Hidayat: Pasal Kontroversi Sudah Hilang, PKS Dukung Pengesahan RUU Ormas

0
Diposting oleh cahAngon on 02 Juli 2013 , in ,


JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, fraksinya mendukung rancangan undang-undang organisasi kemasyarakatan (RUU Ormas) disahkan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Menurutnya, tidak ada lagi hal yang perlu dikhawatirkan dari RUU ini.
"Kita perlu mengakhiri Undang-Undang yang represif (UU No 8/1985), jaminan yang tidak memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul. Kita menyetujui (RUU Ormas) karena ingin mengakhiri rezim undang-undang yang represif," kata Hidayat.
Ia menjelaskan, sikap fraksinya merupakan hasil konsultasi dengan berbagai pihak. Pasal-pasal yang menuai perdebatan telah terjawab, dan RUU ini dianggap perlu segera disahkan.
Menurutnya, perdebatan mengenai definisi ormas telah jelas diterangkan dalam RUU Ormas. Ormas yang harus melakukan pendaftaran hanyalah ormas baru dan belum berbadan hukum, sedangkan ormas yeng telah berbadan hukum tak perlu lagi mendaftar.
Selanjutnya, kata Hidayat, terkait dengan kekhawatiran intervensi negara, menurutnya tak akan terjadi karena RUU Ormas telah memberikan ruang yang luas untuk kemerdekaan ormas. Adapun mengenai aliran dana asing, kata Hidayat, tak perlu diperdebatkan. Yang terpenting adalah alokasi penggunaan dan tanggung jawabnya dilakukan secara transparan.
"Kalau (Rancangan) UU Ormas tidak ada (disahkan) maka UU Ormas yang lama masih berlaku," ujarnya.

*sumber: Kompas
 

Share This Post

0 komentar:

Posting Komentar