JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid
mengatakan, fraksinya mendukung rancangan undang-undang organisasi
kemasyarakatan (RUU Ormas) disahkan dalam sidang paripurna yang digelar
di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Menurutnya, tidak ada
lagi hal yang perlu dikhawatirkan dari RUU ini.
"Kita perlu mengakhiri Undang-Undang yang represif (UU No 8/1985),
jaminan yang tidak memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul. Kita
menyetujui (RUU Ormas) karena ingin mengakhiri rezim undang-undang yang
represif," kata Hidayat.
Ia menjelaskan, sikap fraksinya merupakan hasil konsultasi dengan
berbagai pihak. Pasal-pasal yang menuai perdebatan telah terjawab, dan
RUU ini dianggap perlu segera disahkan.
Menurutnya, perdebatan mengenai definisi ormas telah jelas diterangkan
dalam RUU Ormas. Ormas yang harus melakukan pendaftaran hanyalah ormas
baru dan belum berbadan hukum, sedangkan ormas yeng telah berbadan hukum
tak perlu lagi mendaftar.
Selanjutnya, kata Hidayat, terkait dengan kekhawatiran intervensi
negara, menurutnya tak akan terjadi karena RUU Ormas telah memberikan
ruang yang luas untuk kemerdekaan ormas. Adapun mengenai aliran dana
asing, kata Hidayat, tak perlu diperdebatkan. Yang terpenting adalah
alokasi penggunaan dan tanggung jawabnya dilakukan secara transparan.
"Kalau (Rancangan) UU Ormas tidak ada (disahkan) maka UU Ormas yang lama masih berlaku," ujarnya.
*sumber: Kompas
*sumber: Kompas
0 komentar:
Posting Komentar