bisa punya rumah lebih luas. Banyak anak akan banyak pula makan biaya. Padahal biaya itu bisa diinvestkan untuk menambah jumlah mobil, memperluas pekarangan, memperbesar usaha, meningkatkan rekening tabungan, memelihara kucing, menekuni hobby seperti koleksi perangko langka, koleksi keris pusaka atau koleksi korek api zippo, yang gak bakal bisa dilakukan kalo banyak anak. Wow….
Yah, itu semua hak masing-masing orang untuk membelanjakan apa yang dimilikinya. Dan memang tidak semua orang bisa beranak banyak. Namun alangkah beruntungnya jika pembelanjaan rejekinya digunakan untuk investasi membesarkan manusia, walaupun bukan anaknya sendiri. Karena satu manusia yang menjadi baik karena usaha kita, maka itu merupakan harta yang tak bisa dibandingkan dengan kekayaan apapun di dunia ini.
http://www.pitutur.net/studi-banding.jsp
Agar al-imtidadud da’awi (penyebaran pertumbuhan da’wah) semakin berpengaruh dalam perubahan, pembinaan, dan siyaghatu al-binaai al-ijtima’i (penataan struktur kemasyarakatan), tidak cukup hanya kita respon dengan al-imtidadu tanzhimi (penyebaran pertumbuhan struktur dakwah). Begitu pula agar struktur kemasyarakatan ini semakin dekat dengan siyaghatu al-binaai al-Islamiy (tatanan struktur masyarakat islami), tidak cukup hanya kita respon dengan al-imtidadud tanzhimi, memperluas dan memperlebar struktur kita.
Respon-respon structural itu harus ditindaklanjuti dengan al-imtidad at-tarbawi (pengembangan pembinaan). Hajman wa waznan, baik kapasitas ataupun bobotnya. Pengembangan tarbiyah yang sudah merupakan pekerjaan kita sehari-hari dan merupakan basis operasional, harus kita kembangkan kapasitas daya tampungnya. Sudah banyak yang menunggu untuk ditarbiyah. Sekarang tidak terbatas pada level mahasiswa, pemuda, atau akademisi. Para professional, pengusaha, praktisi bisnis, banyak yang menunggu untuk ditangani secara tarbawi. Sehingga kapasitas tarbiyah kita harus meningkat. Efeknya, tuntutan kepada pengembangan manhaj tarbiyah pun harus meningkat. Pendekatan tarbiyah untuk pemuda dan mahasiswa berbeda dengan pendekatan tarbiyah kepada alim ulama dan mubaligh. Berbeda pula dengan para professional, praktisi bisnis, dan lain-lain. Oleh karena itu, fann at-tarbawi, penguasaan teknis operasional tarbiyah harus semakin meningkat. Agar kapasitas tarbiyah daya tampungnya semakin luas.
Untuk menjaga kapasitas, daya dan bobot tarbiyah, jangan sampai tarbiyah kita berkembang nuansanya menjadi ta’lim, apalagi tabligh. Karena ta’lim itu tazwidul ‘ilm (pembekalan ilmu), dan tabligh itu tazwidul ma’lumat (pembekalan informasi). Sedangkan tarbiyah merupakan tashihul aqidah, tashihul fikrah, tashihul akhlaq, dan tashihul ‘ibadah. Sehingga bobot taujihnya harus sangat menyentuh mafatihul uqul, mafatihul qulub, wa mafatihun nufus. Harus membuka kunci-kunci jiwa, hati, dan akal manusia. Tarbiyah harus lebih menggugah, lebih berkesan, dan lebih membangkitkan. Sebab tarbiyah bukan talqinul ulum.
Lapisan pendukung dan simpatisan dakwah menunggu penanganan kita. Kalau mereka merasakannya sama dengan majelis ta’lim umum, bahkan naudzubillah dirasakan sama dengan dakwahtainment, maka itu tidak akan menghasilkan potensi dakwah. Ini harus ditata. Karena tarbiyah itu merupakan kerja pertama dan utama jama’ah dakwah kita untuk membangun potensi SDMnya.
Walaupun begitu, tarbiyah, sebagai upaya manusia, bisa saja—naudzubillah—terjadi infilath tarbawi/falatan tarbawi. Artinya hasil tarbiyah yang tidak terkontrol. Hasil kerja keras dan pengorbanan kita, bisa saja natijahnya jelek. Tidak saesuai dengan yang kita inginkan. Infilat tarbawi biasanya berbentuk:
1. Munculnya tasyaddud, sikap eksklusif, ekstrim, dan merasa benar sendiri. Ini harus dipantau. Padahal kita memiliki pandangan ijabiyah ru’yah (memandang sisi positif). Pada hakekatnya kebaikan itu ada di mana-mana. Cuma ada yang terkonsolidasi oleh kita dan ada yang belum.
2. Bersikap kamaliyat (perfeksionis). Seolah-olah tarbiyah itu targetnya menciptakan insan malaki, manusia berkualitas malaikat. Ini juga bentuk infilat tarbawi, bentuk penyimpangan.
3. Bentuk infilath tarbawi yang lain adalah juz’iyyah. Hanya menukik di sector tertentu saja. Misalnya ruhiyah saja, sementara fikriyah kurang berkembang. Sehingga pertumbuhan cara berfikirnya ketinggalan. Tidak mampu menghadapi komunikasi fikriyah seperti yang kita jumpai di lapangan setelah musyarokah ini. Atau hanya menukik di bidang fikriyah atau siyasah saja. Padahal yang kita harapkan adalah tarbiyah yang integral dan terpadu.
Selain imtidad tarbawi, pertumbuhan dakwah kita juga menuntut imtidad tsaqofy. Kita harus belajar dan belajar, terus menerus. Kita harus mau membaca dan membaca. Baik bacaan yang tertulis di buku-buku, majalah-majalah, surat kabar, radio atau TV. Juga membaca kehidupan masyarakat. Ini semua penting. Sehingga tsaqofah kita berkembang, tidak ketinggalan di segala sector.
Kita bergaul dengan mereka yang beraneka ragam keyakinan, beraneka ragam latar belakang ideology, pendidikan, budaya, dan bahkan kepentingannya. Supaya kita tidak gagap, kekurangan modal ketika menghadapi mereka, maka tsaqofah kita harus ditingkatkan. Bagi yang masih mempunyai kesempatan belajar formal, silahkan tingkatkan. Apakah S1, S2, S3, kalau ada S4 kita masuki. Bagi yang pendidikan formalnya sudah tertib, maka informalnya harus iqro’, terus membaca. Memang kalau kita tidak pandai memenej waktu, tazwidul tsaqafah (pembekalan wawasan) ini akan merosot.
Imtidad tsaqofiy—hazman waznan—harus ditingkatkan. Apalagi ajaran Islam mengajarkan bahwa thalabul ‘ilmi itu minal mahdi ilal lahdi. Menuntut ilmu itu dari bauaian hingga liang kubur. Uthlubul ‘ilma walau bi shin. Walaupun di Cina. Padahal waktu itu dakwah Islam belum sampai ke Cina. Tapi kata Rasul carilah ilmu itu sampai ke negeri Cina.
Jama’ah kita ini, di mana pun, terkenal sebagai madrasah, di mana di dalamnya selalu belajar dan meningkatkan diri, sudah menjadi shibghoh yaumiyah, warna keseharian kita.
Imtidad fanni, penguasaan teknik operasional sesuai bidang dan tugas kerja kita, baik kerja tanzhimiyah atau kerja professional. Penguasaan teknis secara lebih mengerucut sesuai dengan latar belakang tugas kita semakin penting.
Berikutnya adalah imtidad idari. Organisasi kita semakin besar, memerlukan manajerial yang tangguh. Sesuai dengan karakter organisasi jama’ah kita, adalah bukan karakter birokrasi, tapi karakter mutathowwi’in (sukarela). Oleh karena itu kita harus membagi pendelegasian wewenang, tugas-tugas secara lebih merata dan lebih meluas. Mungkin kalau dilihat dari sudut pandang birokrasi—perusahaan atau pemerintahan—organisasi kita amat bengkak. Karena kita ini tidak ada keterkaitan antara penugasan dengan standar gaji. Kalau pun ada, itu sifatnya hanya ta’awun. Itu pun jauh dari standar untuk ma’isyah. Karena kaitannya bukan ma’isyah, tapi lebih kepada muwasholah (penyambung) saja.
Karakter organisasi yang mutathowwi’in, sukarelawan ini, tugasnya harus terbagi. Kewenangan didelegasikan d I dalam bidang-bidang. Kalau ada pos-pos yang kurang berjalan, kita tingkatkan agar lebih mampu berjalan dan memikul tugas secara lebih baik. Bukan dengan cara ditekel/diambil. Kita berusaha untuk meningkatkan para penjaga pos agar bertugas secara bertahap. Agar terbagi secara baik, terlaksana melalui proses ta’awanu ‘alal birri wat taqwa. Ini karena tanzhim kita adalah tanzhim mutatowwi’in, bukan birokrasi.
Karakter organisasi lain, yang terkenal sibuk dan bekerja adalah ketua dan sekretaris. Di organisasi kemasyarakatan itu hal biasa. Mudah-mudahan, insya Allah, itu tidak akan merembes kepada kita. Kita sudah terbagi, semua bekerja, yang penting adalah tanasuq dzaatii. Singkronisasi antar komponen organisasi dalam bidang tertentu, dan singkronisasi antara bidang dengan bidang yang lain. Setiap potensi kader harus termanfaatkan. Dengan begitu semakin meningkat kapasitas, bobot, dan kompetensinya.
Selanjutnya al-imtidad al-iqtishodiy (perkembangan ekonomi). Sampai sekarang pembiayaan dakwah kita masih dalam level konvensional melalui tadhiyyah dari ikhwan dan akhwat, dari ta’awun ikhowi yang luar biasa. Tentu berkahnya tidak diragukan. Tapi kalau diakaitkan dengan tugas berat ke depan, pengembangan ekonomi dakwah harus semakin professional. Basis ta’awun dan tadhiyyah harus selalu terpelihara, karena itu adalah modal awal. Tapi kalau modal awal itu tidak berkembang menjadi professional, maka akan banyak pembiayaan-pembiayaan dakwah yang tidak tertangani secara konvensional.
Sudah barang tentu, Allahu Ghaniyyun Karim. Semua sumber kekuatan, termasuk sumber ekonomi adalah dari Allah SWT. Tapi Allah memerintahkan kita bekerja. Rasulullah SAW pernah melihat seseorang yang setiap hari nongkrong terus di masjid. Beliau bertanya, “Siapa yang member nafkah dia?”. Sahabat menjawab, “Saudaranya”. Kata Rasulullah: “Saudaranya itu lebih baik dari dia”.
Umar bin Khattab juga melihat fenomena serupa. Ada orang terus menerus berdo’a di masjid. Kata beliau, “Alaa ta’khudzu fa’san, litahtathibu?” Mengapa kamu tidak ambil kampak, agar kamu mencari kayu. “Fa innas samaa la tumthiru dzahaban wa la fidhdhoh”, sesungguhnya langit tidak akan pernah hujan emas atau perak. Allah akan menurunkan rizki—apalagi rizki untuk dakwah, yang penting kita tampil di hadapan Allah dengan kerja keras.
Sudah tentu ini untuk para ikhwan dan akhwat yang mempunyai bakat di bidangnya. Kalau tidak mempunyai bakat jangan di dorong-dorong. Karena ada dua kerugiannya: bisnis rusak, dakwah rusak.
Disinilah kemudian peran takaful-ta’awun. Kita bakatnya berbeda-beda. Ada yang tumbuh dengan bakat ekonomi, bakat politik, bakat budaya, bakat kerja di charity. Dari semua bakat yang tumbuh ini terjadi ta’awun dan takaful, saling menopang.
Rasa berbagi dari ikhwah yang sukses ekonominya kepada ikhwan yang menekuni bidang lain harus ditumbuh suburkan. Supoaya tidak aka nada komentar dari masyarakat, “Kasihan itu ustadz, dibiarin sama ikhwannya” Walaupun ikhwan akhwat itu ikhlas, tekun menekuni bidangnya walaupun tidak berefek secara ekonomi. Tapi masyarakat yang akan berkomentar. Banyakl komentar itu dating kepada saya. Biasanya selagi masih dapat saya tangani, saya akan tangani sendiri. Kalau tidak, biasanya saya transfer ke ikhwan lain. Tapi kita tentu tidak harus menunggu komentar dari masyarakat. Maka, ikhwah harus mempunyai semangat berbagi. Alhamdulillah, beberapa ikhwah yang ekonominya baik, mempunyai daftar kafalah untuk ikhwah lain. Kalau kebiasaan ini ditumbuh suburkan, Insya Allah semakin berkah dakwah kita.
Perkembangan ekonomi ini, baik kapasitas atau bobotnya harus meningkat. Dari dulu sering saya komentari, Alhamdulillah pertumbuhan ekonomi di liqo’at/halaqoh itu berkah. Tapi pasar itu lebih luas dari halaqoh. Ketika dating ke halaqoh ada yang bawa jilbab, yang ini bawa barang lainnya, insya Allah berkah. Tapi untuk ekonomi dakwah itu kurang. Salah satu yang dibangun Rasulullah SAW setelah hijrah itu adalah pasar. Maka semuanya harus seimbang anatara pertumbuhan tanzhimi, tarbawi, tsaqofi, fanni, idari, dan iqtishady.
Berikutnya adalah factor ijtima’i. Komunikasi social kita harus diperluas. Dalam hal komunikasi social, tidak perlu memakai taqwim nukhbawi (ukuran kader). Kita perluas komunikasi social kita, lintas partai, jama’ah, agama, dan etnis. Kita lakukan komunikasi secara luas. Karena keragaman atau pluralitas itu adalah fitrah. Rasulullah SAW juga mengembangkan hubungan secara luas. Bahkan ada komunikasi social yang jarang terungkap dari sirah nabawiyah, yang disampaikan Abu Bakar Shiddiq. Ketika menjadi khalifah pertama, beliau sangat memperhatikan kebijakan dan kebiasaan Rasulullah SAW.
Salah satunya, ternyata Rasulullah SAW melakukan komunikasi yang sangat baik dan akrab dengan seorang Yahudi yang buta matanya. Setiap pagi Rasulullah SAW datang mengantar roti dan susu. Orang Yahudi ini sudah tua dan giginya ompong. Kalau diberi roti yang kering dan ada air, roti itu dicelupkan. Kalau tidak ada, dikunyahkan Rasulullah, setelah itu disuapkan kepada orang Yahudi itu. Peristiwa itu hanya diketahui Abu Bakar.
Begitu Rasulullah wafat, Abu Bakar menggantikannya. Karena Yahudi ini buta, ia tidak tahu pada Abu Bakar. Ketika Abu Bakar menyuapkan roti, Yahudi itu berkata, “Siapa kamu?” Abu Bakar menjawab, “Saya biasa datang setiap pagi”—maksudnya menemani Rasulullah. Orang Yahudi berkata, “Tapi rasanya tidak begini, dia lebih halus dan lebih hangat”. Abu Bakar pun menangis.Ini adalah komunikasi lintas agama, dan itu merupakan bentuk riil dari rahmatan lil alamin. Sampai orang Yahudi pun menikmati Islam dalam keyahudiannya. Orang Kristen menikmati Islam dalam kekristenannya.
Walaupun entitas non muslim minoritas di Indonesia, tetap harus terjangkau oleh komunikasi social. Di lingkungan umat Islam diperkokoh. Jangan terhambat oleh beda yayasan, beda organisasi, beda partai. Kita harus terbuka. Kalau mereka mulutnya usil kepada kita, kita maafkan. Karena kita kader dakwah. Kadang-kadang ada organisasi yang terkontaminasi oleh kepentingan partai tertentu, lalu usil kepada kita. Maka kita harus lebih dewasa meresponnya. Tidak perlu terprovokasi oleh sifat-sifat yang kita yakini bukan sifat asli dari organisasi itu. Sekedar terkontaminasi, terkotori oleh kepentingan partai tertentu. Kita jangan mudah terpancing untuk kemudian ketus atau menjadi cuek kepda organisasi itu. Mereka tetap ikhwan kita, saudara kita seiman.
Alaqoh ijtima’i diperluas. Agar kehadiran kita diterima secara baik oleh seluruh komponen masyarakat, lintas partai, agama, dan organisasi. Kalaupun masih ada resistensi, itu bagian kecil dan biasanya berwarna ideologis politik.
Dalam berkomunikasi, prinsipnya, “sayyidul qaumi khadimuhum”, selalu berkhidmat. Dalam Islam, khidmat itu sampai ke tingkat “tabassumuka fi wajhika li akhika laka shadaqah”. Murah senyum, ramah, santun, itu merupakan modal dasar bagi komunikasi social kita.
Ini bagian dari tanhidiyah kita menuju mihwar daulah. Agar tingkat resistensi kehadiran kita di tengah-tengah pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara semakin kecil. Karena masyarakat melihat realitas fenomena kesantunan, keramahan, dan keterbukaan kita dalam komunikasi, insya Allah resistensi itu semakin mengecil, ia akan selalu ada, tapi akan bisa kita kurangi.
Berikutnya. Imtidad siyasi. Ruang lingkup komunikasi politik harus diperluas. Kemampuan berkomunikasi politik sangat besar pengaruhnya. Komunikasi politik itu mencari kemungkinan-kemungkinan di tengah ketidakmungkinan. Mencari titik temu bersama. Kita kelola dengan baik, supaya tidak ada benturan yang tidak perlu. Kita memerlukan peluang dan ruang pertumbuhan. Untuk menjamin keamanan, ruang dan peluang pertumbuhan, kita harus mengurangi komplikasi-komplikasi politik dengan pihak manapun agar kita mencapai posisi yang aman, bahkan sampai ke posisi dominan. Peluang-peluang kita terbuka banyak. Itu harus kita manfaatkan untuk lebih mengokohkan dakwah dan memperbesar dakwah.
Terakhir, imtidad i’lami. Pertumbuhan di sektor media massa. Memang beberapa factor yang mencuat dan dianggap kendala adalah pembiayaan. Tapi ‘ala kulli hal, masalah i’lam (media) ini perlu dikemas secara baik. i’lam yang paling mendasar dalam gerakan dakwah ini adalah performance dari setiap diri kita. Setiap kita harus memancarkan sum’ah thayyibah (aroma yang baik) bagi jama’ahnya. Itulah modal dasar i’lam.
Di tahun 50-an Sayyid Qutb pernah didatangi banyak aktivis Islam. Mereka mengeluh tentang i’lam. Ada yang berbicara kurang modal, ada yang berbicara masalah keamanan. Ada yang mengeluh majalah-majalahnya sering dibredel, diberangus, dicabut izinnya, atau kantornya digerebek. Sayyid Qutb berkata, “I’lam asasi adalah anfusuhum”. Media utama adalah diri kader itu sendiri.
Mrengelola i’lam ini terkadang gamang. Apakah ini tidak termasuk riya, apa tidak merusak zuhud kita, merusak tawadhu kita?
Kalau kita mengumumkan hal-hal yang terkait dengan pribadi, milik kita atau orang lain secara pribadi, itu baru bermasalah. Tapi kalau terkait dengan kepentingan public, yang kita kerjakan, itu justru diperlukan. Untuk merangsang orang lain mengikuti, membantu, dan mendukungnya. Sikap-sikap kita yang membela umat harus ditampilkan. Bahkan itu bisa wajib, karena mendukung eksisistensi dakwah kita, pertumbuhan dakwah kita.
Faktor-faktor tadi secara simultan bergerak, tumbuh, mutawazin, berkembang. Insya Allah dakwah ini bukan hanya berkembang, tapi pengaruhnya, suaranya mudah didengar. Komentarnya mudah diikuti. Kritiknya mudah diterima. Karena kapasitas dan bobot tanzhimi, tarbawi, tsaqofy, fanni, idari, iqtishady, ijtima’i, siyasi, dan i’lami terkelola, terkemas secara baik, simultan dan seimbang.
Insya Allah ini akan menjadi modal agar dakwah dan jama’ah kita berpengaruh. Jika berbicara didengar, Jika bertindak terasa.
Insya Allah jama’ah dakwah kita semakin berbobot. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan taufiq, ri’ayah, inayah. Memberikan tamkin kepada kita. Sehingga semakin mendekatkan diri kita kepada ridha Allah sampai pada li i’lai kalimatillahi hiyal ‘ulya.
Respon-respon structural itu harus ditindaklanjuti dengan al-imtidad at-tarbawi (pengembangan pembinaan). Hajman wa waznan, baik kapasitas ataupun bobotnya. Pengembangan tarbiyah yang sudah merupakan pekerjaan kita sehari-hari dan merupakan basis operasional, harus kita kembangkan kapasitas daya tampungnya. Sudah banyak yang menunggu untuk ditarbiyah. Sekarang tidak terbatas pada level mahasiswa, pemuda, atau akademisi. Para professional, pengusaha, praktisi bisnis, banyak yang menunggu untuk ditangani secara tarbawi. Sehingga kapasitas tarbiyah kita harus meningkat. Efeknya, tuntutan kepada pengembangan manhaj tarbiyah pun harus meningkat. Pendekatan tarbiyah untuk pemuda dan mahasiswa berbeda dengan pendekatan tarbiyah kepada alim ulama dan mubaligh. Berbeda pula dengan para professional, praktisi bisnis, dan lain-lain. Oleh karena itu, fann at-tarbawi, penguasaan teknis operasional tarbiyah harus semakin meningkat. Agar kapasitas tarbiyah daya tampungnya semakin luas.
Untuk menjaga kapasitas, daya dan bobot tarbiyah, jangan sampai tarbiyah kita berkembang nuansanya menjadi ta’lim, apalagi tabligh. Karena ta’lim itu tazwidul ‘ilm (pembekalan ilmu), dan tabligh itu tazwidul ma’lumat (pembekalan informasi). Sedangkan tarbiyah merupakan tashihul aqidah, tashihul fikrah, tashihul akhlaq, dan tashihul ‘ibadah. Sehingga bobot taujihnya harus sangat menyentuh mafatihul uqul, mafatihul qulub, wa mafatihun nufus. Harus membuka kunci-kunci jiwa, hati, dan akal manusia. Tarbiyah harus lebih menggugah, lebih berkesan, dan lebih membangkitkan. Sebab tarbiyah bukan talqinul ulum.
Lapisan pendukung dan simpatisan dakwah menunggu penanganan kita. Kalau mereka merasakannya sama dengan majelis ta’lim umum, bahkan naudzubillah dirasakan sama dengan dakwahtainment, maka itu tidak akan menghasilkan potensi dakwah. Ini harus ditata. Karena tarbiyah itu merupakan kerja pertama dan utama jama’ah dakwah kita untuk membangun potensi SDMnya.
Walaupun begitu, tarbiyah, sebagai upaya manusia, bisa saja—naudzubillah—terjadi infilath tarbawi/falatan tarbawi. Artinya hasil tarbiyah yang tidak terkontrol. Hasil kerja keras dan pengorbanan kita, bisa saja natijahnya jelek. Tidak saesuai dengan yang kita inginkan. Infilat tarbawi biasanya berbentuk:
1. Munculnya tasyaddud, sikap eksklusif, ekstrim, dan merasa benar sendiri. Ini harus dipantau. Padahal kita memiliki pandangan ijabiyah ru’yah (memandang sisi positif). Pada hakekatnya kebaikan itu ada di mana-mana. Cuma ada yang terkonsolidasi oleh kita dan ada yang belum.
2. Bersikap kamaliyat (perfeksionis). Seolah-olah tarbiyah itu targetnya menciptakan insan malaki, manusia berkualitas malaikat. Ini juga bentuk infilat tarbawi, bentuk penyimpangan.
3. Bentuk infilath tarbawi yang lain adalah juz’iyyah. Hanya menukik di sector tertentu saja. Misalnya ruhiyah saja, sementara fikriyah kurang berkembang. Sehingga pertumbuhan cara berfikirnya ketinggalan. Tidak mampu menghadapi komunikasi fikriyah seperti yang kita jumpai di lapangan setelah musyarokah ini. Atau hanya menukik di bidang fikriyah atau siyasah saja. Padahal yang kita harapkan adalah tarbiyah yang integral dan terpadu.
Selain imtidad tarbawi, pertumbuhan dakwah kita juga menuntut imtidad tsaqofy. Kita harus belajar dan belajar, terus menerus. Kita harus mau membaca dan membaca. Baik bacaan yang tertulis di buku-buku, majalah-majalah, surat kabar, radio atau TV. Juga membaca kehidupan masyarakat. Ini semua penting. Sehingga tsaqofah kita berkembang, tidak ketinggalan di segala sector.
Kita bergaul dengan mereka yang beraneka ragam keyakinan, beraneka ragam latar belakang ideology, pendidikan, budaya, dan bahkan kepentingannya. Supaya kita tidak gagap, kekurangan modal ketika menghadapi mereka, maka tsaqofah kita harus ditingkatkan. Bagi yang masih mempunyai kesempatan belajar formal, silahkan tingkatkan. Apakah S1, S2, S3, kalau ada S4 kita masuki. Bagi yang pendidikan formalnya sudah tertib, maka informalnya harus iqro’, terus membaca. Memang kalau kita tidak pandai memenej waktu, tazwidul tsaqafah (pembekalan wawasan) ini akan merosot.
Imtidad tsaqofiy—hazman waznan—harus ditingkatkan. Apalagi ajaran Islam mengajarkan bahwa thalabul ‘ilmi itu minal mahdi ilal lahdi. Menuntut ilmu itu dari bauaian hingga liang kubur. Uthlubul ‘ilma walau bi shin. Walaupun di Cina. Padahal waktu itu dakwah Islam belum sampai ke Cina. Tapi kata Rasul carilah ilmu itu sampai ke negeri Cina.
Jama’ah kita ini, di mana pun, terkenal sebagai madrasah, di mana di dalamnya selalu belajar dan meningkatkan diri, sudah menjadi shibghoh yaumiyah, warna keseharian kita.
Imtidad fanni, penguasaan teknik operasional sesuai bidang dan tugas kerja kita, baik kerja tanzhimiyah atau kerja professional. Penguasaan teknis secara lebih mengerucut sesuai dengan latar belakang tugas kita semakin penting.
Berikutnya adalah imtidad idari. Organisasi kita semakin besar, memerlukan manajerial yang tangguh. Sesuai dengan karakter organisasi jama’ah kita, adalah bukan karakter birokrasi, tapi karakter mutathowwi’in (sukarela). Oleh karena itu kita harus membagi pendelegasian wewenang, tugas-tugas secara lebih merata dan lebih meluas. Mungkin kalau dilihat dari sudut pandang birokrasi—perusahaan atau pemerintahan—organisasi kita amat bengkak. Karena kita ini tidak ada keterkaitan antara penugasan dengan standar gaji. Kalau pun ada, itu sifatnya hanya ta’awun. Itu pun jauh dari standar untuk ma’isyah. Karena kaitannya bukan ma’isyah, tapi lebih kepada muwasholah (penyambung) saja.
Karakter organisasi yang mutathowwi’in, sukarelawan ini, tugasnya harus terbagi. Kewenangan didelegasikan d I dalam bidang-bidang. Kalau ada pos-pos yang kurang berjalan, kita tingkatkan agar lebih mampu berjalan dan memikul tugas secara lebih baik. Bukan dengan cara ditekel/diambil. Kita berusaha untuk meningkatkan para penjaga pos agar bertugas secara bertahap. Agar terbagi secara baik, terlaksana melalui proses ta’awanu ‘alal birri wat taqwa. Ini karena tanzhim kita adalah tanzhim mutatowwi’in, bukan birokrasi.
Karakter organisasi lain, yang terkenal sibuk dan bekerja adalah ketua dan sekretaris. Di organisasi kemasyarakatan itu hal biasa. Mudah-mudahan, insya Allah, itu tidak akan merembes kepada kita. Kita sudah terbagi, semua bekerja, yang penting adalah tanasuq dzaatii. Singkronisasi antar komponen organisasi dalam bidang tertentu, dan singkronisasi antara bidang dengan bidang yang lain. Setiap potensi kader harus termanfaatkan. Dengan begitu semakin meningkat kapasitas, bobot, dan kompetensinya.
Selanjutnya al-imtidad al-iqtishodiy (perkembangan ekonomi). Sampai sekarang pembiayaan dakwah kita masih dalam level konvensional melalui tadhiyyah dari ikhwan dan akhwat, dari ta’awun ikhowi yang luar biasa. Tentu berkahnya tidak diragukan. Tapi kalau diakaitkan dengan tugas berat ke depan, pengembangan ekonomi dakwah harus semakin professional. Basis ta’awun dan tadhiyyah harus selalu terpelihara, karena itu adalah modal awal. Tapi kalau modal awal itu tidak berkembang menjadi professional, maka akan banyak pembiayaan-pembiayaan dakwah yang tidak tertangani secara konvensional.
Sudah barang tentu, Allahu Ghaniyyun Karim. Semua sumber kekuatan, termasuk sumber ekonomi adalah dari Allah SWT. Tapi Allah memerintahkan kita bekerja. Rasulullah SAW pernah melihat seseorang yang setiap hari nongkrong terus di masjid. Beliau bertanya, “Siapa yang member nafkah dia?”. Sahabat menjawab, “Saudaranya”. Kata Rasulullah: “Saudaranya itu lebih baik dari dia”.
Umar bin Khattab juga melihat fenomena serupa. Ada orang terus menerus berdo’a di masjid. Kata beliau, “Alaa ta’khudzu fa’san, litahtathibu?” Mengapa kamu tidak ambil kampak, agar kamu mencari kayu. “Fa innas samaa la tumthiru dzahaban wa la fidhdhoh”, sesungguhnya langit tidak akan pernah hujan emas atau perak. Allah akan menurunkan rizki—apalagi rizki untuk dakwah, yang penting kita tampil di hadapan Allah dengan kerja keras.
Sudah tentu ini untuk para ikhwan dan akhwat yang mempunyai bakat di bidangnya. Kalau tidak mempunyai bakat jangan di dorong-dorong. Karena ada dua kerugiannya: bisnis rusak, dakwah rusak.
Disinilah kemudian peran takaful-ta’awun. Kita bakatnya berbeda-beda. Ada yang tumbuh dengan bakat ekonomi, bakat politik, bakat budaya, bakat kerja di charity. Dari semua bakat yang tumbuh ini terjadi ta’awun dan takaful, saling menopang.
Rasa berbagi dari ikhwah yang sukses ekonominya kepada ikhwan yang menekuni bidang lain harus ditumbuh suburkan. Supoaya tidak aka nada komentar dari masyarakat, “Kasihan itu ustadz, dibiarin sama ikhwannya” Walaupun ikhwan akhwat itu ikhlas, tekun menekuni bidangnya walaupun tidak berefek secara ekonomi. Tapi masyarakat yang akan berkomentar. Banyakl komentar itu dating kepada saya. Biasanya selagi masih dapat saya tangani, saya akan tangani sendiri. Kalau tidak, biasanya saya transfer ke ikhwan lain. Tapi kita tentu tidak harus menunggu komentar dari masyarakat. Maka, ikhwah harus mempunyai semangat berbagi. Alhamdulillah, beberapa ikhwah yang ekonominya baik, mempunyai daftar kafalah untuk ikhwah lain. Kalau kebiasaan ini ditumbuh suburkan, Insya Allah semakin berkah dakwah kita.
Perkembangan ekonomi ini, baik kapasitas atau bobotnya harus meningkat. Dari dulu sering saya komentari, Alhamdulillah pertumbuhan ekonomi di liqo’at/halaqoh itu berkah. Tapi pasar itu lebih luas dari halaqoh. Ketika dating ke halaqoh ada yang bawa jilbab, yang ini bawa barang lainnya, insya Allah berkah. Tapi untuk ekonomi dakwah itu kurang. Salah satu yang dibangun Rasulullah SAW setelah hijrah itu adalah pasar. Maka semuanya harus seimbang anatara pertumbuhan tanzhimi, tarbawi, tsaqofi, fanni, idari, dan iqtishady.
Berikutnya adalah factor ijtima’i. Komunikasi social kita harus diperluas. Dalam hal komunikasi social, tidak perlu memakai taqwim nukhbawi (ukuran kader). Kita perluas komunikasi social kita, lintas partai, jama’ah, agama, dan etnis. Kita lakukan komunikasi secara luas. Karena keragaman atau pluralitas itu adalah fitrah. Rasulullah SAW juga mengembangkan hubungan secara luas. Bahkan ada komunikasi social yang jarang terungkap dari sirah nabawiyah, yang disampaikan Abu Bakar Shiddiq. Ketika menjadi khalifah pertama, beliau sangat memperhatikan kebijakan dan kebiasaan Rasulullah SAW.
Salah satunya, ternyata Rasulullah SAW melakukan komunikasi yang sangat baik dan akrab dengan seorang Yahudi yang buta matanya. Setiap pagi Rasulullah SAW datang mengantar roti dan susu. Orang Yahudi ini sudah tua dan giginya ompong. Kalau diberi roti yang kering dan ada air, roti itu dicelupkan. Kalau tidak ada, dikunyahkan Rasulullah, setelah itu disuapkan kepada orang Yahudi itu. Peristiwa itu hanya diketahui Abu Bakar.
Begitu Rasulullah wafat, Abu Bakar menggantikannya. Karena Yahudi ini buta, ia tidak tahu pada Abu Bakar. Ketika Abu Bakar menyuapkan roti, Yahudi itu berkata, “Siapa kamu?” Abu Bakar menjawab, “Saya biasa datang setiap pagi”—maksudnya menemani Rasulullah. Orang Yahudi berkata, “Tapi rasanya tidak begini, dia lebih halus dan lebih hangat”. Abu Bakar pun menangis.Ini adalah komunikasi lintas agama, dan itu merupakan bentuk riil dari rahmatan lil alamin. Sampai orang Yahudi pun menikmati Islam dalam keyahudiannya. Orang Kristen menikmati Islam dalam kekristenannya.
Walaupun entitas non muslim minoritas di Indonesia, tetap harus terjangkau oleh komunikasi social. Di lingkungan umat Islam diperkokoh. Jangan terhambat oleh beda yayasan, beda organisasi, beda partai. Kita harus terbuka. Kalau mereka mulutnya usil kepada kita, kita maafkan. Karena kita kader dakwah. Kadang-kadang ada organisasi yang terkontaminasi oleh kepentingan partai tertentu, lalu usil kepada kita. Maka kita harus lebih dewasa meresponnya. Tidak perlu terprovokasi oleh sifat-sifat yang kita yakini bukan sifat asli dari organisasi itu. Sekedar terkontaminasi, terkotori oleh kepentingan partai tertentu. Kita jangan mudah terpancing untuk kemudian ketus atau menjadi cuek kepda organisasi itu. Mereka tetap ikhwan kita, saudara kita seiman.
Alaqoh ijtima’i diperluas. Agar kehadiran kita diterima secara baik oleh seluruh komponen masyarakat, lintas partai, agama, dan organisasi. Kalaupun masih ada resistensi, itu bagian kecil dan biasanya berwarna ideologis politik.
Dalam berkomunikasi, prinsipnya, “sayyidul qaumi khadimuhum”, selalu berkhidmat. Dalam Islam, khidmat itu sampai ke tingkat “tabassumuka fi wajhika li akhika laka shadaqah”. Murah senyum, ramah, santun, itu merupakan modal dasar bagi komunikasi social kita.
Ini bagian dari tanhidiyah kita menuju mihwar daulah. Agar tingkat resistensi kehadiran kita di tengah-tengah pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara semakin kecil. Karena masyarakat melihat realitas fenomena kesantunan, keramahan, dan keterbukaan kita dalam komunikasi, insya Allah resistensi itu semakin mengecil, ia akan selalu ada, tapi akan bisa kita kurangi.
Berikutnya. Imtidad siyasi. Ruang lingkup komunikasi politik harus diperluas. Kemampuan berkomunikasi politik sangat besar pengaruhnya. Komunikasi politik itu mencari kemungkinan-kemungkinan di tengah ketidakmungkinan. Mencari titik temu bersama. Kita kelola dengan baik, supaya tidak ada benturan yang tidak perlu. Kita memerlukan peluang dan ruang pertumbuhan. Untuk menjamin keamanan, ruang dan peluang pertumbuhan, kita harus mengurangi komplikasi-komplikasi politik dengan pihak manapun agar kita mencapai posisi yang aman, bahkan sampai ke posisi dominan. Peluang-peluang kita terbuka banyak. Itu harus kita manfaatkan untuk lebih mengokohkan dakwah dan memperbesar dakwah.
Terakhir, imtidad i’lami. Pertumbuhan di sektor media massa. Memang beberapa factor yang mencuat dan dianggap kendala adalah pembiayaan. Tapi ‘ala kulli hal, masalah i’lam (media) ini perlu dikemas secara baik. i’lam yang paling mendasar dalam gerakan dakwah ini adalah performance dari setiap diri kita. Setiap kita harus memancarkan sum’ah thayyibah (aroma yang baik) bagi jama’ahnya. Itulah modal dasar i’lam.
Di tahun 50-an Sayyid Qutb pernah didatangi banyak aktivis Islam. Mereka mengeluh tentang i’lam. Ada yang berbicara kurang modal, ada yang berbicara masalah keamanan. Ada yang mengeluh majalah-majalahnya sering dibredel, diberangus, dicabut izinnya, atau kantornya digerebek. Sayyid Qutb berkata, “I’lam asasi adalah anfusuhum”. Media utama adalah diri kader itu sendiri.
Mrengelola i’lam ini terkadang gamang. Apakah ini tidak termasuk riya, apa tidak merusak zuhud kita, merusak tawadhu kita?
Kalau kita mengumumkan hal-hal yang terkait dengan pribadi, milik kita atau orang lain secara pribadi, itu baru bermasalah. Tapi kalau terkait dengan kepentingan public, yang kita kerjakan, itu justru diperlukan. Untuk merangsang orang lain mengikuti, membantu, dan mendukungnya. Sikap-sikap kita yang membela umat harus ditampilkan. Bahkan itu bisa wajib, karena mendukung eksisistensi dakwah kita, pertumbuhan dakwah kita.
Faktor-faktor tadi secara simultan bergerak, tumbuh, mutawazin, berkembang. Insya Allah dakwah ini bukan hanya berkembang, tapi pengaruhnya, suaranya mudah didengar. Komentarnya mudah diikuti. Kritiknya mudah diterima. Karena kapasitas dan bobot tanzhimi, tarbawi, tsaqofy, fanni, idari, iqtishady, ijtima’i, siyasi, dan i’lami terkelola, terkemas secara baik, simultan dan seimbang.
Insya Allah ini akan menjadi modal agar dakwah dan jama’ah kita berpengaruh. Jika berbicara didengar, Jika bertindak terasa.
Insya Allah jama’ah dakwah kita semakin berbobot. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan taufiq, ri’ayah, inayah. Memberikan tamkin kepada kita. Sehingga semakin mendekatkan diri kita kepada ridha Allah sampai pada li i’lai kalimatillahi hiyal ‘ulya.
Betapa dahsyatnya pengaruh media terhadap pembentukan opini publik kian tak terbantahkan, Senin, 3 Oktober lalu. Kala itu, dalam pertemuan antara Komisi III DPR, KPK, Kejagung dan Polri, sebuah pernyataan untuk membubarkan KPK dilontarkan Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah. Usai itu, berbagai media cetak dan online ramai memberitakan. Fahri menjadi newsmaker. Bahkan, di www.detik.com, berita Fahri bersaing dengan Ayu Ting-Ting, pelantun lagu Alamat Palsu.
PKS pun terkena imbasnya. Keberadaan Fahri sebagai wakil sekjen PKS membuat media mengopinikan jika wacana pembubaran KPK didukung PKS. Simak beberapa judul berikut ini. Busyro: Silakan Kalau PKS Mau Membubarkan KPK (www.detik.com), Tifatul Sembiring: Tidak Benar PKS Anti KPK (www.vivanews.com), “Jika PKS Tak Membantah, Usul Fahri Mewakili Partai” (www.okezone.com), Busyro Persilakan F-PKS Bubarkan KPK (www.kompas.com). Seketika, publik pun menghakimi PKS. Kata-kata makian, hinaan yang tak pantas memadati ruang publik. Pembunuhan karakter terhadap Fahri dan PKS berlangsung massif. Publik percaya bahwa PKS kini telah berubah. PKS sudah menjadi pembela koruptor, tak ada bedanya dengan partai lain. “Yang harus dibubarkan PKS, bukan KPK,” tulis seseorang di dunia maya.
Publik begitu mudah tergiring opininya. Hanya dengan satu dan dua berita, masyarakat segera percaya dengan apa yang diwartakan media. Fenomena ini sungguh mengkhawatirkan karena tak cuma Fahri dan PKS yang mengalaminya. Mengapa bisa terjadi?
Salah satu sebabnya karena kita yang tak hobi mengunyah. Setiap informasi yang kita dengar dan baca, langsung ditelan mentah-mentah. Bahkan, oleh orang yang terpelajar (well educated) sekalipun. Dalam konteks kasus Fahri, jika publik mau mengunyah berita sedikit saja, pasti tak serta merta berpikiran negatif terhadap PKS. Sedikitnya ada dua hal yang dapat membuat kita beropini positif seandainya kita hobi mengunyah.
Pertama, ibarat abjad A-Z, statement Fahri tentang pembubaran KPK adalah Z. Sebelum sampai Z, Fahri menjelaskan alasannya mengapa KPK perlu dibubarkan, dan itulah A sampai Y. Media hanya memuat pernyataan Fahri sepotong-sepotong; tak utuh. Dalam acara Jakarta Lawyers Club, bulan lalu, Fahri secara baik menjelaskan tentang persoalan KPK. Paparannya sangat runut, sistematis dan detail. Bahkan Karni Ilyas yang biasanya memotong pembicaraan, terlihat diam menyimak penjelasan Fahri.
Kedua, jika publik langsung memvonis bahwa PKS mendukung korupsi dan takut pada KPK, tentu saja sebuah kekeliruan besar. Kesimpulan itu berangkat dari data dan fakta yang keliru. Pangkalnya karena kita yang tak suka mengunyah.
Benarkah PKS takut KPK? Benarkah PKS mendukung koruptor? Itu semua terbantahkan dengan mudahnya. Pertanyaannya, adakah kader PKS yang menduduki jabatan publik menjadi koruptor dan menginap di hotel prodeo? Kalaupun ada, berapa persentasenya jika dibandingkan dengan kader partai lain?
Sejauh ini, kalaupun ada kader PKS yang menjadi terdakwa korupsi, sangat semerbak aroma politiknya. Kasus Misbakhun, misalnya. Kegigihannya mengusung kasus Century membuat ia harus berhadapan dengan penguasa. Muaranya, ia pun menjadi pesakitan.
Adakah kader PKS yang tertangkap tangan sedang menerima suap? Adakah yang tertangkap basah KPK? Adakah yang secara terang-benderang maupun tersembunyi melakukan korupsi seperti yang dilakukan kader partai lain? Sejauh ini nihil. Dan saya mengamati, insya Allah kader PKS akan istiqomah.
Data dan fakta ini sesungguhnya dengan sangat mudah mematahkan kesimpulan jika PKS anti KPK. Logikanya, partai yang kadernya paling banyak ditangkap KPK-lah yang seharusnya berteriak pembubaran KPK. Lalu mengapa Fahri mewacanakan hal tersebut?
Saya melihat ini cerminan partai yang punya karakter kuat; jati diri yang kokoh dan berani mengambil resiko karena tak populer. Fahri dan PKS berani menentang arus. Betapa saat ini jutaan orang berada di belakang KPK. Tak kecuali kader partai dan orang-orang yang bermasalah. Dengan cara itu, mereka berharap dicitrakan sebagai pembela kebenaran, orang bersih dan jujur. KPK seolah menjadi sarana bagi mereka untuk melakukan personal dan institution laundring. Tapi PKS justru berbeda. Dan bukan asal beda karena memang ada banyak hal yang harus dikritisi dari KPK.
KPK memiliki tugas antara lain:
1) Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3) Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4) Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5) Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sudah delapan tahun KPK berdiri, tapi tugas-tugas tersebut masih belum maksimal dilaksanakan. Bangsa ini masih menjadi juara korupsi baik tingkat ASEAN maupun Asia Pasifik. Mengapa? Karena KPK sibuk dengan tindakan “tangkap basah”. Negeri ini menjadi gaduh. KPK seakan seperti polisi yang bersembunyi dibalik pohon agar bisa menilang pengendara motor atau mobil yang tak mentaati rambu lalu lintas.
Sejatinya, inilah yang hendak disampaikan oleh Fahri dan PKS. Partai ini siap menerima kecaman demi pembelajaran politik bagi masyarakat. Partai ini siap menerima hujatan demi pencerdasan bangsa. Dan partai ini siap menerima resiko terburuk agar publik mau mengunyah setiap berita yang diterimanya; bukan langsung ditelan mentah-mentah.
Wallahu a’lam.
Erwyn Kurniawan, S.IP Pemerhati Media)
Sumber : http://www.islamedia.web.id/2011/10/fahri-kpk-dan-bangsa-yang-tak-hobi.html
PKS pun terkena imbasnya. Keberadaan Fahri sebagai wakil sekjen PKS membuat media mengopinikan jika wacana pembubaran KPK didukung PKS. Simak beberapa judul berikut ini. Busyro: Silakan Kalau PKS Mau Membubarkan KPK (www.detik.com), Tifatul Sembiring: Tidak Benar PKS Anti KPK (www.vivanews.com), “Jika PKS Tak Membantah, Usul Fahri Mewakili Partai” (www.okezone.com), Busyro Persilakan F-PKS Bubarkan KPK (www.kompas.com). Seketika, publik pun menghakimi PKS. Kata-kata makian, hinaan yang tak pantas memadati ruang publik. Pembunuhan karakter terhadap Fahri dan PKS berlangsung massif. Publik percaya bahwa PKS kini telah berubah. PKS sudah menjadi pembela koruptor, tak ada bedanya dengan partai lain. “Yang harus dibubarkan PKS, bukan KPK,” tulis seseorang di dunia maya.
Publik begitu mudah tergiring opininya. Hanya dengan satu dan dua berita, masyarakat segera percaya dengan apa yang diwartakan media. Fenomena ini sungguh mengkhawatirkan karena tak cuma Fahri dan PKS yang mengalaminya. Mengapa bisa terjadi?
Salah satu sebabnya karena kita yang tak hobi mengunyah. Setiap informasi yang kita dengar dan baca, langsung ditelan mentah-mentah. Bahkan, oleh orang yang terpelajar (well educated) sekalipun. Dalam konteks kasus Fahri, jika publik mau mengunyah berita sedikit saja, pasti tak serta merta berpikiran negatif terhadap PKS. Sedikitnya ada dua hal yang dapat membuat kita beropini positif seandainya kita hobi mengunyah.
Pertama, ibarat abjad A-Z, statement Fahri tentang pembubaran KPK adalah Z. Sebelum sampai Z, Fahri menjelaskan alasannya mengapa KPK perlu dibubarkan, dan itulah A sampai Y. Media hanya memuat pernyataan Fahri sepotong-sepotong; tak utuh. Dalam acara Jakarta Lawyers Club, bulan lalu, Fahri secara baik menjelaskan tentang persoalan KPK. Paparannya sangat runut, sistematis dan detail. Bahkan Karni Ilyas yang biasanya memotong pembicaraan, terlihat diam menyimak penjelasan Fahri.
Kedua, jika publik langsung memvonis bahwa PKS mendukung korupsi dan takut pada KPK, tentu saja sebuah kekeliruan besar. Kesimpulan itu berangkat dari data dan fakta yang keliru. Pangkalnya karena kita yang tak suka mengunyah.
Benarkah PKS takut KPK? Benarkah PKS mendukung koruptor? Itu semua terbantahkan dengan mudahnya. Pertanyaannya, adakah kader PKS yang menduduki jabatan publik menjadi koruptor dan menginap di hotel prodeo? Kalaupun ada, berapa persentasenya jika dibandingkan dengan kader partai lain?
Sejauh ini, kalaupun ada kader PKS yang menjadi terdakwa korupsi, sangat semerbak aroma politiknya. Kasus Misbakhun, misalnya. Kegigihannya mengusung kasus Century membuat ia harus berhadapan dengan penguasa. Muaranya, ia pun menjadi pesakitan.
Adakah kader PKS yang tertangkap tangan sedang menerima suap? Adakah yang tertangkap basah KPK? Adakah yang secara terang-benderang maupun tersembunyi melakukan korupsi seperti yang dilakukan kader partai lain? Sejauh ini nihil. Dan saya mengamati, insya Allah kader PKS akan istiqomah.
Data dan fakta ini sesungguhnya dengan sangat mudah mematahkan kesimpulan jika PKS anti KPK. Logikanya, partai yang kadernya paling banyak ditangkap KPK-lah yang seharusnya berteriak pembubaran KPK. Lalu mengapa Fahri mewacanakan hal tersebut?
Saya melihat ini cerminan partai yang punya karakter kuat; jati diri yang kokoh dan berani mengambil resiko karena tak populer. Fahri dan PKS berani menentang arus. Betapa saat ini jutaan orang berada di belakang KPK. Tak kecuali kader partai dan orang-orang yang bermasalah. Dengan cara itu, mereka berharap dicitrakan sebagai pembela kebenaran, orang bersih dan jujur. KPK seolah menjadi sarana bagi mereka untuk melakukan personal dan institution laundring. Tapi PKS justru berbeda. Dan bukan asal beda karena memang ada banyak hal yang harus dikritisi dari KPK.
KPK memiliki tugas antara lain:
1) Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3) Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4) Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5) Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sudah delapan tahun KPK berdiri, tapi tugas-tugas tersebut masih belum maksimal dilaksanakan. Bangsa ini masih menjadi juara korupsi baik tingkat ASEAN maupun Asia Pasifik. Mengapa? Karena KPK sibuk dengan tindakan “tangkap basah”. Negeri ini menjadi gaduh. KPK seakan seperti polisi yang bersembunyi dibalik pohon agar bisa menilang pengendara motor atau mobil yang tak mentaati rambu lalu lintas.
Sejatinya, inilah yang hendak disampaikan oleh Fahri dan PKS. Partai ini siap menerima kecaman demi pembelajaran politik bagi masyarakat. Partai ini siap menerima hujatan demi pencerdasan bangsa. Dan partai ini siap menerima resiko terburuk agar publik mau mengunyah setiap berita yang diterimanya; bukan langsung ditelan mentah-mentah.
Wallahu a’lam.
Erwyn Kurniawan, S.IP Pemerhati Media)
Sumber : http://www.islamedia.web.id/2011/10/fahri-kpk-dan-bangsa-yang-tak-hobi.html
Langganan:
Postingan (Atom)
Jujur...
Pemimpin
Karena Ukuran Kita Tak Sama
Kemenangan..







